• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 24 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Ini Kronologis Hasto Soal Kasus Suap Hingga Jadi Terdakwa di PN Tipikor

Editor
Jumat, 14 Maret 2025 - 02:05
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kenakan rompi tahanan KPK.(Foto:Istinewa).

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kenakan rompi tahanan KPK.(Foto:Istinewa).

Kasus tersebut bermula saat sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

SATUJABAR, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto menghadapi dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025). Dia didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk menetapkan Harus Masiku sebagai Anggota DPR periode 2019—2024 menggantikan Riezky Aprilia.

RelatedPosts

Kapolri Pimpin One Way Arus Balik Kalikangkung Arah Jakarta Selasa 24/3/2026

Pengiriman Sampah Kota Bandung Ke TPA Sarimukti Berangsur Normal

Kendaraan dari Arah Jawa dan Bandung Serbu Jakarta, Oneway & Contraflow Diterapkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto pun menceritakan kasus tersebut bermula saat sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. KPU mendapatkan informasi bahwa Calon Legislator DPR dari PDI Perjuangan Dapil Sumsel I bernama Nazarudin Kiemas telah meninggal dunia pada 26 Maret 2019.

Menindaklanjuti informasi tersebut, KPU mengirimkan surat kepada DPP PDI Perjuangan dan DPP membenarkan informasi tersebut melalui surat tertanggal 11 April 2019. Selanjutnya, KPU melaksanakan pemungutan suara ulang dengan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak, yakni 44.402 suara sah, sementara Harun Masiku hanya mendapat 5.878 suara.

Hasto pun memanggil Donny dan Saeful untuk menyampaikan perintah agar Harun dibantu menjadi anggota DPR karena sudah menjadi keputusan Partai. Pada 5 Agustus 2019, DPP PDI Perjuangan juga mengirim surat kepada KPU perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang pada pokoknya meminta perolehan suara dari calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun.

Menindaklanjuti surat dari DPP PDI Perjuangan tersebut, pada tanggal 26 Agustus 2019, KPU mengirimkan surat yang pada pokoknya tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI Perjuangan karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pada 25 September 2019 bertempat di Hotel Shangrila Orchard Singapura, Saeful pun menenui Riezky untuk menyampaikan bahwa dirinya diperintah oleh Hasto untuk meminta agar Riezky mundur sebagai Caleg Terpilih Dapil Sumsel I. “Atas permintaan terdakwa tersebut, Riezky menolaknya,” ucap JPU.

Kemudian pada 27 September 2019 bertempat di Kantor DPP PDI Perjuangan, JPU menyebutkan, Hasto juga memanggil Riezky dan memintanya mengundurkan diri sebagai Caleg Terpilih Dapil Sumsel I serta menyampaikan bahwa surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh Hasto.

Kendati demikian, Riezky tetap menolak untuk mengundurkan diri. Setelah pada 1 Oktober 2019 dilakukan pelantikan terhadap seluruh Calon Anggota DPR Terpilih, termasuk Riezky, Hasto tetap berupaya untuk menjadikan Harun Masiku. sebagai anggota DPR.

Selanjutnya pada 5 Desember 2019, Saeful menanyakan, mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina mengenai biaya operasional yang diperlukan Wahyu untuk meloloskan pergantian Anggota DPR Dapil Sumsel I dari Riezky kepada Harun.

Kemudian, Agustiani menyampaikan pesan dari Saeful kepada Wahyu bahwa telah disiapkan biaya operasional untuk Wahyu sebesar Rp750 juta, namun Wahyu meminta biaya operasional sebesar Rp1 miliar.

“Saeful pun melaporkan permintaan Wahyu tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menyetujuinya,” ungkap JPU.

Pada 17 Desember 2019, JPU menyampaikan bahwa Wahyu dan Agustiani bertemu dengan Saeful di Mal Pejaten Village untuk membicatakan permohonan bantuan. Setelah pembicaraan selesai, Saeful menyerahkan uang muka operasional sebesar 19 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp200 juta kepada Agustiani.

Setelah itu, uang tersebut diserahkan kepada Wahyu dan diambil sebesar 15 ribu dolar Singapura, sementara sisanya sebesar 4 ribu dolar Singapura diserahkan kepada Agustiani.

Pada 26 Desember 2019 bertempat di Plaza Indonesia, Saeful, melalui Ilham Yulianto, kembali menyerahkan uang sebesar 38.350 dolar Singapuea atau setara Rp400 juta kepada Agustiani untuk dana operasional Wahyu. Namun uang itu disimpan Agustiani terlebih dahulu atas perintah Wahyu.

Kemudian pada 8 Januari 2020, Wahyu menghubungi Agustiani untuk meminta transfer uang dari Saeful sebesar Rp50 juta untuk mengganti biata pertemuan Wahyu dengan Donny dan Saeful.

“Sebelum mengirimkan uang itu, Wahyu dan Agustiani serta Saeful dan Donny diamankan petugas KPK berikut uang sejumlah 38.350 dolar Singapura dari Agustiani,” ucap JPU. (yul)

Tags: harun masikuhasto kritiyantokasus suapKPKpenggantian anggota dprsekjen pdip

Related Posts

Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. memimpin langsung flag off one way nasional arus balik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah Selasa (24/3/2026).(Foto: Korlantas Polri)

Kapolri Pimpin One Way Arus Balik Kalikangkung Arah Jakarta Selasa 24/3/2026

Editor
24 Maret 2026

SATUJABAR, SEMARANG - One way nasional arus balik dari Km 414 Tol Kalikangkung sampai Km 70 Tol Cikampek Utama mulai...

(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pengiriman Sampah Kota Bandung Ke TPA Sarimukti Berangsur Normal

Editor
24 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung memastikan penanganan sampah pada H+2 (Senin, 23 Maret 2026) Idulfitri 1447...

Kasatgas Kamseltibcarlantas Operasi Ketupat 2026 Brigjen Pol. Faizal.(Foto: Dok. Korlantas Polri)

Kendaraan dari Arah Jawa dan Bandung Serbu Jakarta, Oneway & Contraflow Diterapkan

Editor
24 Maret 2026

SATUJABAR, KARAWANG - Arus balik Lebaran 2026 menuju Jakarta mulai mengalami peningkatan sejak Senin (23/3). Korlantas Polri memberlakukan rekayasa lalu...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Batangan Antam Selasa 24/3/2026 Rp 2.843.000 Per Gram

Editor
24 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Selasa 24/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.843.000 per gram sebelum...

Suasana libur Idulfitri 2026 di Stasiun Whoosh.(Foto: istimewa)

Penumpang Kereta Cepat Whoosh Alami Lonjakan Pada H2 Lebaran

Editor
24 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - KCIC mencatat tingginya mobilitas masyarakat pada H2 Lebaran yang diprediksi menjadi puncak penumpang Whoosh selama periode Angkutan...

Penumpang memenuhi terminal bus saat musim mudik Lebaran 2026.(Foto: Istimewa)

Arus Balik Lebaran 2026: Operator Angkutan Umum Harus Utamakan Keselamatan

Editor
24 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengimbau seluruh operator transportasi di semua moda untuk mengutamakan keselamatan dalam menghadapi arus balik Lebaran...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.