SATUJABAR, CIAMIS — Seorang oknum pengajar di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Singdangkasih berinisial UK (36 tahun) ditahan Satreskrim Polres Ciamis. Polisi menahan oknum pengajar tersebut lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sedikitnya tiga santriwati yang berusia antara 13 hingga 14 tahun.
‘’Oknum pengajar berinisial UK sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,’’ kata Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Menurut Carsono, sampai saat ini baru tiga remaja putri yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Ia mengatakan, penyedidkan masih terus dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim dengan melibatkan sejumlah pihak. ‘’Korban nya adalah anak dibawah umur. Kami menggandeng sejumlah pihak untuk menangani kasus ini,’’ ujar dia.
Penyidik, kata Carsono, sudah meminta keterangan sejumlah saksi dan memeriksa tersangka. Selain itu, kata dia, sudah meminta visum ke pihak RSUD Ciamis. Ia mengakatan, dari hasil pemeriksaan tersebut terungkap bahwa kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami tiga santriwati dibawah umur itu terjadi pada 2025 lalu. ‘’Kasus ini terungkap setelah adalah laporan dari masyarakat,’’ tutur dia.
Sementara itu, Ketua KPID Jabar, Atau Rianto, mengapresiasi langkap polisi yang melakukan penyidikan atas kasus ini. Ia mengatakan, para korban merupakan santriwati yang tinggal di pondok pesantren dimana UK mengajar.
‘’Kami berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menangani trauma yang dialami para korban. Kami menduga korban bisa bertambah. Kami akan melakukan investigasi lebih mendalam bersama pihak kepolisian, khususnya Unit PPA Polres Ciamis,” kata dia.







