• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 25 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Distributor MINYAKITA Lakukan Pelanggaran, Ini Kata Mendag

Editor
Sabtu, 25 Januari 2025 - 07:42
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memimpin ekspose hasil pengawasan distribusi produk MINYAKITA yang dilakukan oleh PT NNI di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (24/1/2025). Dalam ekspose tersebut, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT NNI dalam memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng curah tersebut.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memimpin ekspose hasil pengawasan distribusi produk MINYAKITA yang dilakukan oleh PT NNI di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (24/1/2025). Dalam ekspose tersebut, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT NNI dalam memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng curah tersebut.(Foto: Humas Kemendag)

BANDUNG – Distributor MINYAKITA lakukan pelanggaran yakni distributor atas nama PT NNI di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (24/1/2025).

Ekspose pengawasan distributor itu dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso.

RelatedPosts

Pengurus AMSI Kepri 2025–2028 Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas

TNI Gadungan Tipu Pedagang Telur Modus Beli Banyak Ditangkap Di Cimahi

Kejadian Bencana Per Sabtu (25/4/2026) dan Penanganan oleh BNPB

Dalam ekspose tersebut, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT NNI dalam memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng curah tersebut.

Dugaan pelanggaran yang terungkap antara lain adalah produksi MINYAKITA yang tetap dilakukan meskipun Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) sudah tidak berlaku.

Selain itu, PT NNI juga diduga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas pengemasan, serta memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Pelanggaran lainnya meliputi penggunaan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation) dalam produksi MINYAKITA, serta ketidaksesuaian ukuran kemasan yang tercantum pada label, dimana produk yang seharusnya 1 liter ternyata kurang dari itu. Selain itu, harga jual MINYAKITA juga ditemukan lebih tinggi dari harga yang ditetapkan, yaitu Rp15.500 per liter, padahal harga yang seharusnya adalah Rp14.500 per liter.

Selain itu, PT NNI juga teridentifikasi tidak terdaftar di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), yang merupakan sistem teknologi digital yang digunakan untuk mendata distribusi minyak goreng curah. Hal ini menunjukkan bahwa PT NNI tidak pernah menerima minyak goreng DMO dari produsen untuk kemasan MINYAKITA, meskipun perusahaan ini terdaftar di Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag sebagai pengemas ulang (repacker) MINYAKITA.

Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari upaya intensif yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan, Polri, TNI, dan pemerintah daerah. Langkah ini bertujuan untuk melindungi konsumen, memastikan ketersediaan, dan menjaga stabilitas harga minyak goreng rakyat (MGR) yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

Sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian Perdagangan telah melakukan pengamanan dan pemasangan garis tertib niaga terhadap 7.800 botol dan 275 dus isi 12 liter produk MINYAKITA dalam kemasan kantong (pouch). Produk MINYAKITA yang diproduksi oleh PT NNI sebelumnya telah dijual kepada beberapa pedagang di wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Pada kesempatan tersebut, Mendag Budi Santoso didampingi oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang; Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan; Staf Ahli Bidang Iklim Usaha Pengamanan Pasar, Tommy Andana; serta Direktur Pemberdayaan Konsumen, Ronald Jenri Silalahi.

Tags: budi santosoKementerian PerdaganganmendagMinyakita

Related Posts

Pengurus AMSI Kepri 2025–2028 Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas

Editor
25 April 2026

BATAM – Kepengurusan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Provinsi Kepulauan Riau periode 2025–2028 resmi dilantik dalam prosesi yang digelar di...

TNI gadungan yang melakukan aksi penipuan terhadap pedagang telur di Kabupaten Sumedang ditangkap.(Foto:Istimewa).

TNI Gadungan Tipu Pedagang Telur Modus Beli Banyak Ditangkap Di Cimahi

Editor
25 April 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Pelaku penipuan menyamar sebagai anggota TNI di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, berhasil ditangkap. Pelaku menipu pedagang telur dengan modus...

Foto : Personil BPBD Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, melakukan asesmen terhadap rumah warga terdampak angin kencang yang menerjang wilayah Kelurahan Sabintang pada Rabu (22/4). (BPBD Kabupaten Takalar)

Kejadian Bencana Per Sabtu (25/4/2026) dan Penanganan oleh BNPB

Editor
25 April 2026

Peringatan dini cuaca ekstrem masih akan berpotensi terjadi dengan intensitas sedang hingga lebat untuk sebagian besar wilayah Indonesia. Ini berpotensi...

(Foto: Humas BRIN)

Studi BRIN Ungkap Paparan Unsur Toksik di Kawasan Geotermal Dieng

Editor
25 April 2026

Dalam penelitiannya, Riostantieka mengidentifikasi sejumlah unsur toksik prioritas di lanskap geotermal, yaitu arsenik (As), antimoni (Sb), kadmium (Cd), kromium (Cr),...

(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Yoga Sinergikan Pemkot Bogor dan Kedubes India

Editor
25 April 2026

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kedutaan Besar India berkolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan International...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol

OJK Perpanjang Penyampaian Laporan Keuangan Asuransi dan Kewajiban Pelaporan SLIK Bagi Perusahaan Asuransi dan Penjaminan

Editor
25 April 2026

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai wujud respons OJK dalam menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi dan perusahaan penjaminan....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.