SATUJABAR, SUMEDANG–Tim Satreskrim Polres Sumedang, Jawa Barat, bergerak cepat dengan berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap dua orang anak di bawah umur. Motif aksi penyiraman air keras terhadap dua anak kakak-beradik tersebut, dipicu masalah utang-piutang, dan hubungan asmara pelaku dengan ibu kandung kedua korban.
Pria berinisial WS, berusia 32 tahun, pelaku penyiraman air keras terhadap dua orang anak di bawah umur, ditangkap Tim Satreskrim Polres Sumedang, di kediamannya di Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang. Aksi sadis dilakukan pelaku terhadap dua anak kakak beradik bernisial RF, berusia 9 tahun, dan QS, berusia 6 tahun, dalam waktu kejadian berbeda.
Menurut Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, hubungan pelaku dengan ibu kandung korban yang melarbelakangi aksi penyiraman air keras kepada kedua korban. Motifnya, diduga dipicu persoalan utang-piutang, serta hubungan asmara.
“Tidak butuh waktu lama untuk bisa menangkap pelaku sejak kasusnya kami selidiki. Ibu kandung kedua korban yang memiliki utang kepada pelaku, serta terkait masalah hubungan asmara, diduga sebagai pemicunya,” ujar Tyo, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Sumedang, Jum’at (18/06/2026).
Dalam pengakuannya kepada penyidik, pelaku kesal karena ibu kedua korban yang memiliki utang sulit ditagih dan selalu menghindar. Kekesalannya kemudian dilampiaskan pelaku kepada kedua anaknya.
Tyo mengatakan, selain utang piutang, masalah hubungan asmara pelaku dengan ibu kedua korban yang melatarbelakanginya, masih didalami penyidik. Pelaku diketahui sudah empat bulan menjalin hubungan dengan ibu kedua korban yang harus tinggal berjauhan dengan suami bekerja di Bengkulu dan jarang pulang.
“Kejadian pertama, saat anaknya, QS disiram air keras pelaku, tidak dilaporkan ibunya. Jadi, kami masih mendalami motif, atau alasan tidak dilaporkan, termasuk mendalami kemungkinan ibu korban dijadikan sebagai tersangka,” kata Tyo.
Pelaku yang saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sumedang, dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, dan/atau Pasal 467 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku yang telah merencanakan aksi sadisnya, terancam hukuman pidana paling singkat tujuh tahun kurungan penjara.
Tyo memastikan, kedua korban penyiraman air keras sudah dalam perlindungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang. Kondisi kedua korban saat ini dalam tahap pemulihan baik secara fisik maupun psikisnya.








