SATUJABAR, MAJALENGKA–Seorang eks pegawai Bank sebagai Funding Officer (FO) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditangkap polisi diduga telah menggelapkan dana investasi hingga miliaran rupiah. Pelaku menggelapkan dana yang diinvestasikan korbannya dengan dijanjikan keuntungan, ternyata hanya akal-akalan alias bodong.
Kasus dugaan penggelapan dana yang menyeret eks pegawai Bank sebagai Funding Officer (FO) di Kabupaten Majalengka, diungkap polisi. Tim Satreskrim Polres Majalengka telah menangkap pelaku berinisial RA, berusia 38 tahun, dan menetapkannya sebagai tersangka.
Pelaku diduga telah menggelapkan dana yang diinvestasikan korbannya dengan dijanjikan keuntungan. Jumlah korban yang telah datang membuat laporan polisi (LP) ke Markas Polres (Mapolres) Majalengka, tercacat sudah empat orang.
Menurut Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, jumlah korban yang telah membuat laporan polisi (LP), bertambah menjadi empat orang. Kasus dugaan investasi bodong mencuat, awalnya dari laporan korban warga Desa Nanggewer, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, dengan nilai kerugian Rp.400 juta.
“Ya, jumlah korban (dugaan investasi bodong) telah bertambah menjadi empat orang. Pelaku berinisial RA, berusia 38 tahun, eks pegawai Bank, warga Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Udiyanto, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (28/09/2026).
Udiyanto mengatakan, para korban datang membuat laporan polisi (LP), dengan nilai kerugian bervariasi. Total dana investasi yang diduga telah digelapkan pelaku, mencapai lebih dari Rp.1 miliar.
Dari keterangan korban warga Desa Nanggewer, Kecamatan Sukahaji, telah menyerahkan dana sebesar Rp.400 juta kepada pelaku, pada 24 Desember 2024. Saat itu, korban dijanjikan program investasi dijanjikan keuntungan Rp.16 juta dalam setiap bulannya, dengan perjanjian dananya bisa diambil setelah tiga bulan disimpan.
Dana pokok sebesar Rp.400 juta dijanjikan dikembalikan secara utuh pada Maret 2025. Pada praktiknya, janji tersebut tidak pernah terealisasi, setelah korban hanya menerima sekali pembayaran keuntungan Rp.16 juta,
Pelaku mengakui, dana yang diterimanya dari para korban tidak pernah dimasukkan ke dalam program resmi bank. Selain telah memeriksa pelaku, penyidik juga telah meminta keterangan korban, saksi-saksi, termasuk aksi ahli dan manajemen perbankan, untuk memastikan alur transaksi dan status dana investasi tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan RA sebagai tersangka. Salah satu barang bukti yang memperkuat, dokumen surat pernyataan penyerahan dana investasi dari korban kepada pelaku.
Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya korban lainnya, selain empat orang yang telah membuat laporan. Pelaku yang yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Majalengka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Pasal 486 KUHP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP.







