Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, mendukung kebijakan membayar perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa perlu menyertakan KTP pemilik pertama, atau KTP pemilik sebelumnya. Kemudahan tersebut, diharapkan bisa menjawab keluhan masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang selama ini mengalami kendala administratif saat membayar pajak.
“Ya, kita sudah sepakat (kebijakan mempermudah bayar pajak kendaraan), sehingga proses pembayaran pajak tahunan pada kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tidak diperlukan lagi KTP pemilik lama. Masyarakat pun juga bisa diarahkan langsung melaksanakan biaya balik nama (bbn),” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, Selasa (14/04/2026).
Wibowo menegaskan, kesepakatan telah dibuat antara Polri dengan Pemerintah Daerah, tidak hanya berlaku di Jawa Barat. Implementasi dari kebijakan, atau aturan baru tersebut, masyarakat hanya cukup membawa STNK dan identitas diri (KTP) sebagai penguasa kendaraan tanpa perlu mencari KTP pemilik pertama, atau pemilik sebelumnya.
“Mengapa kebijakan ini diperlukan? Selama ini, kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama, atau pemilik sebelumnya, sering menjadi hambatan bagi wajib pajak, terutama bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas,” tegas Wibowo.
Banyak kasus dimana kendaraan telah berpindah tangan beberapa kali, sehingga pemilik baru kesulitan dalam mengakses identitas pemilik lama untuk bayar pajak.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang menginisiasi kebijakan tersebut, menegaskan, perubahan aturan tersebut, bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan. Perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan tidak perlu lagi membawa KTP pemilik pertama, atau pemilik sebelumnya, cukup hanya membawa STNK dan KTP pemilik kendaraan.
Dedi Mulyadi menilai, penyederhanaan syarat tersebut, penting untuk menghilangkan hambatan administratif yang selama ini membebani dan banyak dikeluhkan masyarakat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA, yang diterbitkan pada 6 April 2026.
Dedi Mulyadi mengungkapkan, kolaborasi antara Korlantas Polri dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menjadi kunci dalam implementasi kebijakan yang dikeluarkannya. Pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menghadirkan layanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.
“Pertemuan Pemrov Jawa Barat dan Korlantas Polri, bentuk bekerjasama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat. Sehingga perpanjangan pembayaran pajak tahunan itu dilakukan tanpa lagi harus menggunakan KTP pemilik awal,” ungkap Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi menegaskan, kebijakannya tidak semata-mata berorientasi untuk peningkatan pendapatan daerah. Tapi, proses membayar pajak lebih mudah, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda-nunea kewajibannya hanya karena kendala administrasi, sehingga dengan peningkatan kepatuhan pajak berpotensi mendukung program pemerintah daerah dalam pembangunan infrastruktur daerah, diantaranya perbaikan jalan.
Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesehatan hewan sekaligus perlindungan kesehatan masyarakat dari risiko…
Tersangka LVP dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2)…
"Mereka berniat melakukan investasi di Indonesia. Jadi beberapa penjelasan diberikan ke mereka untuk memastikan keraguan…
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber…
SATUJABAR, BANDUNG--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, tetapkan status siaga bencana setelah bencana banjir dan…
SATUJABAR, JAKARTA - Tiongkok merupakan tujuan utama ekspor sarang burung walet Indonesia dengan pangsa 80,15…
This website uses cookies.