• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 2 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Enam Tahun Bersidang, PMI Menang atas Politikus Malaysia dalam Kasus Pemerkosaan

Editor
Sabtu, 04 Oktober 2025 - 05:33
Palu sidang pengadilan

Sidang pengadilan PK (Ilustrasi/pexels)

Mahkamah Federal Malaysia akhirnya menguatkan vonis bersalah terhadap Paul Yong

SATUJABAR, KUALA LUMPUR MALAYSIA – Mahkamah Federal Malaysia akhirnya menguatkan vonis bersalah terhadap Paul Yong, mantan Exco Negari Perak, dalam kasus pemerkosaan terhadap Sdri. AW, pekerja migran Indonesia asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (1/10).

RelatedPosts

May Day 2026: Bupati Sumedang Terima Audiensi Buruh

May Day 2026: Bupati Garut Terima Audiensi Buruh

Tebang Pohon di Ruas Jalan Provinsi Kota Bandung Harus Izin Gubernur

Putusan dibacakan oleh Hakim Wan Ahmad Farid Wan Salleh bersama dua hakim lain di Putrajaya. Yong dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan dua kali cambuk sesuai Kanun Keseksaan Malaysia Pasal 376 tentang pemerkosaan.

Kasus ini bermula pada Juli 2019, ketika Sdri. AW yang bekerja sebagai asisten rumah tangga menjadi korban pemerkosaan. Ia sempat mendapat ancaman agar bungkam, sebelum akhirnya mencari perlindungan ke KBRI Kuala Lumpur. Selanjutnya, KBRI mengevakuasi korban ke Tempat Singgah Sementara (TSS), membentuk Tim Pelindungan, menunjuk kuasa hukum (watching brief), serta berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Saksi di bawah Jabatan Perdana Menteri Malaysia.

Pada Juli 2022, Mahkamah Tinggi Ipoh memutus Yong bersalah dengan hukuman 13 tahun penjara dan dua kali cambuk. Upaya banding yang diajukan Paul Yong di Mahkamah Rayuan menjadikan hukumannya menjadi delapan tahun dan dua kali cambuk. Paul Yong kembali mengajukan kasasi agar terlepas dari segala tuntutan. Meski demikian, Mahkamah Federal di Putrajaya menolak argumen dari pihak Paul Yong dan menguatkan putusan di Mahkamah Rayuan.

“Keberhasilan ini adalah bentuk nyata pelindungan negara terhadap pekerja migran Indonesia yang menjadi korban,” demikian pernyataan resmi KBRI Kuala Lumpur.

Keputusan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa keadilan bagi korban benar-benar diwujudkan. Putusan tersebut juga menjadi penegasan bahwa setiap bentuk kekerasan, pelecehan, dan pelanggaran terhadap martabat manusia tidak dapat ditoleransi, siapa pun pelakunya.

Sejak kasus ini pertama kali dilaporkan, KBRI Kuala Lumpur secara konsisten memberikan perlindungan, pendampingan, serta memastikan hak-hak korban terlindungi selama proses hukum berlangsung. KBRI juga berkoordinasi erat dengan pihak berwenang Malaysia, penasihat hukum, dan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk memastikan agar suara korban tetap didengar dan dihargai dalam proses peradilan.

KBRI Kuala Lumpur juga ingin menekankan bahwa keberanian korban untuk melaporkan kejadian ini patut diapresiasi. Dalam banyak kasus, pekerja migran menghadapi kerentanan ganda: di satu sisi mereka mencari nafkah untuk keluarga di tanah air, namun di sisi lain mereka kerap berada dalam posisi yang rawan terhadap eksploitasi dan kekerasan. Putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia ini menjadi bukti bahwa keadilan dapat ditegakkan dan bahwa hak asasi manusia pekerja migran harus dihormati dan dilindungi oleh sistem hukum di negara tempat mereka bekerja.

Pemerintah Indonesia melalui Perwakilan RI akan terus berkomitmen memperjuangkan perlindungan dan keadilan bagi setiap WNI di Malaysia, khususnya Pekerja Migran Indonesia, tanpa memandang status hukum, sosial, maupun ekonomi mereka. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pekerja migran bukan sekadar tenaga kerja, melainkan manusia yang berhak atas martabat, rasa aman, dan penghormatan penuh atas hak-hak asasi mereka.

KBRI mencatat, hingga pertengahan 2025, lebih dari 5 ribu kasus WNI/PMI bermasalah telah ditangani, dengan mayoritas terkait keimigrasian dan ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, terdapat 13 kasus persidangan (HPC) di mana WNI menjadi korban penganiayaan, tersebar di Perak, Selangor, dan Kuala Lumpur. Selain itu, hingga September 2025, KBRI KL juga telah berhasil memfasilitasi perolehan tuntutan hak finansial gaji sebesar MYR 1.476.177 atau setara sekitar IDR 5.8 milyar.

Tags: Kasus PemerkosaanKBRI MalaysiaKemlu

Related Posts

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

May Day 2026: Bupati Sumedang Terima Audiensi Buruh

Editor
2 Mei 2026

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menegaskan komitmennya untuk segera membentuk Satgas Ketenagakerjaan. SATUJABAR, SUMEDANG – Kelompok buruh yang tergabung dalam...

‎‎(Foto: Moch Ahdiansyah/ Diskominfo Kab. Garut)

May Day 2026: Bupati Garut Terima Audiensi Buruh

Editor
2 Mei 2026

Terkait isu pengupahan, Abdusy Syakur mengakui perlunya evaluasi terhadap formula yang ada saat ini agar lebih berpihak pada kesejahteraan warga...

Pohon tumbang di Jalan Dago.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Tebang Pohon di Ruas Jalan Provinsi Kota Bandung Harus Izin Gubernur

Editor
2 Mei 2026

Surat ini menegaskan larangan penebangan dan pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi, kecuali dengan izin Gubernur Jawa Barat atau dalam...

Program Akselerasi Kreatif (AKTIF) Musik Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) kembali memfasilitasi produksi video klip bagi talenta lokal. Kali ini musisi asal Bandung, Jawa Barat, yakni Ega Robot Ethnic Percussion dan Ade Astrid.(Foto: Dok Kemenekraf)

Ikhtiar Kementerian Ekraf Fasilitasi Musisi dari Tanah Sunda Lewat Program AKTIF

Editor
2 Mei 2026

Program AKTIF Musik yang memfasilitasi produksi dan monetisasi bagi musisi lokal untuk meningkatkan nilai ekonomi serta daya saing ini sebelumnya...

Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff.(Foto: Humas Kemenhaj)

Info Haji 2026: Sebanyak 62 Ribu Jemaah Sudah Diberangkatkan, Jemaah Wafat 5 orang

Editor
2 Mei 2026

Kemenhaj juga mengimbau masyarakat agar mewaspadai praktik haji ilegal maupun tawaran keberangkatan non-resmi. SATUJABAR, JAKARTA – Hingga hari ke-11 penyelenggaraan...

Tangkapan layar video yang beredar terkait aksi massa di Cikapayang Dago.(Foto: Humas Polda Jabar)

Ada Aksi Jum’at Malam, Polisi Minta Warga Hindari Sementara Area Cikapayang Tamansari-Dago

Editor
1 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Jajaran Polda Jabar menyebutkan bahwa pada Jum’at malam (1/5/2026) berlangsung aspirasi warga di area Jalan Tamansari Cikapayang...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.