• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Gadis 19 Tahun di Tasikmalaya Disekap dan Diperkosa Pria Kenalan di Medsos

Editor
Kamis, 09 Juli 2026 - 03:14
Ilustrasi korban penyekapan.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi korban penyekapan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, TASIKMALAYA – Kasus penyekapan disertai pemerkosaan terhadap gadis berusia 19 tahun di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil diungkap polisi. Korban selama dua hari disekap pelaku di rumahnya, yang dikenalnya melalui media sosial.

Pengungkapan kasus penyekapan disertai pemerkosaan terhadap gadis berusia 19 tahun, setelah Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya, berhasil menangkap pelaku. Pelaku pria berinisial LH, berusia 20 tahun, yang dikenal korban melalui media sosial.

RelatedPosts

Vaksin Dengue mRNA Dikembangkan Indonesia-Tiongkok

22 PSE Belum Penuhi Wajib Daftar, Komdigi Keluarkan Peringatan

Tembus Pasar Eurasia, Indonesia Teken 7 MoU pada INNOPROM 2026

Menurut Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya, Iptu Josner Ringgo, korban disekap dan diperkosa berulangkali di rumah pelaku di wilayah Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Korban dijemput pelaku di kediamannya di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

“Pelaku berinisial LH, berusia 20 tahun. Kami tangkap dan mengakui perbuatannya. Korban yang ditemukan di kamar rumah pelaku, mengaku, disekap dan mengalami dugaan kekerasan seksual berulang kali,” ujar Josner, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (09/07/2027).

Josner menjelaskan, kasus penyekapan disertai pemerkosaan tersebut terungkap, setelah orangtua korban melaporkan kehilang anaknya. Korban yang sudah dua hari dilaporkan hilang, berusaha dihubungi polisi sampai bisa tersambung ke telepon selularnya.

“Kami berusaha menghubungi HP korban, dan akhirnya bisa tersambung. Kami segera ke TKP (tempat kejadian perkara), setelah korban mengatakan berada di rumah pelaku,” jelas Josner.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku awalnya tidak saling mengenal. Keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook, kemudian janjian bertemu.

Dari janjian bertemu, korban dibawa pelaku ke rumahnya hingga disekap dan diperkosa berulang kali. Pelaku mengaku, melakukan tindakan bejatnya di bawah pengaruh minuman keras.

Pelaku sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun kurungan penjara.

Tags: pemerkosaan tasikmalaya

Related Posts

Peluncuran resmi purwarupa (prototype) Vaksin Dengue Tetravalen Berbasis mRNA di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (8/7).(Foto: Kemenkes)

Vaksin Dengue mRNA Dikembangkan Indonesia-Tiongkok

Editor
9 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Teknologi mRNA yang sebelumnya dikenal melawan virus COVID-19 kini dikembangkan untuk pertama kalinya dalam sejarah dunia kedokteran...

Komdigi

22 PSE Belum Penuhi Wajib Daftar, Komdigi Keluarkan Peringatan

Editor
9 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Komdigi keluarkan surat peringatan kepatuhan kewajiban pendaftaran kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang hingga...

Indonesia dan Rusia sepakat menandatangani tujuh dokumen perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) baru di bidang industri.(Foto: Kemenperin)

Tembus Pasar Eurasia, Indonesia Teken 7 MoU pada INNOPROM 2026

Editor
9 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia terus mendorong perluasan jaringan pasar industri domestik ke kancah global. Langkah strategis ini terlihat...

Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Thailand periode 2001–2006, Thaksin Shinawatra, beserta keluarga di kediaman pribadi Presiden di Kertanegara, Jakarta, pada Rabu (08/07/2026) malam.(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Bertemu Thaksin di Kertanegara, Ini yang Dibahas

Editor
9 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Indonesia terus memperkuat jejaring komunikasi dengan para pemimpin dan tokoh dunia melalui berbagai pertemuan yang berlangsung...

Kementerian Perdagangan telah menetapkan 45 produk sebagai penerima penghargaan Good Design Indonesia (GDI) 2026.(Foto: Kemendag)

Kemendag Tetapkan 45 Produk Peraih Good Design Indonesia 2026

Editor
9 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah menetapkan 45 produk sebagai penerima penghargaan Good Design Indonesia (GDI) 2026. Penetapan ini dilakukan...

Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu.(Foto:Istimewa).

Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Banding, Jaksa Siap Melawan

Editor
9 Juli 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU--Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, menyiapkan langkah hukum untuk melawan upaya banding yang diajukan terdakwa dalam perkara pembunuhan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat