SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Perhubungan terus memperkuat upaya mewujudkan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027 melalui transformasi sistem pengawasan dan penegakan hukum kendaraan angkutan barang berbasis teknologi. Langkah tersebut diwujudkan melalui peluncuran Sistem Penegakan Hukum Melalui Alat Bukti Rekaman Elektronik Pelanggaran Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ETLE HUB) oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada Senin, (10/8) di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.
Menhub Dudy menyampaikan, permasalahan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan (ODOL) telah lama menjadi perhatian bersama karena memiliki dampak yang luas, khususnya terhadap keselamatan dan kondisi infrastruktur transportasi. Pelanggaran ODOL memiliki dampak yang luas.
“Kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan, memperbesar risiko kecelakaan. Mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, mengganggu ketertiban lalu lintas, serta menimbulkan kerugian yang pada akhirnya harus ditanggung bersama,” kata Menhub melalui keterangan resminya.
Menurut Menhub, penanganan ODOL perlu dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Pengawasan di lapangan tetap diperlukan, namun pertumbuhan jumlah kendaraan dan luasnya jaringan jalan membutuhkan dukungan teknologi serta integrasi data yang semakin baik.
“Karena itu, penanganan overdimension overloading harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Pengawasan di lapangan tetap diperlukan. Tetapi jumlah kendaraan yang terus bertambah dan luasnya jaringan jalan menuntut dukungan teknologi serta integrasi data yang semakin baik,” tambahnya.
Kebutuhan tersebut menjadi salah satu dasar pengembangan ETLE HUB sebagai sistem pengawasan dan penegakan hukum kendaraan angkutan barang berbasis bukti elektronik. Sistem ini dirancang untuk menghadirkan proses penegakan hukum yang lebih efektif, terukur, transparan, dan berbasis data.
ETLE HUB dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan Kendaraan ODOL yang melibatkan lintas kementerian/lembaga dan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Sistem ini mengintegrasikan perangkat, basis data, serta teknologi dari berbagai kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan untuk menghasilkan alat bukti rekaman elektronik atas pelanggaran kendaraan angkutan barang.
Dalam implementasinya, ETLE HUB mengintegrasikan data dan informasi kendaraan dengan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE), serta hasil pemantauan menggunakan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR), Radio Frequency Identification (RFID), dan Weigh In Motion (WIM). Integrasi tersebut memungkinkan kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran diidentifikasi secara lebih akurat sekaligus menghasilkan bukti elektronik yang dapat mendukung proses penegakan hukum.
Menhub Dudy mengatakan, pemanfaatan teknologi tersebut akan memperluas cakupan pengawasan sekaligus membuat proses pengawasan lebih konsisten dan terukur.
“Melalui integrasi ETLE dengan teknologi Weight Emotion atau WIM di UPPKB dan Jalan Tol, pengawasan dapat dilakukan secara lebih luas konsisten dan terukur. Data kendaraan, dimensi, muatan serta pelanggaran dapat direkam dan menjadi dasar bagi tindak lanjut sesuai ketentuan yang beraku,” ungkapnya.
Saat ini, ETLE HUB telah memiliki 51 titik pantau pengawasan yang terdiri atas 26 titik pantau di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan 25 titik pantau di sejumlah ruas jalan tol. Cakupan pengawasan tersebut akan terus diperluas. Berdasarkan rencana implementasi hingga 2029, akan ditambahkan 63 titik pantau kamera ANPR di UPPKB serta 15 titik pantau dengan teknologi WIM.
Sebelum diluncurkan, ETLE HUB telah melalui tahap uji coba pengawasan sejak Januari hingga Juli 2026 di tiga titik pantau, yaitu UPPKB Kertapati dan UPPKB Talang Kelapa di Palembang, Sumatera Selatan, serta UPPKB Balonggandu di Karawang, Jawa Barat. Selama periode uji coba tersebut, sistem berhasil mendeteksi sebanyak 198.127 pelanggaran kendaraan angkutan barang.
Pada tahap uji coba, kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran diberikan tindakan berupa sanksi administrasi berupa peringatan. Seiring dengan pengembangan sistem, ETLE HUB kini memasuki tahap lanjutan dengan dukungan proses penerbitan surat pelanggaran secara elektronik serta pembayaran denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA).
Dengan pengembangan tersebut, ETLE HUB tidak hanya berfungsi sebagai instrumen untuk mendeteksi pelanggaran, tetapi juga diarahkan untuk mendukung rangkaian proses penegakan hukum secara digital. Proses tersebut mencakup pemantauan, identifikasi kendaraan, penyediaan alat bukti elektronik, penerbitan surat pelanggaran, hingga pembayaran denda.
“Sistem ini merupakan salah satu instrumen dalam agenda lebih besar menuju Zero Odol 2027. Penanganan odol harus dilakukan dari hulu sampai hilir, mulai dari kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, proses pemuatan barang, tanggung jawab perusahaan angkutan dan pemilik barang, pengawasan di jalan hingga penegakan hukum,” kata Menhub Dudy.
Menhub Dudy menekankan bahwa tanggung jawab penanganan ODOL tidak hanya berada pada pengemudi. Dalam ekosistem angkutan barang, terdapat berbagai pihak yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan kendaraan beroperasi sesuai dengan ketentuan.
“Tanggung jawab juga tidak boleh selalu berhenti pada pengemudi. Dalam ekosistem angkutan barang, terdapat perusahaan angkutan, pemilik kendaraan, pemilik barang, serta pihak-pihak lain yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan kendaraan beroperasi sesuai dengan ketentuan,” sebut Menhub.
Untuk memperkuat implementasi ETLE HUB sekaligus membangun ekosistem pengawasan yang terintegrasi, pada kesempatan yang sama Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menandatangani enam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah mitra strategis. Kerja sama tersebut mencakup penguatan pengawasan kendaraan angkutan barang di jalan tol dan kawasan industri, serta dukungan layanan perbankan dalam proses penegakan hukum secara elektronik.
Kerja sama pertama dilakukan dengan PT Hutama Karya (Persero) untuk pemantauan, pengendalian, dan pengawasan kendaraan bermotor melalui integrasi data dan informasi kendaraan pada sistem BLUe menggunakan kamera ANPR dan/atau RFID di jalan tol. Kerja sama serupa dilakukan dengan PT Marga Mandalasakti dan PT Jasa Marga untuk memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang melalui integrasi data dan informasi kendaraan pada sistem BLUe dengan dukungan teknologi ANPR dan/atau RFID di jalan tol.
ementara itu, untuk memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang di kawasan industri, Kementerian Perhubungan menjalin kerja sama dengan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroda) mengenai penyelenggaraan fasilitas penimbangan kendaraan bermotor pada jalan khusus kawasan di lingkungan kawasan industri PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung. Kerja sama serupa dilakukan dengan PT Kawasan Berikat Nusantara mengenai penyelenggaraan fasilitas penimbangan kendaraan bermotor pada jalan khusus kawasan di kawasan industri PT Kawasan Berikat Nusantara.
Adapun untuk mendukung aspek layanan pembayaran dalam sistem penegakan hukum elektronik, Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dalam penyediaan jasa layanan perbankan melalui Application Programming Interface (API) atau BRIAPI.
Enam kerja sama tersebut menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pengawasan kendaraan angkutan barang yang saling terhubung. Pengawasan di jalan tol diperkuat melalui integrasi dengan badan usaha jalan tol, sementara pengawasan di kawasan industri diperkuat melalui penyelenggaraan fasilitas penimbangan kendaraan. Di sisi lain, integrasi layanan perbankan mendukung proses pembayaran denda secara elektronik sehingga rangkaian penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
Menhub juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem angkutan barang agar memahami mekanisme ETLE HUB, kewajiban yang harus dipenuhi, serta proses penanganan apabila terjadi pelanggaran. Selain menjadi instrumen penegakan hukum, data yang dihasilkan ETLE HUB juga dapat dimanfaatkan untuk memperkuat perumusan kebijakan.
“Data yang terkumpul juga harus kita manfaatkan lebih jauh. Bukan sekedar untuk mencatat pelanggaran, tetapi untuk membaca kolam, menentukan titik pengawasan, dan menyusun kebijakan yang semakin tepat sasaran,” ucap Menhub Dudy.
Pemanfaatan data tersebut diharapkan dapat membuat pengawasan tidak hanya bersifat reaktif terhadap pelanggaran, tetapi juga semakin mampu mendukung langkah pencegahan dan perumusan kebijakan yang tepat sasaran.
Penerapan ETLE HUB pada akhirnya diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku para pelaku usaha dan pengguna kendaraan angkutan barang. Penguatan teknologi dalam pengawasan tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan efektivitas penindakan, tetapi juga memperkuat aspek pencegahan dan kepatuhan.
Dengan demikian, penanganan ODOL tidak semata-mata berorientasi pada penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga mendorong terciptanya budaya tertib dan patuh dalam penyelenggaraan angkutan barang. Upaya tersebut penting untuk memastikan kegiatan distribusi barang dapat berlangsung secara efisien tanpa mengorbankan keselamatan maupun keberlanjutan infrastruktur transportasi.
“Pada akhirnya, kita semua menginginkan seluruh angkutan barang dapat bergerak secara efisien, infrastruktur jalan dan jembatan tetap terjaga, serta yang paling penting masyarakat dapat menggunakan jalan dengan aman dan selamat,” pungkas Menhub Dudy.
Turut hadir dalam kesempatan ini Wakil Menteri Perhubungan Suntana, Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Odo Manuhutu, Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantoro, Direktur Utama Hutama Karya Koentjoro, serta para pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian Perhubungan.






