• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 2 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tebang Pohon di Ruas Jalan Provinsi Kota Bandung Harus Izin Gubernur

Editor
Sabtu, 02 Mei 2026 - 06:49
Pohon tumbang di Jalan Dago.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pohon tumbang di Jalan Dago.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Surat ini menegaskan larangan penebangan dan pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi, kecuali dengan izin Gubernur Jawa Barat atau dalam kondisi darurat yang wajib dilaporkan setelah penanganan di lapangan dilakukan.

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukung kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait larangan penebangan dan pemangkasan pohon serta tanaman produktif lainnya di sepanjang jalan provinsi.

RelatedPosts

May Day 2026: Bupati Sumedang Terima Audiensi Buruh

May Day 2026: Bupati Garut Terima Audiensi Buruh

Ikhtiar Kementerian Ekraf Fasilitasi Musisi dari Tanah Sunda Lewat Program AKTIF

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG tertanggal 4 April 2026 yang diterbitkan melalui Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Surat ini menegaskan larangan penebangan dan pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi, kecuali dengan izin Gubernur Jawa Barat atau dalam kondisi darurat yang wajib dilaporkan setelah penanganan di lapangan dilakukan.

Pemkot Bandung menyambut baik kebijakan ini karena dinilai sejalan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup serta kualitas ruang terbuka hijau di Kota Bandung.

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 620/KEP.884-DBMTR/2022 sejumlah ruas jalan provinsi yang berada di wilayah Kota Bandung antara lain:

 

  • Jalan Kopo (Simpang Jalan Peta – Batas Kota/Kab. Bandung)
  • Jalan Mohammad Toha (Simpang Jalan BKR – Batas Kota/Kabupaten Bandung)
  • Jalan Pajajaran
  • Jalan Pasirkaliki (Simpang Pasteur – Simpang Sukajadi/Eyckman)
  • Jalan Sukajadi
  • Jalan Setiabudi
  • Jalan Sukawangi
  • Jalan Terusan Buah Batu
  • Jalan Buah Batu (Simpang Pelajar Pejuang 45 – Simpang Soekarno Hatta)
  • Jalan Cicendo (Simpang Pajajaran – Simpang Kebon Kawung)
  • Jalan Kebon Kawung (Simpang Cicendo – Simpang Pasirkaliki)
  • Jalan Pajajaran (Simpang Pasirkaliki – Simpang Cicendo)
  • Jalan Pasirkaliki (Simpang Kebon Kawung – Simpang Pajajaran)
  • Jalan Terusan Pasir Koja (Simpang Jamika – Simpang Soekarno-Hatta)
  • Jalan Peta
  • Jalan BKR
  • Jalan Pelajar Pejuang 45
  • Jalan Laswi
  • Jalan Ahmad Yani (Simpang Laswi – Simpang Supratman)
  • Jalan W.R. Supratman
  • Jalan P. Diponegoro
  • Jalan Ciamaya
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Depan LAN
  • Jalan Cilaki
  • Jalan Aria Jipang
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Sentot Alibasyah
  • Jalan Gedebage Selatan (Rel KA – Simpang Derwati – Jembatan Tol)
  • Jalan Gedebage Raya (Akses Tol KM 149)

 

Keberadaan pepohonan di ruas-ruas jalan tersebut tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga berkontribusi terhadap kualitas udara, pengurangan polusi, serta kenyamanan masyarakat.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, Luthfi Firdaus, menjelaskan bahwa Surat Edaran tersebut memuat tiga poin utama.

“Tidak boleh melakukan penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi. Jika akan dilakukan penebangan atau pemangkasan, harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Gubernur Jawa Barat. Dan apabila dalam kondisi darurat pohon harus ditebang dan tidak sempat melapor, maka setelah penanganan di lapangan dilakukan, hasilnya wajib dilaporkan kepada Gubernur,” jelasnya seperti dikabarkan Humas Pemkot Bandung.

Menurut Luthfi, surat tersebut diteruskan dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat hingga ke DPKP Kota Bandung dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.

Sebagai tindak lanjut, DPKP Kota Bandung akan melakukan koordinasi langsung dengan DBMPR Provinsi Jawa Barat beserta UPT terkait.

“Jika nanti ada usulan pemangkasan atau penebangan di ruas jalan provinsi, akan kami arahkan sesuai kewenangan ke Dinas Bina Marga Provinsi sebagaimana isi surat edaran,” tambahnya.

Pemkot Bandung mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan ruang hijau kota. Dengan kebijakan ini, diharapkan kualitas lingkungan dan kenyamanan warga di Kota Bandung dapat terus terjaga.

 

Tags: Farhan Bandunggubernur jabarKDMkota bandungtebang pohonwali kota bandung

Related Posts

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

May Day 2026: Bupati Sumedang Terima Audiensi Buruh

Editor
2 Mei 2026

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menegaskan komitmennya untuk segera membentuk Satgas Ketenagakerjaan. SATUJABAR, SUMEDANG – Kelompok buruh yang tergabung dalam...

‎‎(Foto: Moch Ahdiansyah/ Diskominfo Kab. Garut)

May Day 2026: Bupati Garut Terima Audiensi Buruh

Editor
2 Mei 2026

Terkait isu pengupahan, Abdusy Syakur mengakui perlunya evaluasi terhadap formula yang ada saat ini agar lebih berpihak pada kesejahteraan warga...

Program Akselerasi Kreatif (AKTIF) Musik Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) kembali memfasilitasi produksi video klip bagi talenta lokal. Kali ini musisi asal Bandung, Jawa Barat, yakni Ega Robot Ethnic Percussion dan Ade Astrid.(Foto: Dok Kemenekraf)

Ikhtiar Kementerian Ekraf Fasilitasi Musisi dari Tanah Sunda Lewat Program AKTIF

Editor
2 Mei 2026

Program AKTIF Musik yang memfasilitasi produksi dan monetisasi bagi musisi lokal untuk meningkatkan nilai ekonomi serta daya saing ini sebelumnya...

Piala Thomas dan Uber. (Foto: BWF Via PB Djarum)

Semifinal Piala Uber 2026: Lawan Korsel, Indonesia Punya History Bagus

Editor
2 Mei 2026

Laga ini merupakan ulangan semifinal 2024 di mana Indonesia mampu menang dramatis dengan skor 3-2 SATUJABAR, JAKARTA – Tim Uber...

Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff.(Foto: Humas Kemenhaj)

Info Haji 2026: Sebanyak 62 Ribu Jemaah Sudah Diberangkatkan, Jemaah Wafat 5 orang

Editor
2 Mei 2026

Kemenhaj juga mengimbau masyarakat agar mewaspadai praktik haji ilegal maupun tawaran keberangkatan non-resmi. SATUJABAR, JAKARTA – Hingga hari ke-11 penyelenggaraan...

Tangkapan layar video yang beredar terkait aksi massa di Cikapayang Dago.(Foto: Humas Polda Jabar)

Ada Aksi Jum’at Malam, Polisi Minta Warga Hindari Sementara Area Cikapayang Tamansari-Dago

Editor
1 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Jajaran Polda Jabar menyebutkan bahwa pada Jum’at malam (1/5/2026) berlangsung aspirasi warga di area Jalan Tamansari Cikapayang...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.