• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 13 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Gara-Gara ‘Polisi Tidur’ Warga di Bogor Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku

Editor
Rabu, 19 Februari 2025 - 01:01
Ilustrasi tersangka.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi tersangka.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BOGOR — Gara-gara berinisiatif membuat tanggul jalan, seorang warga di kawasan perumahan di Bogor, Jawa Barat, ditusuk. Pelaku penusukan yang tidak terima dengan dibuatnya ‘polisi tidur’ tanpa ada pemberitahuan tersebut, harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya.

Aksi penusukan terhadap warga berinisial DA, 33 tahun, gara-gara tanggul jalan, terjadi di kawasan perumahan di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. DA ditusuk pria berinisial GS, 28 tahun, yang tidak terima, korban berinsiatif membuat tanggung jalan, atau ‘polisi tidur’ di dalam perumahan.

RelatedPosts

Kisruh PCMB dan SPMB Jabar 2026, DPRD Didesak Bentuk Pansus

Napi Korupsi Mantan Kadis Lingkungan Hidup Kab. Sukabumi Meninggal di Rutan Kebonwaru

Pelindo Dukung Restorasi Ekosistem Pesisir Muara Gembong

Korban harus dilarikan ke rumah sakit, akibat luka tusukan yang dialaminya. Sementara pelaku berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Klapanunggal, tidak lama seteleh kejadian.

“Betul, pelaku inisial GS, 28 tahun, sudah berhasil kita amankan tidak lama setelah kejadian. Pelaku sudah diperiksa dan sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka,” ujar Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, saat dihubungi, Rabu (19/02/2025).

Silfi mengatakan, penyidik juga sudah melakukan penahanan terhadap pelaku, yang akan dijerat pasal berlapis, Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penganiayaan, dan Undang-Undang Darurat. Pelaku terancam hukuman pidana hingga maksimal 10 tahun kurungan penjara.

“Pelaku sudah ditahan. Kita kenakan Pasal 351, dan, atau Pasal 170 KUHP, tentang Penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara,” kata Silfi.

Sebelumnya, aksi penusukan terhadap korban terjadi, Senin (17/02/2025). Kesalahpahaman menjadi pemicu perselisihan pelaku hingga bertindak nekad menusuk korban, yang berinisiatif membuat ‘polisi tidur’, tanpa ada pemberitahuan terlebih dulu.

Inisiatif korban membuat ‘polisi tidur’ di dalam perumahan, bertujuan memperlambat lalu-lintas kendaraan demi keamanan dan keselamatan warga. Pelaku merasa tidak terima dengan inisitaif korban tanpa memberitahu dan berembuk dulu dengan warga.(chd).

Tags: polisiPolisi Tidur

Related Posts

SPMB Jabar 2026.(Foto:Istimewa).

Kisruh PCMB dan SPMB Jabar 2026, DPRD Didesak Bentuk Pansus

Editor
12 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kisruh Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) sebelum pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026, berbuntut panjang. Setelah...

Ilustrasi narapidana.(Foto:Istimewa).

Napi Korupsi Mantan Kadis Lingkungan Hidup Kab. Sukabumi Meninggal di Rutan Kebonwaru

Editor
12 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang narapidana kasus korupsi meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat. Pihak Rutan Kebonwaru memastikan, penyebab...

Penanman pohon Muara Gembong.(Foto: Dok. Pelindo)

Pelindo Dukung Restorasi Ekosistem Pesisir Muara Gembong

Editor
12 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat komitmen keberlanjutan lingkungan melalui dukungan terhadap pemulihan ekosistem pesisir di...

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (11/06/2026).(Foto: Dok. Setneg)

Menteri Bahlil Dipanggil Presiden Prabowo, Ini yang Dibahas

Editor
12 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Istana Merdeka, Jakarta,...

Layanan peti kemas di Terminal Kijing.(Foto: Dok. Pelindo)

Terminal Kijing Kalbar Perdana Layani Peti Kemas

Editor
12 Juni 2026

Terminal Kijing Kalbar melayani perdana peti kemas melalui rute Pasir Gudang–Batam–Kijing–ICA–Kijing–Pasir Gudang dengan aktivitas bongkar sebanyak 70 peti kemas kosong....

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Jum’at 12/6/2026 Antam Rp 2.709.000 Per Gram

Editor
12 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 12/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.709.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.