• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPRD Solo Ditahan Kejati Jabar

Editor
Sabtu, 12 Oktober 2024 - 04:47
Kejati Jabar menetapkan anggota DPRD Solo terpilih, Kevin Fabiano sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah NPCI Jabar tahun 2021-2023.(Foto:Istimewa).

Kejati Jabar menetapkan anggota DPRD Solo terpilih, Kevin Fabiano sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah NPCI Jabar tahun 2021-2023.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menahan seorang anggota DPRD Solo terpilih bernama Kevin Fabiano. Kevin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah National Paraolympic Committe Indonesia (NPCI) periode tahun 2021-2023.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawijaya, kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka Kevin Fabiano, saat statusnya masih pelatih atletik di NPCI Jabar periode 2021-2023.

Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 8 jam, KF (Kevin Fabiano) ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka, saat menjadi pelatih altletik di NPCI Jabar periode 2021 hingga 2023,” ujar Cahya, dalam keterangannya Jum’at (11/10/2024).

Cahya mengatakan, penetapan tersangka politisi PDI Perjuangan tersebut sekaligus juga dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung. Proses penahanan hingga 20 hari ke depan.

Selain Kevin, Kejati Jabar juga menetapkan seorang tersangka lainnya berinisial CA. Tersangka CA merupakan Bendahara NPCI Jabar, dan statusnya tahanan kota.

Cahya menjelaskan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka berupa mark-up anggaran, laporan pertanggungjawaban.(LPJ) fiktif, hingga pemotongan anggaran dana hibah NPCI Jabar 2021-2023. Total anggaran Rp.122 miliar.

Perbuatan dugaan korupsi kedua tersangka telah membuat kerugian negara hingga Rp 5 miliar. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(chd).

Tags: korupsi

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.