• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 22 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Ingatkan Batas Akhir Jamaah Umroh Keluar Saudi, Amphuri: Denda Rp 447 Juta Jika Dilanggar

Editor
Minggu, 13 April 2025 - 08:13
haji dan umroh niat ihram

Masjidil Haram Mekkah (Kemenag)

Aturan ini diberlakukan pemerintah Kerajaan Saudi dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan ibadah Haji 1446 H.

SATUJABAR, JAKARTA — Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengingatkan jamaah umroh Indonesia terkait aturan pemerintah Arab Saudi, soal batas waktu masuk dan keluar dari Arab Saudi. Pasalnya, para pemegang visa umroh yang melanggar aturan ini akan dikenai denda sekitar 100 ribu Riyal atau sekitar Rp 447 Juta.

RelatedPosts

Penggeledahan di Kantor Summarecon Bogor, Penyidik KPK Angkut Kardus dan Koper

OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham Bursa Efek

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Amphuri, Firman M Nur menjelaskan, hari terakhir pemegang visa umroh untuk bisa masuk ke Saudi yaitu 15 Syawal 1446 H atau bertepatan dengan 13 April 2025. Sedangkan batas akhir bagi jamaah umroh untuk keluar dari Saudi yaitu 1 Dzulqo’dah 1446 H atau 29 April 2025.

“Jadi, 13 April 2025 adalah hari terakhir, batas akhir bagi pemegang visa umroh dan seluruh jenis visa lainnya serta harus keluar dari Saudi pada 29 April 2025,” kata dia.

“Artinya, setelah itu bagi pemegang visa umrah, termasuk visa bisnis, visa ziyarah, visa turis itu tidak berlaku lagi,” tambah Firman dalam keterangan persnya.

Bagi yang masih tinggal di Saudi setelah batas waktu tersebut, kata dia, maka akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku di Saudi yakni denda sekitar SAR 100 ribu. Sanksi ini juga akan dikenakan kepada syarikah muassasah yang membiarkan atau tidak melaporkan jamaahnya yang overstay.

“Yang overstay akan dikenai denda yang sangat tinggi hingga 100 ribu Riyal. Bahkan besaran denda ini akan berlipat sesuai jumlah jamaah yang overstay,” ucap Firman.

Dia menjelaskan, aturan ini diberlakukan pemerintah Kerajaan Saudi dalam rangka mempersiapkan pelaksanakan ibadah Haji 1446 H. Karena itu, Firman juga mengingatkan para pelaku usaha perjalanan umroh maupun haji khusus agar mematuhi regulasi yang telah ditetapkan Saudi.

“Karena sanksi atas pelanggaran ini, Arab Saudi tidak main-main,” kata Firman.

Selain itu, Firman juga menghimbau kepada umat Islam Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji agar menggunakan visa haji yang sah dan valid. Karena, pada tahun ini, Pemerintah Saudi tetap akan menerapkan ketentuan laa hajj illaa tashrih (tidak diperkenankan berhaji bagi mereka yang tidak memiliki izin haji). (yul)

Tags: amphuriarab saudiaturan batas waktujamaah haji dan umrahsanksi larangan batas waktu

Related Posts

Gedung KPK.(Foto:Istimewa).

Penggeledahan di Kantor Summarecon Bogor, Penyidik KPK Angkut Kardus dan Koper

Editor
21 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Kegiatan penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor PT Summarecon Bogor, Jawa Barat, Senin (21/09/2026), berlangsung hingga sore...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham Bursa Efek

Editor
21 September 2026

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek...

Menkeu atau Menteri Keuangan Suahasil Nazara, melantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Keuangan dan Pejabat pada Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (21/9).(Foto: Dok. Kemenkeu)

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Editor
21 September 2026

JAKARTA – Menkeu atau Menteri Keuangan Suahasil Nazara, melantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Keuangan dan Pejabat pada Sekretariat...

Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Putu Juli Ardika.(Foto: Dok. Kemenperin)

Program Restrukturisasi Mesin Kemenperin Dorong Modernisasi Industri Agro

Editor
21 September 2026

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berkomitmen meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan daya saing sektor industri agro, khususnya hasil hutan dan...

haji,umrah,masjid,arafah,religi

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kabar Duka dari Masjidil Haram, Muadzin Syaikh Ibrahim bin Adel Hamza Al-Madani Wafat

Editor
21 September 2026

MAKKAH — Kabar duka menyelimuti umat Islam di seluruh dunia dan pengelola Dua Masjid Suci. Salah satu suara merdu pemandu...

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.(Foto:Istimewa).

Kasus Suap Buka Blokir Hak Guna Bangunan, KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor

Editor
21 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap buka blokir Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor, Jawa...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.