• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 6 November 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Diskon 50 Persen Tarif Listrik Tidak Diperpanjang, Ini Kata Bahlil

Editor
Kamis, 23 Januari 2025 - 07:27
Meter listrik

Meter listrik.(FOTO: Humas PLN)

Diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga ini menyasar 81,42 juta pelanggan.

SATUJABAR, JAKAKRTA — Konsumen listrik dengan daya hingga 2.200 VA, harus kembali merogoh koceknya lebih dalam. Pasalnya, pemerintah melalui PT PLN tidak lagi memperpanjang pemberian diskon sebesar 50 persen tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga.

RelatedPosts

Polres Indramayu Bongkar Sindikat Pemalsu Identitas Sepeda Motor, 2 Pelaku Ditangkap

Korea Open 2026: Dhinda Gagal Kalahkan Yamaguchi, Tersisa Ginting

Penjualan Properti Triwulan III 2026 di Pasar Primer Terkontraksi 8,43%

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, diskon tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA, tidak diperpanjang lebih dari dua bulan. “Enggak diperpanjang, dua bulan aja,” kata Bahlil, Rabu (22/1).

Pernyataan Bahlil tersebut berkaitan dengan pemberian diskon 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.

Dalam keterangan persnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu menjelaskan, diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA, menyasar 81,42 juta pelanggan.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.

Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025) dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025).

Sedangkan, pelanggan prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025. Sehingga, masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.

Adapun pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025, merupakan upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN atas barang mewah menjadi 12 persen pada 2025.

Akan tetapi, kepada pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA, kata Sri Mulyani, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen. (yul)

Tags: diskon 50 persendiskon tidak diperpanjangPT PLNtarif listriktarif listrik rumah tangga

Related Posts

Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar.(Foto:Istimewa).

Polres Indramayu Bongkar Sindikat Pemalsu Identitas Sepeda Motor, 2 Pelaku Ditangkap

Editor
6 November 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU--Polres Indramayu, Jawa Barat, mengungkap sindikat pemalsuan identitas kendaan. Dalam pengungkapan tersebut, pelaku yang terlibat, sekalus menjadi penadah sepeda...

Korea Open 2026

Korea Open 2026: Dhinda Gagal Kalahkan Yamaguchi, Tersisa Ginting

Editor
6 November 2026

YEOSU KORSEL – Korea Open 2026 digelar 3-8 November 2026 memperebutkan total hadiah USD 500.000 atau setara dengan Rp8 miliar...

properti perumahan,harga properti

Penjualan Properti Triwulan III 2026 di Pasar Primer Terkontraksi 8,43%

Editor
6 November 2026

Secara keseluruhan, penjualan properti residensial di pasar primer masih terkontraksi sebesar 8,43% (yoy). JAKARTA - Hasil Survei Harga Properti Residensial...

Pertumbuhan ekonomi cadangan devisa,ekonomi jabar triwulan

Cadangan Devisa Indonesia Akhir Oktober 2026 Sebesar USD 146,8 Miliar

Editor
6 November 2026

JAKARTA - Cadangan devisa Indonesia pada akhir Oktober 2026 tetap terjaga sebesar 146,8 miliar dolar AS, relatif stabil dibandingkan dengan...

Irjen Pol. Slamet Uliandi.(Foto:Dok.Humas Polri).

Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Editor
6 November 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan...

Ilustrasi mayat korban.(Foto:Istimewa).

Wanita Ditemukan Tewas Dianiaya di Tempat Kos di Cimahi, Pelaku Ditangkap

Editor
6 November 2026

SATUJABAR, CIMAHI--Seorang wanita ditemukan tewas bersimbah darah di tempat kos di Kota Cimahi, Jawa Barat. Pria pelaku penganiayaan yang mengakibatkan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.