• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 4 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Gercep! Pelaku Penyiraman Air Keras 2 Anak Kakak-Beradik di Sumedang Ditangkap.

Editor
Jumat, 19 Juni 2026 - 05:58
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menunjukan barang bukti pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap dua anak di bawah umur.(Foto:Istimewa).

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menunjukan barang bukti pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap dua anak di bawah umur.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, SUMEDANG–Tim Satreskrim Polres Sumedang, Jawa Barat, bergerak cepat dengan berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap dua orang anak di bawah umur. Motif aksi penyiraman air keras terhadap dua anak kakak-beradik tersebut, dipicu masalah utang-piutang, dan hubungan asmara pelaku dengan ibu kandung kedua korban.

Pria berinisial WS, berusia 32 tahun, pelaku penyiraman air keras terhadap dua orang anak di bawah umur, ditangkap Tim Satreskrim Polres Sumedang, di kediamannya di Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang. Aksi sadis dilakukan pelaku terhadap dua anak kakak beradik bernisial RF, berusia 9 tahun, dan QS, berusia 6 tahun, dalam waktu kejadian berbeda.

RelatedPosts

Buntut Penebangan Pohon Jalan Riau, Izin Usaha Diperiksa

Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II, Menhub: Semua Hak Korban Dipenuhi

Wisman ke Jabar Naik 97,93 Persen

Menurut Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, hubungan pelaku dengan ibu kandung korban yang melarbelakangi aksi penyiraman air keras kepada kedua korban. Motifnya, diduga dipicu persoalan utang-piutang, serta hubungan asmara.

“Tidak butuh waktu lama untuk bisa menangkap pelaku sejak kasusnya kami selidiki. Ibu kandung kedua korban yang memiliki utang kepada pelaku, serta terkait masalah hubungan asmara, diduga sebagai pemicunya,” ujar Tyo, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Sumedang, Jum’at (18/06/2026).

Dalam pengakuannya kepada penyidik, pelaku kesal karena ibu kedua korban yang memiliki utang sulit ditagih dan selalu menghindar. Kekesalannya kemudian dilampiaskan pelaku kepada kedua anaknya.

Tyo mengatakan, selain utang piutang, masalah hubungan asmara pelaku dengan ibu kedua korban yang melatarbelakanginya, masih didalami penyidik. Pelaku diketahui sudah empat bulan menjalin hubungan dengan ibu kedua korban yang harus tinggal berjauhan dengan suami bekerja di Bengkulu dan jarang pulang.

“Kejadian pertama, saat anaknya, QS disiram air keras pelaku, tidak dilaporkan ibunya. Jadi, kami masih mendalami motif, atau alasan tidak dilaporkan, termasuk mendalami kemungkinan ibu korban dijadikan sebagai tersangka,” kata Tyo.

Pelaku yang saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sumedang, dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, dan/atau Pasal 467 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku yang telah merencanakan aksi sadisnya, terancam hukuman pidana paling singkat tujuh tahun kurungan penjara.

Tyo memastikan, kedua korban penyiraman air keras sudah dalam perlindungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang. Kondisi kedua korban saat ini dalam tahap pemulihan baik secara fisik maupun psikisnya.

Tags: AKBP Sandityo Mahardikajawa baratKabupaten SumedangKapolres SumedangPelaku Penyiraman Air Keras Dua Anak di Bawah Umur Ditangkappolres sumedangSatreskrim Polres Sumedang

Related Posts

Lokasi penebangan pohon di Jalan Riau Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Buntut Penebangan Pohon Jalan Riau, Izin Usaha Diperiksa

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperluas penanganan kasus dugaan penebangan 10 pohon peneduh di Jalan LLRE Martadinata...

Kebakaran menimpa Kapal Motor Mutiara Sentosa II di perairan Laut Jawa pada Minggu (2/8).(Foto: Ditjen Hubla Kemenhub)

Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II, Menhub: Semua Hak Korban Dipenuhi

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, SURABAYA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan pemerintah akan mengawal pemenuhan seluruh hak korban dan keluarga korban kebakaran KMP...

Wisman ke Jabar Juni 2026 dan hunian hotel.(Image: BPS Jabar)

Wisman ke Jabar Naik 97,93 Persen

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wisatawan Mancanegara (Wisman) yang datang ke Jawa Barat melalui Bandara Kertajati pada Juni 2026 tercatat sebanyak 477...

Jumlah penumpang dan barang angkutan udara.(Image: BPS Jabar)

Jumlah Penumpang Angkutan Udara Domestic Jawa Barat Mei 2026 Naik 22,09 Persen

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Jumlah penumpang angkutan udara domestic Jawa Barat pada bulan Mei 2026 naik 22,09 persen dibandingkan April 2026....

Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, H.M. Kunang, menjalani sidang tuntutan Jaksa KPK dalam kasus dugaan suap pengaturan paket proyek pekerjaan di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

Bupati Bekasi Non Aktif, Ade Kuswara Kunang Dituntut 7 Tahun Penjara

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengaturan paket proyek pekerjaan senilai...

Ekspor Jabar Juni 2026.(Image: BPS Jabar)

Ekspor Jawa Barat Januari-Juni 2026 Naik 5,11 Persen

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Ekspor Jawa Barat Januari-Juni 2026 mencapai USD 19,60 miliar atau naik 5,11 persen dibanding periode yang sama...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat