• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 30 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Dua Petinggi Yayasan Pengelola Kebun Binatang Bandung Ditahan Kejaksaan

Editor
Selasa, 26 November 2024 - 12:17
Dua petinggi yayasan pengelola Kebun Binatang Bandung ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Dua petinggi yayasan pengelola Kebun Binatang Bandung ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan dua orang petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, selaku pengelola Kebun Binatang Bandung. Keduanya ditahan setelah ditetapkan tersangka atas tuduhan telah menguasai tanah negara sebagai aset/milik Pemerintah Kota Bandung, sejak perjanjian sewa-menyewa berakhir.

Penahanan terhadap dua orang petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, selaku pengelola Kebun Binatang Bandung, disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya. Kedua petinggi yayasan tersebut, yakni berinisial RB dan SR.

RelatedPosts

Tim Indonesia Day, Menpora Kobarkan Semangat Para Atlet

BNPB Hormati Putusan MK Terkait Penetapan Status Bencana

Helikopter Water Bombing Diterjunkan di Karhutla Papua Barat

“Ya, sejak semalam, Senin, 25 November 2024, kami telah menahan dua orang tersangka atas dugaan memanfaatkan lahan milik Pemerintah Kota Bandung tanpa hak. Kedua tersangka kami tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung,” ujar Nur Sricahyawijaya, Selasa (26/11/2024).

Cahya mengatakan, tersangka berinisial RB, menjabat Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, sejak Januari 2022. Sementara satulagi berinsial RS, sebagai Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari.

Cahya menjelaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejati Jabar tersebut, menyangkut lahan Kebun Biantang Bandung seluas 1,39 hektare, dan 285 meter persegi, sebagai barang milik daerah (BMD), yang tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) Model A, Pemerintah Kota Bandung, sejak tahun 2005.

Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, dengan sistem perjanjian sewa-menyewa, untuk keperluan lahan Kebun Binatang Bandung. Perjanjian sewa menyewa lahan tersebut sudah berakhir, sejak 30 November 2007.

Meski perjanjian sudah berakhir, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, tetap menjalankan operasional Kebun Binatang Bandung. Operasional tetap dijalankan, tanpa memberitahu dan memberikan setoran ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung.

“Jadi, sejak tahun 2017 hingga 2020, tersangka SR bersama-sama RB telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang Bandung. Nilainya Rp 6 miliar, dan itu digunakan untuk keperluan pribadi,” jelas Cahya.

Dalam perjalanannya, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, mengalami pergantian kepengurusan, pada 21 Januari 2022. Dalam kepengurusan sebelumnya, tersangka SR merupakan anggota pembina yayasan, RB sebagai sekretaris yayasan, dan JS selaku ketua pengurus yayasan.

Kepengurusan berubah dengan selanjutnya menunjuk tersangka SR sebagai ketua pembina, dan RB ketua pengurus yayasan. Sejak pergantian kepengurusan, yayasan tetap menguasai lahan Kebun Binatang, tanpa memberitahu dan menyetor ke kas Pemerintah Kota Bandung.

“Perbuatan tersangka mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 25 miliar. Rinciannya, meliputi nilai sewa tanah, nilai sewa pajak bumi dan bangunan (PBB), serta sewa lahan milik Pemerintah Kota Bandung, tahun 2022 senilai Rp 16 miliar. Penerimaan uang sewa dari JS senilai Rp 5,4 miliar dan pembayaran PBB tahun 2022-2023, senilai Rp 3,5 miliar,” ungkap Cahya.

Penetapan RB dan SR sebagai tersangka, setelah penyidik Kejati Jabar melakukan pemeriksaan selama 6 jam. Kedua tersangka selanjutnya dibawa dari Kejati ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung, untuk dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, junto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(chd).

Tags: bandung zookasuskebun binatang bandungkejaksaan tinggi jawa baratpengurus yayasan kebun binatang bandung

Related Posts

Menpora Erick Thohir bersama Wamenpora Taufik Hidayat menghadiri acara “Tim Indonesia Day: Menjaga Merah Putih” di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8) malam. (foto:Herry/kemenpora.go.id)

Tim Indonesia Day, Menpora Kobarkan Semangat Para Atlet

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir bersama Wamenpora Taufik Hidayat menghadiri acara “Tim Indonesia Day: Menjaga Merah...

Para penyintas gempa M 7,7 Flores, yang sebelumnya tinggal sementara di pengungsian terpusat Gor Samador, Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, naik ke truk TNI AL untuk diantar kembali ke rumah masing-masing, Senin (24/8). (Foto: Bidang Komunikasi Kebencanaan / Danung Arifin)

BNPB Hormati Putusan MK Terkait Penetapan Status Bencana

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026....

Pengerahan helikopter water bombing untuk pemadaman karhutla di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Jumat (28/8). (Foto: BNPB)

Helikopter Water Bombing Diterjunkan di Karhutla Papua Barat

Editor
30 Agustus 2026

PAPUA BARAT – Helikopter water bombing dikerahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan...

Titik panas di sejumlah provinsi menurut Data terbaru SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan adanya penurunan.(Foto: Humas Kemenhut)

Titik Panas Nampak Turun, Kemenhut Tetap Siaga

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA – Titik panas di sejumlah provinsi menurut Data terbaru SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan adanya penurunan. Penurunan hotspot itu terjadin...

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel saluran pipa pembuangan air limbah (outfall) milik PT MSE di Sungai Porong, Kabupaten Mojokerto.(Foto: Humas Kementerian LH)

Kementerian LH Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel saluran pipa pembuangan air limbah (outfall)...

Terduga pemburu rusa di TN Komodo.(Foto: Humas Kemenhut)

Buron 9 Bulan, Terduga Pemburu Rusa di Pulau Komodo Ditangkap

Editor
30 Agustus 2026

BIMA - Kementerian Kehutanan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara berhasil...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.