• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 19 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Duh Ya…Dua Mahasiswa Indonesia Sempat Diciduk Polisi Saudi, Ini Tuduhannya

Editor
Selasa, 20 Mei 2025 - 07:03
Mekkah, Saudi Arabia. (foto istimewa)

Mekkah, Saudi Arabia. (foto istimewa)

WNI diimbau tidak mempromosikan penjualan dam kepada jamaah haji karena pelanggar aturan akan dikenai sanksi oleh pemerintah Saudi.

SATUJABAR, JEDDAH — Enam warga negara Indonesia (WNI) sempat ditangkap polisi setempat di Madinah, Arab Saudi. Pasalnya, merek adiduga terlibat dalam jual beli dam haji ilegal di Arab Saudi. Mereka yang ditangkap terdiri dari dua mahasiswa dan empat mukimin atau WNI yang tinggal di Madinah.

RelatedPosts

Kota Bandung Bidik 24 Juta Wisatawan

RDG Bank Indonesia Tetapkan BI-Rate sebesar 5,75%

Viral! Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Unit Televisi di 3 Kamar

“Beberapa waktu yang lalu KJRI mendapatkan informasi penangkapan dua orang mahasiswa Indonesia di Madinah dan juga empat orang mukimin juga di Madinah,” kata Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary, di Makkah, Arab Saudi.

Yusron mengatakan, pihak KJRI sudah bertemu dengan enam orang itu. Mereka ditangkap karena diduga terlibat promosi pembayaran dam atau denda terkait ibadah haji secara ilegal.

“Tuduhan yang diberikan kepada mereka adalah melaksanakan jual beli dam atau di sini disebutnya hadyu,” ucapnya.

Dia menyebut, mahasiswa yang ditangkap diduga menerima uang yang diduga terkait dam. Sementara, empat WNI lain dibekuk karena diduga mempromosikan dam secara ilegal.

“Jadi, ada satu orang mahasiswa itu diminta oleh temannya untuk menerima uang dan tertangkap basah pada saat terima uang. Kemudian empat orang mukimin mereka pada saat ada pemeriksaan di apartemen mereka didapati oleh aparat menyimpan foto-foto penyembelihan foto-foto promosi dam, tapi itu mereka bilang (foto) tahun lalu,” ujarnya.

Kini, keenam WNI itu sudah dibebaskan. Dia menyebut pembebasan dilakukan karena bukti belum mencukupi. “Alhamdulillah mereka saat ini sudah dibebaskan karena tidak ada bukti,” ujarnya.

Dia mengatakan, pemerintah Arab Saudi telah mengatur tata cara pembayaran dam secara resmi. Dia berharap, jamaah haji Indonesia mengikuti aturan Saudi. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank, kantor pos dan konter-konter khusus yang sudah disiapkan.

Yusron mengimbau, WNI tidak mempromosikan penjualan dam kepada jamaah haji. Dia menegaskan, pelanggar aturan akan dikenai sanksi oleh pemerintah Saudi. Jamaah juga diimbau untuk tidak menyimpan foto atau gambar terkait dengan dam ilegal.(yul)

Tags: dam ilegalhewan dammahasiswa indonesiapembayaran dampolisi arab saudi

Related Posts

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Kota Bandung Bidik 24 Juta Wisatawan

Editor
19 Agustus 2026

BANDUNG – Kota Bandung membidik 24 juta kunjungan wisatawan seiring dengan kembali beroperasinya penerbangan jet di Bandara Internasional Husein Sastranegara...

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Agustus 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%.(Image: Bank Indonesia)

RDG Bank Indonesia Tetapkan BI-Rate sebesar 5,75%

Editor
19 Agustus 2026

JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Agustus 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga...

Tangkapan layar rekaman CCTV, pria tamu hotel di Kota Bandung, bawa kabur tiga unit televisi di tiga kamar yang disewa.(Foto:Istimewa).

Viral! Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Unit Televisi di 3 Kamar

Editor
19 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Viral di media sosial, seorang pria tamu hotel di Kota Bandung, Jawa Barat, membawa kabur tiga unit televisi sebagai...

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).(Foto:Istimewa).

Siap-Siap! Kesempatan PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi Jadi PNS 2027

Editor
19 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kabar baik! Para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berpeluang bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah...

Penertiban parkir kendaraan di Kabupaten Bogor.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Tarif Parkir Resmi di Kabupaten Bogor

Editor
19 Agustus 2026

CIBINONG – Tarif parkir resmi diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor di kawasan Tegar Beriman, salah...

Ilustrasi pelaku tindak pidana korupsi.(Foto:Istimewa).

Kaur Keuangan Desa di Sukabumi Korupsi Dana Desa Rp.574 Juta, Digunakan Bayar Utang dan Renovasi Rumah

Editor
19 Agustus 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Seorang Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.