• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 22 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga Naik pada Maret 2025

Editor
Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:47
Pertambangan di Indonesia,hilirisasi timah

Pertambangan di Indonesia.(FOTO: Humas Kementerian ESDM)

BANDUNG – Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditas konsentrat tembaga mengalami kenaikan pada periode pertama dan kedua Maret 2025. Kenaikan ini dipicu oleh fluktuasi harga serta meningkatnya permintaan konsentrat tembaga di pasar dunia.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa HPE konsentrat tembaga pada periode pertama Maret 2025 naik sebesar 4,30 persen dibandingkan dengan periode Desember 2024. HPE pada periode pertama Maret 2025 tercatat dengan harga rata-rata sebesar USD 4.227,67 per Wet Metric Ton (WE). Kenaikan harga ini sejalan dengan analisis dinamika harga tembaga yang terus meningkat akibat tingginya permintaan di pasar global.

“HPE konsentrat tembaga naik pada periode pertama Maret 2025 jika dibandingkan dengan periode Desember 2024. Kenaikan harga juga terjadi pada periode kedua Maret 2025 dibandingkan dengan periode pertama Maret 2025. Peningkatan ini disebabkan oleh fluktuasi harga dan peningkatan permintaan konsentrat tembaga di pasar dunia,” ungkap Isy melalui keterangan resmi.

Pada periode kedua Maret 2025, HPE konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) kembali mengalami kenaikan sebesar 0,72 persen dibandingkan dengan periode pertama Maret 2025, dengan harga rata-rata tercatat sebesar USD 4.255,82 per WE. Penetapan HPE pada periode kedua Maret 2025 tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 390 Tahun 2025, yang berlaku untuk periode 15 hingga 31 Maret 2025.

Isy menambahkan bahwa mulai Maret 2025, penetapan HPE untuk produk pertambangan, termasuk konsentrat tembaga, akan dilakukan dua kali dalam satu bulan, sejalan dengan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Keputusan Menteri Perdagangan mengenai HPE pada periode pertama Maret 2025 tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 389 Tahun 2025, yang berlaku sejak 14 Maret 2025.

Tags: harga tembagakemendag

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.