Berita

Enam Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pengeroyokan Steward oleh Oknum Bobotoh

BANDUNG – Satreskrim Polresta Bandung telah menetapkan enam tersangka terkait pengeroyokan steward oleh oknum Bobotoh suporter Persib di Stadion Si Jalak Harupat setelah pertandingan Persib vs Persija pada Senin (23/9).

Akibat aksi kekerasan tersebut, sembilan steward mengalami luka. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa kerusuhan terjadi setelah peluit akhir pertandingan dibunyikan.

“Setelah pemain kedua kesebelasan masuk ke lorong, oknum Bobotoh mulai menyerang petugas steward yang sedang bertugas di stadion,” ungkap Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung pada Kamis, 26 September 2024.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi enam tersangka suporter yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Ke enam tersangka yang diidentifikasi adalah AM (20), AH (22), FD (18), KA (28), MR (19), dan RM (23), masing-masing memiliki peran berbeda, seperti memukul, menendang, dan merusak fasilitas.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Jika korban mengalami luka berat, hukuman dapat diperberat menjadi sembilan tahun.

Kusworo menambahkan bahwa pengeroyokan ini diduga dipicu oleh insiden pelecehan verbal terhadap Bobotoh perempuan oleh steward pada laga melawan Thailand Port FC.

“Perbuatan oknum Bobotoh ini tidak mencerminkan keseluruhan suporter, dan harus ada proses hukum agar memberikan efek jera,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mencari oknum Bobotoh lainnya yang terlibat dalam aksi pemukulan terhadap steward.

“Bagi suporter yang melakukan kekerasan, kami sarankan untuk menyerahkan diri sebelum ditangkap, agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,” pungkasnya.

Editor

Recent Posts

Bank Indonesia: BI-Rate 5,75%, Tetap!

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk…

40 menit ago

Kapolrestabes Bandung: Zona Rawan Begal Kota Bandung di Media Sosial Hoaks, Masyarakat Jangan Resah!

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus begal di Kota Bandung, Jawa Barat, yang menjadi perhatian serius aparat kepolisian, memunculkan…

1 jam ago

China Open 2026: Lolos ke 16 Besar, Fajar/Fikri Main Tiga Set

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

2 jam ago

Kasus Dana Syariah Indonesia, OJK Serahkan Berkas Pemeriksaan ke Bareskrim Polri

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian dana…

2 jam ago

Sudaryono Jabat Kepala BGN, Dilantik Rabu 22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)…

3 jam ago

Meila Nurpadilah, Gadis Asal Bandung Barat Diculik Mantan Pacar Sudah Kembali

SATUJABAR, BANDUNG--Meila Nurpadilah, gadis berusia 23 tahun asal Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, yang dilaporkan…

3 jam ago

This website uses cookies.