Tersangka terancam hukuman penjara hingga sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.
SATUJABAR, MAJALENGKA — Satuan Reskrim Polres Majalengka menangkap selebgram DIN atas tuduhan mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya. Dari promosi situs judol tersebutl, DIN mendapat upah sekitar Rp 150-200 ribu.
“Tersangka DIN diketahui melakukan promosi judi online ketika tim siber Polres Majalengka tengah melakukan patroli siber,” Kasat Reskrim Polres Majalengka, Ajun Komisaris Tito Witular. Tersangka DIN ditangkap Senin 28 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Diketahui, tersangka mempromosikan situs judol tersebut sekitar beberapa hari ke belakang, tepatnya 24 Oktober 2024. Pelaku mempromosikan iklan judol itu di instagram story-nya.
“Yang bersangkutan, kini telah kami amankan untuk memperdalam kasus tersebut,” ungkap Tito Witular.
Dikatakannya, hasil penyelidikan sementara dari promosi situs judol tersebut, tersangka mendapat upah sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. “Dia menyebut menerima endorse judol untuk menambah penghasilan,” katanya.
Sementara itu dari Kabupaten Indramayu dilaporkan, jajaran Satreskrim Polres Indramayu, berhasil mengamankan seorang tersangka kasus perjudian online. Masyarakat pun diminta untuk menjauhi segela bentuk perjudian.
Tersangka adalah Akd (44), warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan akun media sosial yang diduga digunakan untuk mendistribusikan konten perjudian.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian online di wilayah Kabupaten Indramayu.
Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan, petugas berhasil menangkap Akd. Tersangka diketahui telah mempromosikan situs perjudian sejak 2022 melalui aplikasi chat.
Di awal 2024, tersangka mulai mempromosikan judi online melalui akun media sosial Facebook. Akd diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp 35 juta selama menjalankan kegiatan ini.
“Uang tersebut digunakan untuk kembali bermain judi dan mencukupi kebutuhan sehari-hari,’’ terang Ari, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, di Mako Polres Indramayu.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus itu antara lain berupa satu unit tablet Samsung Tab A, beberapa ponsel merk ITEL, Samsung Galaxy, serta laptop Acer tipe Aspire 3.
Selain itu, polisi juga menyita buku tabungan dan kartu ATM milik tersangka sebagai barang bukti aktivitas perbankan yang terkait dengan perjudian tersebut.
Tersangka terancam hukuman penjara hingga sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar, sesuai aturan dalam UU ITE. Selain itu, ia juga dapat dikenakan hukuman tambahan berupa denda maksimal sepuluh juta rupiah berdasarkan ketentuan KUHP. (yul)