Penetapan Hasto merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap PAW DPR RI yang melilit eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
SATUJABAR, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Senin (6/1/2024) bakal diperiksa KPK. Hasto bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.
“Benar Hasto Kristiyanto dijadwalkan panggilan oleh Penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (6/1/2024).
Tapi, KPK masih merahasiakan materi yang akan dicecar penyidik terhadap Hasto. Panggilan pemeriksaan tersebut ialah yang pertama kali seusai Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto hari ini dibarengi penjadwalan ulang pemeriksaan eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina. Awalnya Wahyu Setiawan menjalani pemeriksaan pada Kamis (2/1/2024) tapi tidak hadir.
Namun, hingga waktu yang ditentukan untuk jadwal pemeriksaan, Hasto Kristiyanto ternyata tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Senin (6/1/2024). Dia beralasan telah memiliki agenda sebelumnya bersama dengan PDIP.
Diketahui, penetapan tersangka terhadap Hasto ialah pengembangan dari perkara dugaan suap PAW DPR RI yang melilit eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku. Harun Masiku belum tertangkap meski sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.
KPK menduga Hasto bersama-sama tersangka Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW Anggota DPR periode 2019-2024. Meski, Harun Masiku hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.
Adapun caleg PDIP atas nama Riezky Aprillia memperoleh 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Kemudian, Hasto juga pun dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan berbagai cara guna membuat kasus tak tuntas. Salah satunya mendorong Harun merusak ponselnya dan kabur seusai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020.
Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. KPK turut melarang bepergian ke luar negeri terhadap eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sekaligus petinggi PDIP Yasonna H Laoly. (yul)