• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 3 November 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Hadapi Praperadilan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Kapolda Jabar Perintahkan Bentuk Tim

Editor
Kamis, 13 Juni 2024 - 10:18
Kapolda Jabar, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus.

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus.

SATUJABAR, BANDUNG – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol. Akhmad Wiyagus telah memerintahkan jajarannya untuk membentuk tim menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, ke pengadilan.

Tim dibentuk dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar.

RelatedPosts

Kabar Gembira! Keluarga Badak Jawa Penghuni Ujung Kulon Punya Anggota Baru

Pasok Hampir Separuh Pasar Global tapi Dijual Murah, Bahlil Kendalilan Batu Bara

Soal Izin Tambang, Bahlil: Orang Daerah Harus Kebagian

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, tim dari Bidkum Polda Jabar telah dibentuk atas perintah langsung dari Kapolda Jabar, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus.

Tim yang dibentuk tersebut siap menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka Pegi Setiawan, atau kuasa hukumnya ke pengadilan negeri (PN) Bandung.

“Bapak Kapolda telah memerintahkan untuk membentuk tim dari Bidkum, dan langsung ditindaklanjuti. Tim tentunya telah siap untuk menghadapi gugatan praperadilan (kasus pembunuhan Vina dan Eky) dari tersangka PS (Pegi Setiawan), ataupun kuasa hukumnya,” ujar Jules Abraham, di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Rabu (12/06/2024).

Jules Abraham mengatakan, pihaknya akan menyiapkan semuanya dalam menghadapi gugatan permohonan praperadilan.

“Tapi, saat ini Polda Jabar belum menerima panggilan dari pihak pengadilan (PN Bandung),” kata Jules Abraham.

Tolak Pemeriksaan

Disinggung soal pemeriksaan psikologi forensik yang juga akan dilakukan terhadap anggota keluarga tersangka Pegi Setiawan, Jules Abraham menjelaskan, sudah dilaksanakan penyidik.

Setelah tersangka Pegi, pemeriksaan psikologi forensik dilakukan terhadap sejumlah saksi lainnya, termasuk ayahnya.

Sementara ibu kandung tersangka Pegi, yang direncanakan melakukan pemeriksaan serupa, tidak hadir karena alasan menolak.

“Ibunya tersangka PS (Pegi Setiawan) tidak hadir. Alasannya, menolak dilakukan pemeriksaan psikologi,” jelas Jules Abraham.

Gugatan Terdaftar

Sebelumnya, tersangka Pegi melalui kuasa hukumnya, mengajukan permohonan praperadilan ke PN Bandung.

Gugatan praperadilan karena menolak atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi di Cirebon, 27 Agustus 2016 silam.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.

Didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024, dengan tergugat perkara adalah Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan bakal digelar, pada Senin, 24 Juni 2024.

Dalam gugatannya, kuasa hukum tersangka Pegi, Mayor TNI (Purn), Marwan Iswandi mengatakan, tidak terima atas penetapan tersangka kliennya (Pegi Setiawan) oleh Polda Jabar karena bukti yang lemah dan terkesan dipaksakan.

68 Saksi Diperiksa

Sebelumnya, Polda Jawa Barat Jabar menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus pembunuhan Vina dan Muhamad Eky.

Penyidik Ditreskrimun Polda Jabar telah memeriksa 68 orang saksi, serta melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka Pegi.

Tersangka Pegi Setiawan menjalani pemeriksaan psikologi forensik, bersama sejumlah saksi lain. Rencananya keluarga Pegi, termasuk orangtuanya juga akan menjalani pemeriksaan psikologi forensik serupa.

Polda Jabar berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik bisa semakin membuat terang peristiwa pidana yang sedang ditanganinya.

Hal tersebut juga untuk melengkapi proses penyidikan BAP (berkas acara pemeriksaan) dengan tersangka atas nama Pegi, yang secepatnya bisa dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Libatkan Eksternal

Demi menjamin profesionalisme dalam metode pemeriksaan psikologi forensik, Polda Jabar melibatkan pihak eksternal.

Sehingga, hasil dari pemeriksaan diharapkan bisa menjadi petunjuk kuat, sekaligus membuat terang kasus.

Pemeriksaan psikologi forensik bisa berkembang tergantung kebutuhan. Kebutuhan tersebut tergantung ahli psikologi dan atas permintaan penyidik, dan hasil dari pemeriksaannya akan digunakan dalam persidangan nanti.

Buka Hotline

Polda Jabar sebelumnya telah membuka saluran terbuka, atau hotline bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Saluran informasi bagi masyarakat luas tersebut, bertujuan untuk mendukung pengembangan penyidikan dengan mendapat informasi tambahan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi di Cirebon, pada 27 Agustus 2016 silam.

Seluruh informasi dari masyarakat melalui hotline, nantinya akan didalami dan diverifikasi pihak kepolisian, dalam hal ini penyidik Polda Jabar.

Hotline, atau informasi dari masyarakat bisa disampaikan pada nomor 0822-1112-4007, dengan syarat memberikan identitas benar serta informasi yang diperoleh bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Polda Jabar, dalam hal ini penyidik Direskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) bekerja secara profesional, prosedural, dan proporsional dalam pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Tim Asistensi

Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta fungsi satuan lainnya juga dilibatkan, seperti fungsi Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Propam ke dalam Tim Asistensi, yang dibentuk khusus oleh Polda Jabar.

Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, Polda Jabar telah menangkap DPO (daftar pencarian orang) Pegi Setiawan, dan menetapkannya sebagai tersangka.

Tersangka Pegi yang langsung ditahan di Mapolda Jabar, setelah buron selama delapan tahun, diduga sebagai otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Tersangka Pegi terancam hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun kurungan penjara.

Penyidik Ditreskimum Polda Jabar menjeratnya dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Pegi sendiri membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, dan mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut.

Bahkan, tersangka Pegi mengatakan, apa yang telah dituduhkan kepadanya sebagai fitnah dan rela mati jika dirinya terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky juga telah menyita perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden Jokowi telah meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengawal, mengusut secara tuntas, dan jangan sampai ada yang ditutup-tutupi.

Tags: kapolda jabarKasus Vina CirebonPraperadilan Pegi SetiawanVina Cirebon

Related Posts

Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) kedatangan satu individu anak Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) dan terekam kamera jebak (camera trap) pada tanggal 10 Oktober 2026. Anak badak tersebut terpantau sedang berkubang bersama induknya yang teridentifikasi bernama Desy.(Foto: Dok. TNUK Via Kemenhut)

Kabar Gembira! Keluarga Badak Jawa Penghuni Ujung Kulon Punya Anggota Baru

Editor
3 November 2026

JAKARTA - Kabar gembira datang dari Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Satu individu anak Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) kembali...

Tambang batubara dan mineral

Pasok Hampir Separuh Pasar Global tapi Dijual Murah, Bahlil Kendalilan Batu Bara

Editor
3 November 2026

JAKARTA - Tahun lalu, Indonesia memasok hampir separuh batu bara yang diperdagangkan di dunia. Namun, harga batu bara justru jatuh...

Kementerian ESDM Lelang Terbuka Stockpile Bauksit Senilai Rp 200 Miliar di Riau

Soal Izin Tambang, Bahlil: Orang Daerah Harus Kebagian

Editor
3 November 2026

JAKARTA - Nikel ada di Sulawesi dan Maluku, batu bara tersebar di Sumatera dan Kalimantan. Namun, selama ini sebagian besar...

haji,umrah,masjid,arafah,religi

Kemenhaj Blokir PT Assyifa Berkah Mandiri Karena Gagal Pulangkan 95 Jemaah

Editor
3 November 2026

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi melakukan pemblokiran terhadap akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan...

Pembukaan IIFS 2026 dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Adi Budiarso, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, pimpinan serta perwakilan kementerian/lembaga, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Badan Wakaf Indonesia (BWI), anggota Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), industri jasa keuangan syariah, Dewan Pengawas Syariah, asosiasi, dan akademisi.(Foto: Humas OJK)

Lewat Indonesia Islamic Finance Summit, OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah

Editor
3 November 2026

MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri keuangan syariah nasional terus menunjukkan ketahanan dan pertumbuhan positif. Hingga September 2026,...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Antam Selasa 3/11/2026 Senilai Rp 2.541.000 Per Gram

Editor
3 November 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 3/11/2026 jenis batangan, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.541.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.