• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 4 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPRD Solo Ditahan Kejati Jabar

Editor
Sabtu, 12 Oktober 2024 - 04:47
Kejati Jabar menetapkan anggota DPRD Solo terpilih, Kevin Fabiano sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah NPCI Jabar tahun 2021-2023.(Foto:Istimewa).

Kejati Jabar menetapkan anggota DPRD Solo terpilih, Kevin Fabiano sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah NPCI Jabar tahun 2021-2023.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menahan seorang anggota DPRD Solo terpilih bernama Kevin Fabiano. Kevin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah National Paraolympic Committe Indonesia (NPCI) periode tahun 2021-2023.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawijaya, kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka Kevin Fabiano, saat statusnya masih pelatih atletik di NPCI Jabar periode 2021-2023.

RelatedPosts

Harga Emas Jum’at 4/9/2026 Antam Rp 2.670.000 Per Gram

Pabrik BYD Karawang Resmi Beroperasi, Topang Ekosistem EV Indonesia

Karya Seniman Difabel Terpampang di Bandara Husein

Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 8 jam, KF (Kevin Fabiano) ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka, saat menjadi pelatih altletik di NPCI Jabar periode 2021 hingga 2023,” ujar Cahya, dalam keterangannya Jum’at (11/10/2024).

Cahya mengatakan, penetapan tersangka politisi PDI Perjuangan tersebut sekaligus juga dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung. Proses penahanan hingga 20 hari ke depan.

Selain Kevin, Kejati Jabar juga menetapkan seorang tersangka lainnya berinisial CA. Tersangka CA merupakan Bendahara NPCI Jabar, dan statusnya tahanan kota.

Cahya menjelaskan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka berupa mark-up anggaran, laporan pertanggungjawaban.(LPJ) fiktif, hingga pemotongan anggaran dana hibah NPCI Jabar 2021-2023. Total anggaran Rp.122 miliar.

Perbuatan dugaan korupsi kedua tersangka telah membuat kerugian negara hingga Rp 5 miliar. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(chd).

Tags: korupsi

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Jum’at 4/9/2026 Antam Rp 2.670.000 Per Gram

Editor
4 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 4/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.670.000 per gram...

Peresmian pabrik PT BYD Motor Indonesia di Subang, Jawa Barat.(Foto: Dok. Kemenperin)

Pabrik BYD Karawang Resmi Beroperasi, Topang Ekosistem EV Indonesia

Editor
4 September 2026

JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus mengakselerasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional sebagai bagian dari transformasi industri otomotif menuju sektor yang...

Instalasi karya seni karya seniman difabel di Bandara Husein Sastranegara

Karya Seniman Difabel Terpampang di Bandara Husein

Editor
4 September 2026

BANDUNG - Keterbatasan tidak menghalangi Maulana Yusuf As-Shauqi, atau yang akrab disapa Uqi, untuk berkarya. Kreator difabel yang merupakan alumni...

Pemkab Bogor tangani kekeringan di Jonggol.(Image: Diskominfo Pemkab Bogor)

Jonggol Kekeringan, Pemkab Bogor Turun Tangan

Editor
4 September 2026

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus melakukan langkah penanganan terhadap dampak kekeringan pada lahan pertanian di Kecamatan Jonggol. Penanganan...

RSUD Linggajati Kuningan.(Foto: Diskominfo Kab Kuningan)

RSUD Linggajati Kuningan Tingkatkan Pelayanan

Editor
4 September 2026

KUNINGAN – RSUD Linggajati Kuningan terus melakukan pembenahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sejumlah peralatan medis modern ditambah,...

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, saat berdialog dengan perwakilan sopir angkot di Kota Bogor, Kamis (3/9/2026).(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Dialog dengan Sopir Angkot, Dedie Rachim: Penataan untuk Kepentingan Bersama

Editor
4 September 2026

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus mendorong penataan angkutan kota (angkot) melalui penerapan regulasi yang telah ditetapkan. Hal tersebut...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.