SATUJABAR, JAKARTA – E-tilang palsu yang gentayangan dapat menyusup nomor telepon pribadi Anda. Korlantas Polri meminta masyarakat untuk mewaspadainya.
Perkembangan teknologi digital telah menghadirkan berbagai kemudahan dalam pelayanan publik, termasuk penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Namun, di balik kemajuan tersebut, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan karena pelaku kejahatan siber kian marak memanfaatkan layanan ETLE atau e-tilang sebagai modus penipuan. Berbagai upaya dilakukan pelaku dengan mengatasnamakan tilang elektronik untuk mengelabui korban agar memberikan data pribadi atau mengakses tautan palsu, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian.
Belakangan ini, sejumlah masyarakat di berbagai daerah melaporkan menerima pesan singkat (SMS) maupun WhatsApp yang mengatasnamakan e-Tilang atau ETLE. Modus penipuan tersebut dirancang menyerupai pemberitahuan resmi, lengkap dengan bahasa yang meyakinkan dan tampilan yang tampak kredibel, sehingga penerima terdorong untuk segera mengikuti instruksi yang diberikan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku biasanya menyertakan tautan (link) atau file yang diklaim berisi informasi pelanggaran lalu lintas maupun surat konfirmasi e-Tilang. Padahal, tautan atau file tersebut merupakan jebakan yang dapat digunakan untuk mencuri data pribadi, mengambil alih akses perangkat, hingga menguras rekening korban melalui pencurian informasi perbankan. Tidak sedikit korban yang baru menyadari telah menjadi sasaran penipuan setelah mengalami kerugian finansial.
Masyarakat perlu mengetahui bahwa pemberitahuan e-Tilang resmi memiliki ciri-ciri yang jelas. Konfirmasi melalui WhatsApp hanya dilakukan menggunakan akun “ETLE NASIONAL” yang menggunakan nomor Indonesia dengan awalan +62 dan telah memiliki tanda centang biru sebagai akun terverifikasi.
Apabila menerima pesan dari nomor yang tidak dikenal, menggunakan nomor luar negeri, atau tidak memiliki tanda verifikasi, masyarakat sebaiknya tidak langsung mempercayainya. Melakukan pengecekan terlebih dahulu dapat menjadi langkah sederhana untuk menghindari kerugian.
Selain itu, pesan e-Tilang resmi tidak pernah mengirimkan file berformat APK ataupun meminta penerima mengunduh file APK atau mentransfer sejumlah uang secara instan, melainkan hanya mengarahkan untuk konfirmasi ke situs resmi berakhiran .go.id (seperti https://konfirmasi-etle.polri.go.id). Pesan resmi juga tidak menyertakan tautan mencurigakan yang mengarah ke situs di luar domain pemerintah.
Sebaliknya, notifikasi e-Tilang resmi selalu memuat informasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, seperti foto pelanggaran, lokasi kejadian, waktu pelanggaran, serta tautan resmi pemerintah untuk proses konfirmasi dan pembayaran.
Untuk proses konfirmasi, masyarakat dapat mengakses https://konfirmasi-etle.polri.go.id. Sementara itu, pembayaran tilang dilakukan melalui https://etilang.polri.go.id menggunakan mekanisme yang telah ditetapkan.
Di tengah meningkatnya kasus kejahatan siber, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati sebelum mengklik tautan atau mengunduh file dari nomor yang tidak dikenal. Jangan mudah panik ketika menerima pesan yang mengatasnamakan instansi pemerintah, dan pastikan setiap informasi diperiksa melalui kanal resmi.
Literasi digital menjadi salah satu kunci penting dalam mencegah kejahatan siber. Semakin masyarakat memahami ciri-ciri penipuan digital, semakin kecil peluang pelaku untuk menjalankan aksinya. Oleh karena itu, meningkatkan kesadaran digital, bersikap kritis terhadap setiap informasi yang diterima, serta selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi merupakan langkah penting untuk melindungi data pribadi dan keamanan finansial dari ancaman kejahatan siber.
Korlantas Polri mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan keluarga, teman, dan lingkungan sekitar agar tidak mudah percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan e-Tilang atau ETLE tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Dengan meningkatkan kewaspadaan, mengabaikan tautan maupun file mencurigakan, serta hanya mengakses informasi melalui kanal resmi, masyarakat dapat melindungi data pribadi, mencegah penyalahgunaan identitas, dan menghindari kerugian finansial akibat berbagai modus penipuan digital. Kesadaran dan kehati-hatian setiap individu menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai kejahatan siber yang terus berkembang.
Sumber: Korlantas Polri







