• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 9 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Gross Split Hanya di Sektor Migas, Ini Kata Menteri Bahlil

Editor
Selasa, 09 Juni 2026 - 09:06
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa skema gross split hanya diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi (migas), serta tidak akan diberlakukan pada sektor mineral dan batubara (minerba).(Foto: Humas ESDM)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa skema gross split hanya diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi (migas), serta tidak akan diberlakukan pada sektor mineral dan batubara (minerba).(Foto: Humas ESDM)

SATUJABAR, JAKARTA – Gross split hanya diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi (migas), serta tidak akan diberlakukan pada sektor mineral dan batubara (minerba), ungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Menurutnya, seluruh regulasi yang saat ini berlaku di sektor minerba tetap mengacu pada ketentuan yang sudah ada dan tidak mengalami perubahan.

“Sistem di ESDM yang menganut mazahb gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” kata Bahlil di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026) dikutip laman Kementerian ESDM.

RelatedPosts

Job Fair di Kota Bogor Sediakan 3.212 Lowongan

Harga Emas Selasa 9/6/2026 Antam Rp 2.733.000 Per Gram

Penipuan Modus DAM dan Badal Haji Rp1,4 Miliar

Penegasan tersebut disampaikan Menteri ESDM usai rapat Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional dengan Pimpinan DPR RI yang juga dihadiri antara Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara/Chief Operating Officer Danantara Indonesia Dony Oskaria.

Bahlil mengatakan klarifikasi tersebut perlu disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha menyusul munculnya berbagai informasi terkait penerapan skema gross split di sektor ESDM. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku pada sektor hulu migas sesuai regulasi yang berlaku dan arahan Presiden.

Menurut Bahlil, kepastian regulasi menjadi hal penting untuk menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha pertambangan yang saat ini telah berjalan. Karena itu, pemerintah memastikan tidak ada perubahan kebijakan yang dapat mengganggu kepastian usaha di sektor minerba.

“Teman-teman pelaku usaha tambang yang existing sekarang tidak ada perubahan aturan apa-apa. Tidak akan ada perubahan aturan yang sudah ada. Kebijakan apapun tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu,” lanjut Bahlil.

Selain membahas kepastian regulasi sektor minerba, rapat tersebut juga membahas langkah pemerintah dalam menjaga keberlanjutan program hilirisasi nasional. Salah satu fokus utama adalah memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan dan pemurnian (smelter) yang telah beroperasi maupun yang sedang dikembangkan.

Menurut Bahlil, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan keseimbangan antara kapasitas produksi komoditas tambang dengan kebutuhan industri dalam negeri. Karena itu, penyusunan dan pemberian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) akan mempertimbangkan kebutuhan bahan baku agar investasi hilirisasi yang telah ditanamkan.

Tags: Gross split

Related Posts

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membuka Job Fair 2026 yang melibatkan 30 perusahaan ternama.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Job Fair di Kota Bogor Sediakan 3.212 Lowongan

Editor
9 Juni 2026

Job Fair Tahun 2026 ini dibuka oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, yang melibatkan 30 perusahaan ternama, baik dari...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Selasa 9/6/2026 Antam Rp 2.733.000 Per Gram

Editor
9 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 9/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.733.000 per gram...

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan soal dugaan penipuan modus DAM dan badal haji Rp1,4 miliar.(Foto: Humas Kemenhaj)

Penipuan Modus DAM dan Badal Haji Rp1,4 Miliar

Editor
9 Juni 2026

Penipuan modus DAM dan Badal Haji Rp1,4 miliar diduga melibatkan salah satu KBIHU asal Jawa Barat yang diungkap oleh Tim...

jaga keamanan,sirene,rotator

Pembekuan Sirene“Tot Tot Wuk Wuk” Diperpanjang

Editor
9 Juni 2026

Pembekuan sirene rotator pengawalan atau “tot tot wuk wuk” masih tetap diberlakukan atas berbagai masukan yang disampaikan masyarakat. SATUJABAR, JAKARTA...

Pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS.(Image: Google Finance)

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Sempat Tembus Rp 18.200

Editor
9 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Nilai tukar Dolar AS atau US$ tetap melemah di atas Rp 18.000 per 1 US$, menurut data...

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengunjungi dan mencoba salah satu wahana di Wonderlab di Senayan City, Jakarta, Senin (8/6/2026).(Foto: Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif)

Wonderlab Tunjukkan Masa Depan Ekonomi Kreatif Berbasis Pengalaman Imersif

Editor
9 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa masa depan ekonomi kreatif tidak...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.