• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 9 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Gercep! Pelaku Penyiraman Air Keras 2 Anak Kakak-Beradik di Sumedang Ditangkap.

Editor
Jumat, 19 Juni 2026 - 05:58
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menunjukan barang bukti pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap dua anak di bawah umur.(Foto:Istimewa).

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menunjukan barang bukti pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap dua anak di bawah umur.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, SUMEDANG–Tim Satreskrim Polres Sumedang, Jawa Barat, bergerak cepat dengan berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap dua orang anak di bawah umur. Motif aksi penyiraman air keras terhadap dua anak kakak-beradik tersebut, dipicu masalah utang-piutang, dan hubungan asmara pelaku dengan ibu kandung kedua korban.

Pria berinisial WS, berusia 32 tahun, pelaku penyiraman air keras terhadap dua orang anak di bawah umur, ditangkap Tim Satreskrim Polres Sumedang, di kediamannya di Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang. Aksi sadis dilakukan pelaku terhadap dua anak kakak beradik bernisial RF, berusia 9 tahun, dan QS, berusia 6 tahun, dalam waktu kejadian berbeda.

RelatedPosts

Asap Karhutla Selimuti Kota Palembang, Warga Diimbau Gunakan Masker

Presiden Prabowo: Ekspor Perdana Baterai Kendaraan Listrik Bukti Nyata Strategi Hilirisasi Indonesia

34 Jemaah Umrah Asal Bekasi Sempat Tertahan di Kualanamu

Menurut Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, hubungan pelaku dengan ibu kandung korban yang melarbelakangi aksi penyiraman air keras kepada kedua korban. Motifnya, diduga dipicu persoalan utang-piutang, serta hubungan asmara.

“Tidak butuh waktu lama untuk bisa menangkap pelaku sejak kasusnya kami selidiki. Ibu kandung kedua korban yang memiliki utang kepada pelaku, serta terkait masalah hubungan asmara, diduga sebagai pemicunya,” ujar Tyo, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Sumedang, Jum’at (18/06/2026).

Dalam pengakuannya kepada penyidik, pelaku kesal karena ibu kedua korban yang memiliki utang sulit ditagih dan selalu menghindar. Kekesalannya kemudian dilampiaskan pelaku kepada kedua anaknya.

Tyo mengatakan, selain utang piutang, masalah hubungan asmara pelaku dengan ibu kedua korban yang melatarbelakanginya, masih didalami penyidik. Pelaku diketahui sudah empat bulan menjalin hubungan dengan ibu kedua korban yang harus tinggal berjauhan dengan suami bekerja di Bengkulu dan jarang pulang.

“Kejadian pertama, saat anaknya, QS disiram air keras pelaku, tidak dilaporkan ibunya. Jadi, kami masih mendalami motif, atau alasan tidak dilaporkan, termasuk mendalami kemungkinan ibu korban dijadikan sebagai tersangka,” kata Tyo.

Pelaku yang saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sumedang, dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, dan/atau Pasal 467 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku yang telah merencanakan aksi sadisnya, terancam hukuman pidana paling singkat tujuh tahun kurungan penjara.

Tyo memastikan, kedua korban penyiraman air keras sudah dalam perlindungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang. Kondisi kedua korban saat ini dalam tahap pemulihan baik secara fisik maupun psikisnya.

Tags: AKBP Sandityo Mahardikajawa baratKabupaten SumedangKapolres SumedangPelaku Penyiraman Air Keras Dua Anak di Bawah Umur Ditangkappolres sumedangSatreskrim Polres Sumedang

Related Posts

Situasi kabut asap yang menyelimuti Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, pada Kamis (8/10). Kondisi yang terjadi sejak pagi hari mengganggu aktivitas masyarakat setempat. (Foto: Bidang Komunikasi Kebencanaan/Desna Dwinda Jatnika)

Asap Karhutla Selimuti Kota Palembang, Warga Diimbau Gunakan Masker

Editor
8 Oktober 2026

PALEMBANG – Di tengah upaya penanganan intensif pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan, kabut asap masih dirasakan...

Presiden Prabowo Subianto saat sambutan di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, Kamis (08/10/2026).(Foto: Kemenhaj)

Presiden Prabowo: Ekspor Perdana Baterai Kendaraan Listrik Bukti Nyata Strategi Hilirisasi Indonesia

Editor
8 Oktober 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melanjutkan strategi hilirisasi industri nasional sebagai bagian dari upaya memperkuat...

haji,umrah,masjid,arafah,religi

34 Jemaah Umrah Asal Bekasi Sempat Tertahan di Kualanamu

Editor
8 Oktober 2026

JAKARTA - Sebanyak 34 jemaah umrah asal Bekasi dan Jakarta sempat tertahan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara,...

Jemaah haji 2026 tiba di Bandara Kertajati Majalengka.(Foto: Humas Kemenhaj)

Biaya Haji 2027 Disubsidi Rp 3 Juta, MUI Apresiasi

Editor
8 Oktober 2026

JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH  Asrorun Niam Sholeh, memberikan apresiasi terhadap kebijakan Presiden Prabowo...

Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin.(Foto:Istimewa).

Tersangka Korupsi Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin Dicekal ke Luar Negeri

Editor
8 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengeluarkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri buat Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin. Syaefudin telah...

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memulai komersialisasi dan groundbreaking 11 ekosistem hilirisasi nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, Kamis (08/10/2026).(Foto: BPMI Setneg)

Presiden Prabowo Resmikan 11 Ekosistem Hilirisasi Nikel Rp 180 Triliun

Editor
8 Oktober 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto secara resmi memulai komersialisasi dan groundbreaking 11 ekosistem hilirisasi nikel dengan total keseluruhan nilai investasi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.