BANDUNG – Pemkab Sumedang terus berupaya menuntaskan dampak tol Cisumdawu yang masih tersisa. Tuntutan warga atas lahan yang mereka yang terkena dampak berada di luar kawasan tol atau right of way (ROW). Sedangkan lahan yang digunakan untuk pembangunan tol semuanya sudah terbebaskan.
Berikut ini rangkuman tuntutan warga dan penyelesaian yang dilakukan Pemkab Sumedang.
Langkah Penyelesaian Pemkab Sumedang untuk Warga Terdampak Tol Cisumdawu di Desa Mulyasari, Sirnamulya dan Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara
TUNTUTAN
Jalan Pengganti agar segera direalisasikan
Tanah kas desa yang telah dibangun untuk jalan pengganti sementara agar segera diproses
Warga minta mengaktifkan kembali jalur jalan lama dan tidak menggunakan jalur jalan desa yang saat ini digunakan sebagai jalan sementara
PENANGANAN
Untuk penanganan sementara agar ruas jalan dapat dilalui dua arah telah
dianggarkan pada APBD 2024. Pelebaran jalan dengan memanfaatkan
bahu jalan dan menutup drainase, tetapi tidak disetujui warga.
Jalur lama tidak memungkinkan dibangun kembali karena lokasinya rawan pergerakan tanah dan berada di dalam ROW.
——————————————————
TUNTUTAN
Lahan sawah yang tergerus air dan longsor agar dibebaskan
Perbaikan dam dan saluran irigasi
PENANGANAN
Lahan sawah yang terkena dampak telah dilakukan kajian. Perlu dibangun embung dengan kebutuhan lahan sekitar 1 hektare dengan anggaran cukup besar.
Perbaikan dam di 3 desa dan untuk penanganan sementara telah dilaksanakan perbaikan saluran yang tergerus longsor
——————————————-
TUNTUTAN
Usulan tambahan pembebasan lahan dan rumah terkena dampak sebanyak 7
rumah di Desa Mulyasari, 6 rumah di Desa Sirnamulya dan 6 rumah di Desa Girimukti direalisasikan;
PENANGANAN
Usulan penetapan lokasi (Penlok) tambahan 7 rumah di Desa Mulyasari dan 6 rumah di Desa Girimukti merupakan kewenangan Kementrian PUPR. Pemkab sudah menyampaikan ke Kementerian PUPR namun sampai saat ini belum ada jawaban dari Kementerian PUTR.
Sebelumnya ada 19 rumah di luar ROW yang terkena longsor sebagai dampak pembangunan tol. Sebanyak 12 KK sudah masuk dalam Penlok
Pemkab terus berkoordinasi dengan Pemprov Jabar dan Pemerintah Pusat yang memiliki kewenangan.
Sumber: Humas Pemkab Sumedang