(Foto: Dok. Kemenhut)
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api. Atas tindakan tersebut, mereka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
SATUJABAR, JAKARTA – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) mengumumkan bahwa berkas perkara kasus perburuan liar bersenjata di Taman Nasional Komodo telah dinyatakan lengkap atau P-21. Tiga tersangka berinisial AB, AD, dan YA kini bersiap menghadapi persidangan setelah berkas mereka diterima oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada 1 April 2026.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi serius karena lokasi kejadian merupakan Situs Warisan Dunia UNESCO. Perburuan rusa di wilayah ini berdampak langsung pada kelangsungan hidup Komodo.
“Rusa Timor merupakan bagian penting dari rantai makanan Komodo dan penyangga keseimbangan ekosistem savana. Jika perburuan dibiarkan, yang terganggu bukan hanya satu spesies, tetapi seluruh tatanan ekologis yang menopang kehidupan Komodo,” ujar Dwi Januanto melalui siaran pers.
Ia menambahkan bahwa negara hadir penuh dan tegas karena yang dipertaruhkan adalah integritas ekosistem dunia.
Kasus ini bermula dari operasi gabungan antara Gakkum Jabalnusra dan Polri pada Minggu, 14 Desember 2025 dini hari di perairan Laju Pemali, Pulau Komodo. Saat petugas mencoba menghentikan perahu motor yang dicurigai, para pelaku justru melawan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas.
Kontak senjata sempat terjadi di perairan Selat Sape sebelum akhirnya petugas berhasil mengamankan tiga tersangka. Lima pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa melalui proses pengembangan termasuk penyelaman di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya adalah satu pucuk senjata api rakitan, delapan peluru aktif kaliber 5,56 mm, 10 selongsong peluru, satu ekor rusa, serta kapal kayu yang digunakan pelaku.
“Petugas menghadapi situasi berbahaya ketika berhadapan langsung dengan pelaku bersenjata di lapangan. Karena itu, penanganan perkara ini dilakukan secara serius dan menyeluruh, tidak berhenti pada tiga tersangka ini saja. Kami terus memburu lima pelaku DPO lainnya,” tegas Aswin.
SATUJABAR, CIAMIS - Ada saja kelakuan terduga pelaku pencurian di Kabupaten Ciamis ini. Bermaksud hendak…
SATUJABAR, BOGOR--Praktik dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, dalam pengusutan…
SATUJABAR, SUMEDANG - Rokok ilegal masih marak beredar di masyarakat. Di Kabupaten Sumedang, rokok ilegal…
Klastering industri di Kawasan Rebana akan dikembangkan di Subang dan Indramayu, sedangkan Sumedang difokuskan sebagai…
SATUJABAR, CIREBON--Gudang Instalasi milik PDAM di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ludes diamuk si 'jago merah',…
Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesehatan hewan sekaligus perlindungan kesehatan masyarakat dari risiko…
This website uses cookies.