• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 25 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Gadis 19 Tahun di Tasikmalaya Disekap dan Diperkosa Pria Kenalan di Medsos

Editor
Kamis, 09 Juli 2026 - 03:14
Ilustrasi korban penyekapan.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi korban penyekapan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, TASIKMALAYA – Kasus penyekapan disertai pemerkosaan terhadap gadis berusia 19 tahun di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil diungkap polisi. Korban selama dua hari disekap pelaku di rumahnya, yang dikenalnya melalui media sosial.

Pengungkapan kasus penyekapan disertai pemerkosaan terhadap gadis berusia 19 tahun, setelah Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya, berhasil menangkap pelaku. Pelaku pria berinisial LH, berusia 20 tahun, yang dikenal korban melalui media sosial.

RelatedPosts

Kasus ‘Yogi Starlink’, Menkomdigi: Hormati Proses Hukum, Tapi Perlu Pembinaan

Kemenhut Jatuhkan Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla

PSO BRT Capai Rp56 Miliar, Tunggu Kesepakan Daerah

Menurut Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya, Iptu Josner Ringgo, korban disekap dan diperkosa berulangkali di rumah pelaku di wilayah Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Korban dijemput pelaku di kediamannya di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

“Pelaku berinisial LH, berusia 20 tahun. Kami tangkap dan mengakui perbuatannya. Korban yang ditemukan di kamar rumah pelaku, mengaku, disekap dan mengalami dugaan kekerasan seksual berulang kali,” ujar Josner, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (09/07/2027).

Josner menjelaskan, kasus penyekapan disertai pemerkosaan tersebut terungkap, setelah orangtua korban melaporkan kehilang anaknya. Korban yang sudah dua hari dilaporkan hilang, berusaha dihubungi polisi sampai bisa tersambung ke telepon selularnya.

“Kami berusaha menghubungi HP korban, dan akhirnya bisa tersambung. Kami segera ke TKP (tempat kejadian perkara), setelah korban mengatakan berada di rumah pelaku,” jelas Josner.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku awalnya tidak saling mengenal. Keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook, kemudian janjian bertemu.

Dari janjian bertemu, korban dibawa pelaku ke rumahnya hingga disekap dan diperkosa berulang kali. Pelaku mengaku, melakukan tindakan bejatnya di bawah pengaruh minuman keras.

Pelaku sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun kurungan penjara.

Tags: pemerkosaan tasikmalaya

Related Posts

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan keterangan kepada awak media di Monuman Pers, Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/08/2026) terkait Yogi Starlink.(Foto: Humas Komdigi)

Kasus ‘Yogi Starlink’, Menkomdigi: Hormati Proses Hukum, Tapi Perlu Pembinaan

Editor
25 Agustus 2026

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati proses hukum yang...

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Jatuhkan Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla

Editor
25 Agustus 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan...

BRT Kota Bandung

PSO BRT Capai Rp56 Miliar, Tunggu Kesepakan Daerah

Editor
25 Agustus 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan anggaran hingga sekitar Rp56 miliar untuk mendukung operasional Bus Rapid Transit (BRT) melalui...

Sidang Isbat Nikah di Kabupaten Bogor.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Layanan Isbat Nikah Gratis di Kabupaten Bogor

Editor
25 Agustus 2026

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terus...

Bupati Bogor Rudy Susmanto saat peresmian Pasar Hewan Jonggol.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Agribisnis Kabupaten Bogor Menggeliat di Pasar Hewan Jonggol

Editor
25 Agustus 2026

JONGGOL – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Dikanak) dan arahan Bupati Bogor, terus memperkuat sektor peternakan melalui...

Ilustrasi minuman keras (miras).(Foto:Istimewa).

Pemkab Bogor Tegas Hentikan Produksi Minuman Beralkohol

Editor
25 Agustus 2026

CITEUREUP - Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait aktivitas...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.