Berita

Dirregident Korlantas Polri: Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah, Kami Dukung!

SATUJABAR, BANDUNG–Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, mendukung kebijakan membayar perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa perlu menyertakan KTP pemilik pertama, atau KTP pemilik sebelumnya. Kemudahan tersebut, diharapkan bisa menjawab keluhan masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang selama ini mengalami kendala administratif saat membayar pajak.

“Ya, kita sudah sepakat (kebijakan mempermudah bayar pajak kendaraan), sehingga proses pembayaran pajak tahunan pada kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tidak diperlukan lagi KTP pemilik lama. Masyarakat pun juga bisa diarahkan langsung melaksanakan biaya balik nama (bbn),” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, Selasa (14/04/2026).

Wibowo menegaskan, kesepakatan telah dibuat antara Polri dengan Pemerintah Daerah, tidak hanya berlaku di Jawa Barat. Implementasi dari kebijakan, atau aturan baru tersebut, masyarakat hanya cukup membawa STNK dan identitas diri (KTP) sebagai penguasa kendaraan tanpa perlu mencari KTP pemilik pertama, atau pemilik sebelumnya.

“Mengapa kebijakan ini diperlukan? Selama ini, kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama, atau pemilik sebelumnya, sering menjadi hambatan bagi wajib pajak, terutama bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas,” tegas Wibowo.

Banyak kasus dimana kendaraan telah berpindah tangan beberapa kali, sehingga pemilik baru kesulitan dalam mengakses identitas pemilik lama untuk bayar pajak.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang menginisiasi kebijakan tersebut, menegaskan, perubahan aturan tersebut, bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan. Perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan tidak perlu lagi membawa KTP pemilik pertama, atau pemilik sebelumnya, cukup hanya membawa STNK dan KTP pemilik kendaraan.

Dedi Mulyadi menilai, penyederhanaan syarat tersebut, penting untuk menghilangkan hambatan administratif yang selama ini membebani dan banyak dikeluhkan masyarakat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA, yang diterbitkan pada 6 April 2026.

Dedi Mulyadi mengungkapkan, kolaborasi antara Korlantas Polri dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menjadi kunci dalam implementasi kebijakan yang dikeluarkannya. Pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menghadirkan layanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.

“Pertemuan Pemrov Jawa Barat dan Korlantas Polri, bentuk bekerjasama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat. Sehingga perpanjangan pembayaran pajak tahunan itu dilakukan tanpa lagi harus menggunakan KTP pemilik awal,” ungkap Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi menegaskan, kebijakannya tidak semata-mata berorientasi untuk peningkatan pendapatan daerah. Tapi, proses membayar pajak lebih mudah, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda-nunea kewajibannya hanya karena kendala administrasi, sehingga dengan peningkatan kepatuhan pajak berpotensi mendukung program pemerintah daerah dalam pembangunan infrastruktur daerah, diantaranya perbaikan jalan.

Editor

Recent Posts

Singapore Open 2026: Fajar/Fikri Maju Ke Final, Lawan Wakil India

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak semifinal Sabtu 30 Mei 2026 di Singapore…

4 jam ago

Singapore Open 2026: Alwi Farhan Kandas di Semifinal

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak semifinal Sabtu 30 Mei 2026 di Singapore…

5 jam ago

Kurban Ramah Lingkungan ala PWI Indramayu, Kemas Daging Pakai Besek Bambu dan Daun Jati, Aroma Daging Tambah Wangi

SATUJABAR, INDRAMAYU - Aroma khas daun jati dan anyaman bambu merebak di sekretariat Persatuan Wartawan…

7 jam ago

Berantas Kejahatan Jalanan, Polrestabes Bandung Bentuk Tim Khusus Reaksi Cepat

SATUJABAR, BANDUNG--Maraknya kejahatan jalanan, termasuk kejahatan begal, mendesak Polrestabes Bandung mengambil langkah cepat dalam memberikan…

8 jam ago

Harga Patokan Ekspor Produk Kulit Tetap, Kayu Bervariasi

SATUJABAR, JAKARTA – Harga Patokan Ekspor produk kulit pada periode Juni 2026 dibanding periode sebelumnya…

8 jam ago

Harga Referensi biji kakao periode Juni 2026 Naik

SATUJABAR, JAKARTA – Harga Referensi biji kakao periode Juni 2026 ditetapkan sebesar USD 3.832,17 per…

8 jam ago

This website uses cookies.