• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 16 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Dirut Pertamina Patra Niaga dan 6 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Ekspor-Impor Minyak Mentah

Editor
Selasa, 25 Februari 2025 - 07:50
Ilustrasi korupsi. (foto: istimewa)

Ilustrasi korupsi. (foto: istimewa)

Setelah diumumkan sebagai tersangka, ketujuh tersangka tersebut dijebloskan ke sel tahanan.

SATUJABAR, JAKARTA — Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) dan enam lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang itu sebagai tersangka dalam penyidikan korupsi tata kelola dan ekspor-impor minyak mentah di PT Pertamina 2018-2023.

RelatedPosts

Polres Cimahi Gulung Puluhan Anggota Geng Motor Aniaya dan Rampas Sepeda Motor

Benarkah Pulau Umang di Banten Dijual? Ini Penjelasan Pemerintah

Penyelundup Ratusan Satwa Langka Segera Diproses Hukum, Diancam 15 Tahun Penjara

Peningkatan status hukum oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana (Jampidsus) tersebut, juga turut menjerat Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International. Serta Yoki Firnandi (YF) tersangka selaku Dirut PT Pertamina Shipping. Juga Agus Purwono (AP) yang dijerat tersangka atas perannya selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, empat tersangka lainnya adalah pihak swasta. Di antaranya MKAN selaku benefit official atau pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa, DW tersangka selaku Komosaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim. Terakhir adalah YRJ yang ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

“Berdasarkan alat-alat bukti yang cukup, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan ketujuh orang tersebut sebagai tersangka,” kata Qohar di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Kecukupan alat bukti tersebut, kata Qohar, berupa hasil pemeriksaan terhadap 96 saksi dan dua ahli yang sudah diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan sejak Oktober 2024.

Abdul Qohar mengatakan, setelah diumumkan sebagai tersangka, ketujuh tersangka tersebut dijebloskan ke sel tahanan. Penahanan dilakukan sepanjang 20 hari terhitung 24 Februari 2025. Dan penahanan dilakukan untuk mempercepat berkas penyidikan perkara.

Dikatakan Abdul Qohar, kasus yang menjerat ketujuh orang sebagai tersangka itu terkait dengan korupsi dalam tata niaga, dan ekspor-impor minyak mentah oleh PT Pertamina. Selain itu, juga terkait dengan manipulasi kualitas bahan bakar minyak dalam pemenuhan kebutuhan bahan bakar di dalam negeri.

“Dari penghitungan sementara, nilai kerugian negara pada kasus tersebut mencapai Rp 193,7 triliun sepanjang 2018-2023,” kata Abdul Qohar. (yul)

Tags: dirut riva siahaanekspor-impor minyak mentahpertamina patra niagatersangka korupsi

Related Posts

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra.(Foto:Istimewa).

Polres Cimahi Gulung Puluhan Anggota Geng Motor Aniaya dan Rampas Sepeda Motor

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil menggulung puluhan anggota geng motor yang terlibat dalam aksi penganiayaan dan perampasan sepeda motor...

(Foto: Dok KKP)

Benarkah Pulau Umang di Banten Dijual? Ini Penjelasan Pemerintah

Editor
16 April 2026

Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang kompromi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang...

Pengamanan satwa langka (Foto: Dok. Gakkum Kemenhut)

Penyelundup Ratusan Satwa Langka Segera Diproses Hukum, Diancam 15 Tahun Penjara

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan ratusan satwa...

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Dukung Sarimukti Jadi PSEL

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyepakati pengembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Sarimukti Kabupaten...

Ilustrasi mayat korban.(Foto:Istimewa).

Wanita Lansia di Subang Ditemukan Tewas Terikat, Uang Puluhan Juta dan Perhiasan Raib

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, SUBANG--Seorang wanita lanjut usia (lansia) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditemukan tewas dalam kondisi kedua tangan dan kakinya terikat...

Tim SAR gabungan yang terlibat dalam pencarian satpam dan siswi SMAN 1 Banjaran yang terseret arus Sungai Cibanjaran.(Foto:Istimewa).

Satpam dan Siswi SMAN 1 Banjaran Bandung Tewas Terseret Arus Sungai

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Berupaya menyelamatkan siswi yang terseret arus sungai, seorang satpam sekolah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ikut hanyut. Kedua korban...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.