• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 12 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Gegara Diminta Nafkah Anak, Pria di Bandung Tewas Dianiaya Mantan Kakak Ipar

Editor
Senin, 19 Januari 2026 - 06:53
Ilustrasi korban penganiayaan.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi korban penganiayaan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Tidak mau mengakui anaknya saat ditagih nafkah oleh mantan istri, seorang pria di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tewas dianiaya. Pelaku penganiayaan mantan kakak ipar yang tidak terima atas perkataan korban terhadap adiknya.

Aksi penganiyaan yang menewaskan pria bernisial DS, berusia 25 tahun, terjadi di Kampung Cibisoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Korban meregang ajal saat dalam perawatan di Rumah Sakit Welas Asih, Kabupaten Bandung.

RelatedPosts

Virus Hanta di Kapal Pesiar, Kemkes Tingkatkan Kewaspadaan

Harga Emas Selasa 12/5/2026 Antam Rp 2.859.000 Per Gram

Kucing Kuwuk Diperdagangkan, Ancaman Hukuman 15 Tahun

“Benar, telah terjadi perbuatan tindak pidana penganiayaan di Kampung Cibisoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pada Jum’at 16 Januari 2026. Korban meninggal dunia saat dalam perawatan di Rumah Sakit Welas Asih, Kabupaten Bandung, ujar Kapolsek Bojongsoang, Kompol Undi Kurnia, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/01/2026).

Undi mengatakan, pelaku penganiayaan yang sudah berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, adalah mantan kakak ipar korban. Aksi penganiayaan dipicu persoalan nafkah anak yang diminta mantan istri korban.

“Pengakuan pelaku, korban tidak mau memberi nafkah anak saat diminta mantan istrinya untuk keperluan membeli susu. Korban malah tidak mau mengakui anaknya, hingga mantan istrinya mengadu kepada pelaku, kemudian terjadi perbuatan tindak pidana penganiayaan,” kata Undi.

Undi mengungkapkan, mendapat pengaduan dari sang adik, pelaku berinisial GR, berusia 29 tahun, langsung mendatangi korban untuk mendapatkan penjelasan. Pelaku mendapat jawaban yang sama, korban tidak mau mengakui anak yang dilahirkan mantan istrinya.

“Pelaku geram dan langsung memukul korban berkali-kali hingga terjatuh. Pelaku terus melayangkan pukulan ke bagian wajah dan kepala korban yang sudah tidak berdaya,” ungkap Undi

Aksi penganiyaan baru terhenti setelah dilerai warga. Korban dilarikan ke klinik, dan sempat diperbolehkan pulang.

“Korban sempat dilarikan ke klinik, dan sempat diperbolehkan pulang. Saat sudah di rumah, korban mengalami muntah-muntah hingga dibawa ke Rumah Sakit Welas Asih,” jelas Undi.

Korban menjalani perawatan dan kondisinya memburuk hingga menghembuskan nafas terakhir, pada Sabtu (17/01/2026) malam, sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasatkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami perdarahan di bagian otak belakang.

Tim Unit Reskim Polsek Bojongsoang berhasil mengamankan pelaku, setelah menerima laporan dari keluarga korban. Pelaku diamankan di kediamannya, berselang dua jam sejak korban tewas.

Pelaku kini sudah ditahan di Markas Polsek (Mapolsek) Bojongsoang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat sepuluh tahun kurungan penjara.

Tags: jawa baratKabupaten BandungKecamatan BojongsoangPolresta BandungPolsek BojongsoangPria Dianiaya Gegara Diminta Nafkah Anak

Related Posts

Virus Hanta, Hantavirus

Virus Hanta di Kapal Pesiar, Kemkes Tingkatkan Kewaspadaan

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Virus Hanta saat ini telah cukup perhatian publik luas akibat sebaran informasi yang cukup intensif di media...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Selasa 12/5/2026 Antam Rp 2.859.000 Per Gram

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 12/5/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.859.000 per gram...

Kucing Kuwuk.(Foto: Dok. Humas Kemenhut)

Kucing Kuwuk Diperdagangkan, Ancaman Hukuman 15 Tahun

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kucing Kuwuk, satwa langka di Pulau Sumatra telah menjadi target perdagangan satwa langka di Indonesia. Aparat berwenang...

bank bjb,rekomendas saham Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at

Rekomendasi Saham Selasa 12 Mei 2026 Emiten Jawa Barat

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Selasa 12 Mei 2026 emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go publik asal Jawa...

Sinergi Kementerian PKP dan Kemensos.(Foto: Humas Kementerian PKP)

Kementerian PKP Alokasikan 10.000 BSPS, Sinergi Kemensos

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian PKP atau Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI memperkuat sinergi lintas kementerian bersama Kementerian Sosial RI...

Santriwati penerima MBG.(Foto: Humas Kemenag)

Data Penerima MBG di Pesantren Dibenahi

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Data penerima MBG di lingkungan pesantren ini memasuki tahap pembenahan oleh Kementerian Agama dan Badan Gizi Nasional...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.