• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 23 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Dinas PUTR Sumedang Batalkan Site Plan Pembangunan di Kawasan Gunung Kacapi

Editor
Jumat, 28 Maret 2025 - 02:35
Perum Perhutani

Hutan (Ilustrasi)

BANDUNG – Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang membatalkan Site Plan Nomor B/352/600.3.3.2/II/2025 yang dikeluarkan pada 21 Februari 2025 untuk PT. Diparingi Arthae Mulia, yang berencana melakukan perubahan di kawasan Gunung Kacapi, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara.

Pembatalan ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas PUTR Budi Yana Santosa, yang menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pengembang melakukan pembukaan lahan tanpa persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Hasil pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang dilaksanakan Tim Teknis Bidang Tata Ruang Dinas PUTR pada 25 Maret 2025, menemukan beberapa pelanggaran terkait site plan PT. Diparingi Arthae Mulia,” kata Budi dikutip dari situs Pemkab Sumedang.

Budi menambahkan bahwa pembukaan lahan tersebut sudah terjadi meskipun tanpa adanya PBG, yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang ada. Selain itu, lokasi yang dibuka teridentifikasi sebagai kawasan yang dalam site plan seharusnya tidak digunakan untuk pembangunan. “Kawasan itu merupakan ruang terbuka hijau,” ujar Budi.

Dinas PUTR juga menyebutkan bahwa pembukaan lahan ini melanggar Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Pengesahan Rencana Tapak. Oleh karena itu, selain membatalkan rekomendasi dari Dinas PUTR, Pemkab Sumedang meminta pengembang untuk mengembalikan lahan ke kondisi semula dengan melakukan penanaman pohon kembali.

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menegaskan bahwa sejak memimpin Kabupaten Sumedang pada periode pertama (2018-2023) hingga sekarang, ia tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan perumahan di kawasan dengan kemiringan lahan di atas 9 derajat atau 20 persen. “Sejak 2021, penerbitan izin pembangunan perumahan di kawasan dengan gerakan tanah di atas 9º atau lereng lebih dari 20% telah dihentikan, sesuai dengan Perbup Nomor 22 Tahun 2021 tentang Moratorium Izin Pembangunan Perumahan pada Kawasan Gerakan Tanah di Kabupaten Sumedang,” tutup Dony.

Tags: gunung kacapigunung kecapiperumahan di sumedangsumedang

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.