• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 10 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Gadis 19 Tahun di Tasikmalaya Disekap dan Diperkosa Pria Kenalan di Medsos

Editor
Kamis, 09 Juli 2026 - 03:14
Ilustrasi korban penyekapan.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi korban penyekapan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, TASIKMALAYA – Kasus penyekapan disertai pemerkosaan terhadap gadis berusia 19 tahun di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil diungkap polisi. Korban selama dua hari disekap pelaku di rumahnya, yang dikenalnya melalui media sosial.

Pengungkapan kasus penyekapan disertai pemerkosaan terhadap gadis berusia 19 tahun, setelah Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya, berhasil menangkap pelaku. Pelaku pria berinisial LH, berusia 20 tahun, yang dikenal korban melalui media sosial.

RelatedPosts

Percepat Hilirisasi, Kemenperin Dukung Kawasan Industri Jadi PSN

Akses Jalan Trase Batutulis Kota Bogor Siap Dilintasi

Harga Emas Sabtu 10/10/2026 Antam Rp 2.592.000 Per Gram

Menurut Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya, Iptu Josner Ringgo, korban disekap dan diperkosa berulangkali di rumah pelaku di wilayah Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Korban dijemput pelaku di kediamannya di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

“Pelaku berinisial LH, berusia 20 tahun. Kami tangkap dan mengakui perbuatannya. Korban yang ditemukan di kamar rumah pelaku, mengaku, disekap dan mengalami dugaan kekerasan seksual berulang kali,” ujar Josner, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (09/07/2027).

Josner menjelaskan, kasus penyekapan disertai pemerkosaan tersebut terungkap, setelah orangtua korban melaporkan kehilang anaknya. Korban yang sudah dua hari dilaporkan hilang, berusaha dihubungi polisi sampai bisa tersambung ke telepon selularnya.

“Kami berusaha menghubungi HP korban, dan akhirnya bisa tersambung. Kami segera ke TKP (tempat kejadian perkara), setelah korban mengatakan berada di rumah pelaku,” jelas Josner.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku awalnya tidak saling mengenal. Keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook, kemudian janjian bertemu.

Dari janjian bertemu, korban dibawa pelaku ke rumahnya hingga disekap dan diperkosa berulang kali. Pelaku mengaku, melakukan tindakan bejatnya di bawah pengaruh minuman keras.

Pelaku sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun kurungan penjara.

Tags: pemerkosaan tasikmalaya

Related Posts

Menperin Muhammad Sarmuji menjelaskan tentang industri hijau.(Foto: Humas Kemenperin)

Percepat Hilirisasi, Kemenperin Dukung Kawasan Industri Jadi PSN

Editor
10 Oktober 2026

BANDUNG - Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menegaskan pentingnya mengakselerasi pengembangan kawasan industri sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) guna mempercepat hilirisasi,...

Penanaman pohon di pembangunan trase baru Jalan Saleh Danasasmita, Jumat (9/10/2026).(Foto: Diskominfo Kota Bogor)

Akses Jalan Trase Batutulis Kota Bogor Siap Dilintasi

Editor
10 Oktober 2026

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Kepala UPTD Wilayah Pelayanan I Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 10/10/2026 Antam Rp 2.592.000 Per Gram

Editor
10 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 10/10/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.592.000 per gram...

Gunung Anak Krakatay di Selat Sunda.(Image: Google)

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III (Siaga)

Editor
10 Oktober 2026

JAKARTA — Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) secara resmi menaikkan tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau di...

Kapolres Garut, AKBP Niko Nurullah Adi Putra.(Foto:Istimewa).

Praktik Pemalsuan Obat Herbal, Polres Garut Tangkap 4 Pelaku

Editor
10 Oktober 2026

SATUJABAR, GARUT--Praktek pemalsuan obat herbal di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibongkar polisi setelah dilaporkan korbannya. Empat orang pelaku ditangkap. Kapolres...

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta

Editor
10 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan bimbingan dan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.