• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 23 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Dibayar Rp 200 Ribu Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Majalengka Ditangkap

Editor
Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:39
Dibayar Rp 200 Ribu Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Majalengka Ditangkap

Ilustrasi judi online. (foto: istock)

Tersangka terancam hukuman penjara hingga sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.

SATUJABAR, MAJALENGKA — Satuan Reskrim Polres Majalengka menangkap selebgram DIN atas tuduhan mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya. Dari promosi situs judol tersebutl, DIN mendapat upah sekitar Rp 150-200 ribu.

“Tersangka DIN diketahui melakukan promosi judi online ketika tim siber Polres Majalengka tengah melakukan patroli siber,” Kasat Reskrim Polres Majalengka, Ajun Komisaris Tito Witular. Tersangka DIN ditangkap Senin 28 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

RelatedPosts

Jasad Kru Kapal Bawa 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Ditemukan di Bengkulu

Kolaborasi bank bjb dan UPI Perluas Manfaat bagi Civitas Akademika dan Masyarakat

2 Geng Motor di Bandung Bentrok, Polisi Tangkap Para Pelaku

Diketahui, tersangka mempromosikan situs judol tersebut sekitar beberapa hari ke belakang, tepatnya 24 Oktober 2024. Pelaku mempromosikan iklan judol itu di instagram story-nya.

“Yang bersangkutan, kini telah kami amankan untuk memperdalam kasus tersebut,” ungkap Tito Witular.

Dikatakannya, hasil penyelidikan sementara dari promosi situs judol tersebut, tersangka mendapat upah sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. “Dia menyebut menerima endorse judol untuk menambah penghasilan,” katanya.

Sementara itu dari Kabupaten Indramayu dilaporkan, jajaran Satreskrim Polres Indramayu, berhasil mengamankan seorang tersangka kasus perjudian online. Masyarakat pun diminta untuk menjauhi segela bentuk perjudian.

Tersangka adalah Akd (44), warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan akun media sosial yang diduga digunakan untuk mendistribusikan konten perjudian.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian online di wilayah Kabupaten Indramayu.

Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan, petugas berhasil menangkap Akd. Tersangka diketahui telah mempromosikan situs perjudian sejak 2022 melalui aplikasi chat.

Di awal 2024, tersangka mulai mempromosikan judi online melalui akun media sosial Facebook. Akd diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp 35 juta selama menjalankan kegiatan ini.

“Uang tersebut digunakan untuk kembali bermain judi dan mencukupi kebutuhan sehari-hari,’’ terang Ari, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, di Mako Polres Indramayu.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus itu antara lain berupa satu unit tablet Samsung Tab A, beberapa ponsel merk ITEL, Samsung Galaxy, serta laptop Acer tipe Aspire 3.

Selain itu, polisi juga menyita buku tabungan dan kartu ATM milik tersangka sebagai barang bukti aktivitas perbankan yang terkait dengan perjudian tersebut.

Tersangka terancam hukuman penjara hingga sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar, sesuai aturan dalam UU ITE. Selain itu, ia juga dapat dikenakan hukuman tambahan berupa denda maksimal sepuluh juta rupiah berdasarkan ketentuan KUHP. (yul)

Tags: judijudi onlinepromosi judisitus judi

Related Posts

Surakman(60), kru kapal, atau ABK KM Arupadatu 1, yang hilang saat membawa lima jurnalis di Selat Sunda.(Foto:Istimewa).

Jasad Kru Kapal Bawa 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Ditemukan di Bengkulu

Editor
23 September 2026

SATUJABAR, BANTEN--Jasad Surakman, kru kapal, atau anak buah kapal (ABK) Kapal Motor (KM) Arupadatu, yang hilang saat membawa lima jurnalis...

Direktur Utama bank bjb Ayi Subarna (kiri) dan Wakil Rektor bidang Penelitian, Pengabdian, dan Kemitraan UPI Prof. Dr. Agus Setiabudi.(Foto: Website bank bjb)

Kolaborasi bank bjb dan UPI Perluas Manfaat bagi Civitas Akademika dan Masyarakat

Editor
23 September 2026

BANDUNG – bank bjb dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) memperkuat sinergi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Tridharma Perguruan Tinggi,...

Ilustrasi aksi tawuran.(Foto:Istimewa).

2 Geng Motor di Bandung Bentrok, Polisi Tangkap Para Pelaku

Editor
23 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Dua kelompok remaja anggota geng motor di Kota Bandung, Jawa Barat, terlibat bentrok. Polisi mengamakan para pelaku terlibat bentrokan,...

Dewan Gubernur Bank Indonesia.(Foto: Dok. Bank Indonesia)

BI Rate Tetap 5,75%, Rapat RDG Bank Indonesia 22-23 September 2026

Editor
23 September 2026

JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 22-23 September 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga...

FIFA ASEAN Cup 2026.(Foto:Istimewa).

Stadion Si Jalak Harupat Bandung Siap Sambut FIFA ASEAN Cup 2026, Polda Jabar Jamin Lalu-Lintas Aman

Editor
23 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, siap menyambut perhelatan FIFA ASEAN Cup 2026. Polda Jawa Barat menjamin pengamanan dan...

Petugas gabungan bahu membahu memadamkan lahan yang di lalap si jago merah di Desa Sima, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah (22/9) (Foto: BPBD Kabupaten Pemalang)

Kejadian Bencana Dihimpun BNPB Rabu 23 September 2026

Editor
23 September 2026

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merangkum laporan kejadian bencana dan penanganannya yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.