• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 9 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

DPR RI: MK Harus Transparan Tangani 115 Gugatan Pilkada Serentak

Editor
Selasa, 10 Desember 2024 - 05:57
Ilustrasi 'Palu' Majelis Hakim Pengadilan.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi 'Palu' Majelis Hakim Pengadilan.(Foto:Istimewa).

Para pasangan calon mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke MK jika tidak menerima hasil pilkada.

SATUJABAR, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menangani sebanyak 115 perkara gugatan terkait Pilkada Serentak 2024 secara profesional, transparan, dan imparsial. Pasalanya. para pasangan calon mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke MK jika tidak menerima hasil Pilkada yang telah diumumkan KPU di daerah masing-masing.

RelatedPosts

BRIN Ungkap Ribuan Jenis Bahan Pangan Lokal

Kejadian Bencana dan Penanganan Oleh BNPB Minggu 9 Agustus 2026

Bareskim Polri Bongkar Sindikat Produksi ‘Vape Narkoba’, 3 Pelaku Ditangkap

Anggota Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mengatakan, semua pihak yang mengajukan gugatan perselisihan Pilkada harus diterima dengan baik oleh MK. “Kalau ada yang tidak puas dengan hasil pilkada, silahkan tempuh jalur hukum ke MK, karena itu dijamin oleh konstitusi,” kata Indrajaya.

Menurut dia, MK harus imparsial dalam menerima gugatan perselisihan tersebut dengan cara tidak pilih kasih dalam menangani perkara. Pasalnya, semua pasangan calon memiliki hak yang sama dan setara di mata hukum.

Dalam menangani perselisihan Pilkada, kata dia, jangan ada perkara yang ditutup-tutupi. Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui proses penanganan perselisihan pilkada secara transparan.

Di samping itu, dia meminta, agar jangan ada hakim MK yang bermain mata dengan pihak yang berperkara. Hakim MK harus bekerja secara profesional dan menjaga integritas dalam menangani perselisihan Pilkada.

Untuk itu, dia mengajak, para pendukung pasangan calon untuk menahan diri dan tidak terprovokasi serta menaati aturan yang telah ditetapkan. Karena gugatan ke MK tersebut merupakan sarana jika ada ketidakpuasan atas hasil pilkada.

“Kalau soal perselisihan hasil Pilkada, mereka bisa mengajukan gugatan ke MK dengan batasan waktu yang telah ditentukan,” katanya. (yul)

Tags: gugatan pilkadakpumkPilkada Serentaktransparan dan imparsial

Related Posts

sumber bahan pangan jagung.(Image: Pixabay)

BRIN Ungkap Ribuan Jenis Bahan Pangan Lokal

Editor
9 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Ekologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Wawan Sujarwo mengungkapkan bahwa...

Tim gabungan sedang memadamkan api yang membakar lahan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur pada Sabtu (8/8). (Foto: BPBD Kabupaten Ponorogo)

Kejadian Bencana dan Penanganan Oleh BNPB Minggu 9 Agustus 2026

Editor
9 Agustus 2026

JAKARTA –Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejumlah kejadian bencana terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Laporan kejadian bencana yang dihimpun...

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.(Foto:Istimewa).

Bareskim Polri Bongkar Sindikat Produksi ‘Vape Narkoba’, 3 Pelaku Ditangkap

Editor
9 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar sindikat memproduksi vape etomidate. Vape narkoba tersebut, diproduksi di tempat kos di...

Wisata Bali yang terus menggeliat mendorong kinerja pariwisata Indonesia.(Foto: Humas Kemenpar)

Kinerja Pariwisata Indonesia Semester I-2026 Tumbuh Positif

Editor
9 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kinerja Pariwisata Indonesia semester I 2026, dari sisi berbagai indikator utama mencatatkan pertumbuhan positif, mulai dari kunjungan...

Tangkapan layar rekaman CCTV pelaku pemalakan di SPBU di Kabupaten Bandung, yang berhasil ditangkap polisi.(Foto:Istimewa).

‘Bang Jago’ Anggota Ormas Palak Warga di SPBU di Bandung Diringkus

Editor
9 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Viral di media sosial, seorang pemuda melakukan pemerasan terhadap pengendara di lokasi SPBU di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Identitas...

Bupati Bogor Rudy Susmanto di acara penjemputan bendera pusaka di rumah sejarah bekas kantor Bupati Bogor pada masa revolusi fisik di Desa Malasari, Nanggung, Ahad (9/8).(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Bupati Bogor Jemput Langsung Bendera Pusaka

Editor
9 Agustus 2026

SATUJABAR, NANGGUNG – Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan, penjemputan bendera pusaka milik Pemerintah Kabupaten Bogor menjadi momentum untuk mengenang perjuangan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat