Berita

Gakkum Kemenhut Rampungkan Berkas Kasus Perburuan Rusa di TN Komodo, Tersangka Siap Sidang

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api. Atas tindakan tersebut, mereka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

SATUJABAR, JAKARTA – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) mengumumkan bahwa berkas perkara kasus perburuan liar bersenjata di Taman Nasional Komodo telah dinyatakan lengkap atau P-21. Tiga tersangka berinisial AB, AD, dan YA kini bersiap menghadapi persidangan setelah berkas mereka diterima oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada 1 April 2026.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi serius karena lokasi kejadian merupakan Situs Warisan Dunia UNESCO. Perburuan rusa di wilayah ini berdampak langsung pada kelangsungan hidup Komodo.

“Rusa Timor merupakan bagian penting dari rantai makanan Komodo dan penyangga keseimbangan ekosistem savana. Jika perburuan dibiarkan, yang terganggu bukan hanya satu spesies, tetapi seluruh tatanan ekologis yang menopang kehidupan Komodo,” ujar Dwi Januanto melalui siaran pers.

Ia menambahkan bahwa negara hadir penuh dan tegas karena yang dipertaruhkan adalah integritas ekosistem dunia.

 

Kronologi

Kasus ini bermula dari operasi gabungan antara Gakkum Jabalnusra dan Polri pada Minggu, 14 Desember 2025 dini hari di perairan Laju Pemali, Pulau Komodo. Saat petugas mencoba menghentikan perahu motor yang dicurigai, para pelaku justru melawan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas.

Kontak senjata sempat terjadi di perairan Selat Sape sebelum akhirnya petugas berhasil mengamankan tiga tersangka. Lima pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa melalui proses pengembangan termasuk penyelaman di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya adalah satu pucuk senjata api rakitan, delapan peluru aktif kaliber 5,56 mm, 10 selongsong peluru, satu ekor rusa, serta kapal kayu yang digunakan pelaku.

“Petugas menghadapi situasi berbahaya ketika berhadapan langsung dengan pelaku bersenjata di lapangan. Karena itu, penanganan perkara ini dilakukan secara serius dan menyeluruh, tidak berhenti pada tiga tersangka ini saja. Kami terus memburu lima pelaku DPO lainnya,” tegas Aswin.

Editor

Recent Posts

Singapore Open 2026: Fajar/Fikri Maju Ke Final, Lawan Wakil India

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak semifinal Sabtu 30 Mei 2026 di Singapore…

4 jam ago

Singapore Open 2026: Alwi Farhan Kandas di Semifinal

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak semifinal Sabtu 30 Mei 2026 di Singapore…

4 jam ago

Kurban Ramah Lingkungan ala PWI Indramayu, Kemas Daging Pakai Besek Bambu dan Daun Jati, Aroma Daging Tambah Wangi

SATUJABAR, INDRAMAYU - Aroma khas daun jati dan anyaman bambu merebak di sekretariat Persatuan Wartawan…

7 jam ago

Berantas Kejahatan Jalanan, Polrestabes Bandung Bentuk Tim Khusus Reaksi Cepat

SATUJABAR, BANDUNG--Maraknya kejahatan jalanan, termasuk kejahatan begal, mendesak Polrestabes Bandung mengambil langkah cepat dalam memberikan…

7 jam ago

Harga Patokan Ekspor Produk Kulit Tetap, Kayu Bervariasi

SATUJABAR, JAKARTA – Harga Patokan Ekspor produk kulit pada periode Juni 2026 dibanding periode sebelumnya…

7 jam ago

Harga Referensi biji kakao periode Juni 2026 Naik

SATUJABAR, JAKARTA – Harga Referensi biji kakao periode Juni 2026 ditetapkan sebesar USD 3.832,17 per…

7 jam ago

This website uses cookies.