• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 16 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Terkait Dugaan Pemerasan

Editor
Rabu, 19 Maret 2025 - 03:28
Ketua KPK Firli Bahuri

Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri (kpk.go.id)

Alasannya, masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari pemohonan tersebut.

SATUJABAR, JAKARTA — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut kembali gugatan praperadilan terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Pasalnya, masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari pemohonan tersebut.

RelatedPosts

Warga Korea Ditangkap Hendak Selundupkan 8 Ekor Biawak

Komdigi Tindak Hornet yang kampanye LGBTIQ+

Pemerintah Respon Cepat Gempa NTT

“Maka kami akan melakukan perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum,” kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Dikatakan Ian, alasan pencabutan lantaran masih akan dilakukan perbaikan pada permohonan praperadilan tersebut. Terlebih, bulan Ramadhan juga menjadi salah satu alasan dicabutnya praperadilan tersebut.

“Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025,” ujarnya.

Kemudian, tim hukum Polda Metro Jaya menyerahkan keputusan ke majelis hakim terkait tanggapan pencabutan praperadilan tersebut. “Kami semua di sini sudah mendengar apa yang disampaikan dari pemohon. Kami menyerahkan kepada Yang Mulia hakim untuk langkah selanjutnya,” kata Kepala bidang hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardo Simarmata.

Hakim akan mempertimbangkan permohonan pencabutan praperadilan tersebut. Firli diketahui telah tiga kali mengajukan praperadilan yakni pada 24 November 2023, 22 Januari 2024, dan 30 Januari 2024.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga telah menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Dalil pemohon terbilang prematur lantaran penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana. Hakim menilai, tidak ada yang mendukung dalil para pemohon bahwa terjadi penghentian penyidikan terkait kasus Firli Bahuri.(yul)

Tags: cabut gugatan praperadilanFirli BahuriKasus Pemerasanmantan ketua kpk

Related Posts

Seorang warga negara Republik Korea berinisial JJ (25) diamankan saat hendak terbang menuju Seoul pada Selasa, 28 Juli 2026. Membawa 8 ekor biawak.(Foto: Humas Kemenhut)

Warga Korea Ditangkap Hendak Selundupkan 8 Ekor Biawak

Editor
16 Agustus 2026

TANGERANG - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra), Direktorat...

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.(Foto: Dok. Komdigi)

Komdigi Tindak Hornet yang kampanye LGBTIQ+

Editor
16 Agustus 2026

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil langkah terhadap platform Hornet setelah menerima aduan masyarakat mengenai keterkaitan platform tersebut dengan...

Bala bantuan untuk korban Gempa NTT.(Foto: Setneg)

Pemerintah Respon Cepat Gempa NTT

Editor
16 Agustus 2026

JAKARTA - Pemerintah bergerak cepat menangani masyarakat yang terdampak gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sejak pagi tadi...

Sejumlah barang bantuan yang akan dikirimkan BNPB melalui Baseops TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta pada Sabtu (15/8) untuk korban Gempa NTT. (Foto: Bidang Komunikasi Kebencanaan/Muhammad Andhika Rivaldi)

Gempa NTT 2026: Korban Tewas 47 Orang

Editor
16 Agustus 2026

JAKARTA – Gempa NTT M 7,7 kini memasuki proses penanganan pasca gempa. Petugas gabungan terus bergerak untuk menangani bencana tersebut....

Taman Alun-Alun Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Alun-Alun Bandung Dibuka 17 Agustus dengan Pesta Rakyat

Editor
16 Agustus 2026

BANDUNG – Alun-Alun Bandung dibuka pada 17 Agustus 2026 menjadi kabar gembira bagi warga Kota Bandung. Alun-alun Kota Bandung akan...

Lomba Memasak Buruan Sae.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Buruan Sae Dikemas Jadi Lomba Masak

Editor
16 Agustus 2026

BANDUNG – Buruan Sae tampil dalam bentuk Lomba Memasak Hasil Buruan SAE pada Festival Seni dan Budaya Tamansari 2026 pada...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Ahadiat Hotel & Bungalow Bandung