• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Gugatan Hasto ke MK, Tanak: Pimpinan KPK Tak Terganggu dan Itu Hak Hasto

Editor
Jumat, 31 Januari 2025 - 07:06
kpk,hasto,geledah

Kantor KPK. (foto: istimewa)

Tanak mempersilakan Hasto menempuh jalur hukum kalau merasa ada haknya yang dirugikan.

JAKARTA — Upaya hukum terus dilakukan kubu Sekjen PDIP Hasti Kritiyanto tersangka kasus dugaan suap. Hasto berencana mempermasalahkan keabsahan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, lima Komisioner KPK dipilih tanpa menempuh prosedur yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkapkan, pimpinan KPK tak mempermasalahkan gugatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tanak merasa langkah hukum tersebut merupakan hak Hasto.

Kubu Hasto mempermasalahkan pimpinan KPK saat ini yang dibentuk oleh panitia seleksi (pansel) di masa Presiden Jokowi. Kubu Hasto menilai, pimpinan KPK saat ini terpilih tanpa melalui mekanisme yang benar.

“Tidak ada alasan terganggu or not (atau tidak). Karena UU sudah mengatur seperti itu,” kata Tanak kepada wartawan.

Tanak merasa, gugatan itu bukan hal yang harus dipersoalkan KPK. Tanak mengakui, ada hak Hasto untuk mengajukan judicial review ke MK. Tanak mempersilahkan Hasto menempuh jalur hukum kalau merasa ada haknya yang dirugikan.

“Hal beliau (Hasto) untuk mengajukan permohonan judicial review karena UU memberi hak kepada setiap orang untuk mengajukan permohonan itu ke MK bila merasa kepentingannya dirugikan,” ujar Tanak.

Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail berencana, mempermasalahkan keabsahan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Maqdir menyebut lima Komisioner KPK dipilih tanpa menempuh prosedur yang berlaku.

Gugatan ke MK rencananya diajukan Maqdir di tengah proses gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 yang melilit buronan Harun Masiku.

“Bagi kami, pimpinan KPK yang diangkat secara tidak sah ini tidak mempunyai kewenangan untuk memutus atau bertindak atas nama KPK,” kata Maqdir dalam keterangan pers.

Maqdir menilai, Komisioner KPK 2024-2029 diangkat melalui mekanisme yang melanggar aturan. Sehingga mereka, menurut Maqdir, tak punya kewenangan memutus atau bertindak dengan membawa nama KPK.

Dikatakan Maqdir, pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK periode 2024-2029, oleh Presiden Joko Widodo adalah bentuk dari iktikad buruk. Hal itu, kata dia, patut diduga karena ada keinginan memperpanjang dan mempertahankan kekuasaan dalam bidang penegakan hukum. (yul)

Tags: gugatan ke mkhasto kritiyantokpk. sekjen pdip

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.