• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 18 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Dukun Cabul di Bandung Ditangkap, Modus Bisa Sembuhkan Orang Sakit

Editor
Kamis, 23 Oktober 2025 - 03:30
UF, dukun cabul modus menjanjikan bisa sembuhkan orang sakit ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung.(Foto:Istimewa).

UF, dukun cabul modus menjanjikan bisa sembuhkan orang sakit ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Seorang dukun cabul di Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi, setelah dilaporkan telah berbuat asusila terhadap gadis di bawah umur. Dukun cabul modus menjanjikan bisa sembuhkan orang sakit tersebut, telah menjalankan prakteknya sejak tahun 2023.

Dukun cabul berinisial UF, ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, di Jalan Pangaritan, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung. Dukun cabul berkedok menjanjikan bisa sembuhkan orang sakit tersebut, terbongkar setelah dilaporkan telah berbuat asusila, menyetubuhi gadis di bawah umur.

RelatedPosts

Hotel Sultan Sedang Dieksekusi, Ini Profilnya

Industri AMDK Wajib SNI Oktober 2026, Ini Langkah Kemenperin

Bupati Bogor Kunjungi Yamagen Koi Farm

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, mengatakan, pelaku disebut sebagai ‘orang pintar’ yang menjanjikan bisa menyembuhkan orang sakit tersebar dari mulut ke mulut. Pelaku ternyata seorang dukun cabul, setelah modusnya terbongkar dari laporan korban gadis di bawah umur yang telah disetubuhinya saat berobat.

“Jadi, pelaku mengaku sebagai ‘orang pintar’ yang mampu mengobati orang sakit, baik sakit terkait fisik maupun permasalahan psikis. Kemampuan yang dijanjikan tersebut, ternyata hanya modus pelaku,” ujar Budi, dalam keterangan pers di Mapolrestabes Bandung, Kamis (23/10/2025).

Budi mengatakan, korban yang melaporkan pelaku, mengaku, telah disetubuhi setelah meminta pelaku mengobati masalah pribadinya. Akal bulus pun dijalankan pelaku dengan menjalankan ritual pengobatan.

“Korban percaya begitu saja saat diminta mengirimkan foto-foto bagian sensitif tubuhnya agar bisa terkabul. Pada saat hari ritual pengobatan disepakati, pelaku menjalanlan aksinya berbuat asusila terhadap korban,” kata Budi.

Budi mengungkapkan, praktek dukun cabul telah dijalankan pelaku, sejak Februari 2023 lalu. Bahkan dari satu korban yang lapor, kemudian bermunculan korban-korban lainnya.

“Saat kita melaksanakan pemeriksaan dari LP (Laporan Polisi) pertama, ada beberapa korban lainnya menyusul melaporkan. Korban lainnya sudah ada tiga orang yang datang melaporkan ke Polrestabes Bandung,” ungkap Budi.

Budi mempersilakan masyarakat yang merasa telah menjadi korban perbuatan asusila pelaku untuk membuat laporan. Laporan bisa langsung dilayangkan ke Polrestabes Bandung, untuk memudahkan penyidik mengusutnya.

Budi memastikan, korban akan mendapatkan pendampingan psikologi dari Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA). Pendampingan korban, termasuk juga konseling akan diberikan hingga proses persidangan selesai.

Pelaku yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolrestabes Bandung, dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 junto Pasal 76-D, Pasal 82 junto Pasal 76-E, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 junto Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan (TPKS). Pelaku terancam hukuman pidana hingga maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Tags: dukun cabuljawa baratKapolrestabes BandungKecamatan PanyileukanKombes Pol. Budi Sartonokota bandungModus Bisa Sembuhkan Orang Sakitpolrestabes bandungSatreskrim Polrestabes Bandung

Related Posts

Kawasan Hotel Sultan.(gbk.go.id)

Hotel Sultan Sedang Dieksekusi, Ini Profilnya

Editor
18 Juni 2026

Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 menjalani eksekusi PN Jakarta Pusat yang merupakan lahan negara dibawah pengelolaan Sekretariat Negara. Menteri...

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pemberlakuan SNI wajib pada AMDK merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat, sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.(Foto: Humas Kemenperin)

Industri AMDK Wajib SNI Oktober 2026, Ini Langkah Kemenperin

Editor
18 Juni 2026

Industri AMDK wajib SNI diatur dalam Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 mencakup lima kategori produk, yaitu Air Mineral (SNI 3553:2023),...

Bupati Bogor Rudy Susmanto melakukan kunjungan ke Yamagen Koi Farm di Ciseeng, Kabupaten Bogor, Senin (15/6/2026).(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Bupati Bogor Kunjungi Yamagen Koi Farm

Editor
18 Juni 2026

SATUJABARM, CISEENG - Bupati Bogor Rudy Susmanto melakukan kunjungan ke Yamagen Koi Farm di Ciseeng, Kabupaten Bogor, Senin (15/6/2026). Kunjungan...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Kamis 18/6/2026 Antam Rp 2.703.000 Per Gram

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 18/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.703.000 per gram...

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengingatkan - Perkembangan AI atau Artificial Intelligence atau kecerdasan artifisial dinilai semakin meningkatkan kompleksitas ancaman penipuan digital.(Foto: Dok. Komdigi)

Perkembangan AI Dongkrak Penipuan Digital, Waspadalah!

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Perkembangan AI atau Artificial Intelligence atau kecerdasan artifisial dinilai semakin meningkatkan kompleksitas ancaman penipuan digital karena teknologi...

Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi pimpinan DPR RI, Tim Pengawas Haji, serta jajaran Kemenhaj di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/6/2026).(Foto: Setneg)

Haji 2026: Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Kemenhaj dan Petugas Haji

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, BOGOR - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.