• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 19 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop

Editor
Kamis, 04 September 2025 - 07:59
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.(Foto:Istimewa).

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA–Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Nadiem Makarim merupakan tersangka kelima yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Agung (Kejagung), Anang Supriatna, dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (04/09/2025).

RelatedPosts

Hindari Kecepatan di Atas 80 Km/Jam Saat Ada Aquaplaning

Menko Airlangga Lirik Peluang Transfer Teknologi Robotika dan AI ke Indonesia

Indonesia Siap Jadi Garda Terdepan Pengembangan AI Kelas Dunia

Anang menegaskan, tersangka inisial NAM merupakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode tahun 2019-2024.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Penyidik juga telah memeriksa para saksi, termasuk meminta keterangan saksi ahli.

“Berdasarkan pemeriksaan alat bukti yang cukup dan keterangan saksi, termasuk saksi ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti lainnya yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik Jampidsus, hari ini (Kamis), menetapkan satu tersangka baru dengan inisial NAM,” ungkap Nurcahyo.

Saksi yang diperiksa sebanyak 120 orang. Empat orang saksi ahli orang, sampai akhirnya Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.

Nadiem sebelumnya telah dua kali diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pemeriksaan pertama, pada Senin 23 Juni 2025, selama 12 jam, lalu diperiksa keduakali, Selasa 15 Juli 2025, selama sembilan jam.

Nadiem juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, sejak 19 Juni 2025. Setelah ditetapkan tersangka, Nadiem langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Nadiem dijerat Pasal 2 Ayat 1, dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejagung sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek pada program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022, telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp.1,98 triliun.

Berikut nama keempat orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW).

2. Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyah (MUL);

3. Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT);

4. Konsultan Peroragan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IB).

Tags: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptopkejaksaan agungMantan MendikbudristekNadiem Makarimtersangka

Related Posts

prakiraan cuaca hujan februari

Hindari Kecepatan di Atas 80 Km/Jam Saat Ada Aquaplaning

Editor
19 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Berkendara saat hujan memerlukan kewaspadaan ekstra, terutama ketika melintasi jalan yang dipenuhi genangan air. Di balik genangan...

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan kunjungan benchmarking dan serangkaian pertemuan dengan beberapa perusahaan teknologi terkemuka di tengah acara pameran World Artificial Intelligence Conference (WAIC) 2026 di Shanghai, Tiongkok.(Foto: Kemenko Perekonomian)

Menko Airlangga Lirik Peluang Transfer Teknologi Robotika dan AI ke Indonesia

Editor
19 Juli 2026

SATUJABAR, SHANGHAI - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan kunjungan benchmarking dan serangkaian pertemuan dengan beberapa perusahaan teknologi terkemuka...

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di World Artificial Intelligence Conference atau WAIC 2026 di Shanghai, Tiongkok, Sabtu (18/07).(Foto: Kemenko Perekonomian)

Indonesia Siap Jadi Garda Terdepan Pengembangan AI Kelas Dunia

Editor
19 Juli 2026

SATUJABAR, SHANGHAI - Pada acara dalam High-Level Meeting of WAICO Founding State, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan komitmen...

Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

Pelajar SMP di Cianjur Terlibat Aksi Begal Sepeda Motor Ditangkap

Editor
19 Juli 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Seorang pelajar SMP di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus kejahatan begal sepeda motor. Remaja...

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan pernyataan bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, beserta jajaran komisioner KPAI dalam acara Gerak Bersama Anak Indonesia, di XXI Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (19/07/2026). Foto: Ahmad Tri Hawaari/Komdigi

Menkomdigi: Orang Tua Kunci Keberhasilan PP TUNAS

Editor
19 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menkomdigi Meutya Hafid memberikan pernyataan bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Hak Asasi...

Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Taufik Hidayat Masih Ditempatkan di Sel Khusus Isolasi Tunggu Berkas Perkara Rampung

Editor
19 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YT, wanita berusia 29 tahun asal Kabupaten Bandung, masih menempati...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat