• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 17 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Dibayar Rp 200 Ribu Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Majalengka Ditangkap

Editor
Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:39
Ilustrasi judi online. (foto: istock)

Ilustrasi judi online. (foto: istock)

Tersangka terancam hukuman penjara hingga sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.

SATUJABAR, MAJALENGKA — Satuan Reskrim Polres Majalengka menangkap selebgram DIN atas tuduhan mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya. Dari promosi situs judol tersebutl, DIN mendapat upah sekitar Rp 150-200 ribu.

“Tersangka DIN diketahui melakukan promosi judi online ketika tim siber Polres Majalengka tengah melakukan patroli siber,” Kasat Reskrim Polres Majalengka, Ajun Komisaris Tito Witular. Tersangka DIN ditangkap Senin 28 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

RelatedPosts

Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Bus Damri di Jalan Pasteur Bandung

Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Jabar, Sampaikan 7 Tuntutan

Alhamdulillah! Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026

Diketahui, tersangka mempromosikan situs judol tersebut sekitar beberapa hari ke belakang, tepatnya 24 Oktober 2024. Pelaku mempromosikan iklan judol itu di instagram story-nya.

“Yang bersangkutan, kini telah kami amankan untuk memperdalam kasus tersebut,” ungkap Tito Witular.

Dikatakannya, hasil penyelidikan sementara dari promosi situs judol tersebut, tersangka mendapat upah sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. “Dia menyebut menerima endorse judol untuk menambah penghasilan,” katanya.

Sementara itu dari Kabupaten Indramayu dilaporkan, jajaran Satreskrim Polres Indramayu, berhasil mengamankan seorang tersangka kasus perjudian online. Masyarakat pun diminta untuk menjauhi segela bentuk perjudian.

Tersangka adalah Akd (44), warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan akun media sosial yang diduga digunakan untuk mendistribusikan konten perjudian.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian online di wilayah Kabupaten Indramayu.

Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan, petugas berhasil menangkap Akd. Tersangka diketahui telah mempromosikan situs perjudian sejak 2022 melalui aplikasi chat.

Di awal 2024, tersangka mulai mempromosikan judi online melalui akun media sosial Facebook. Akd diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp 35 juta selama menjalankan kegiatan ini.

“Uang tersebut digunakan untuk kembali bermain judi dan mencukupi kebutuhan sehari-hari,’’ terang Ari, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, di Mako Polres Indramayu.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus itu antara lain berupa satu unit tablet Samsung Tab A, beberapa ponsel merk ITEL, Samsung Galaxy, serta laptop Acer tipe Aspire 3.

Selain itu, polisi juga menyita buku tabungan dan kartu ATM milik tersangka sebagai barang bukti aktivitas perbankan yang terkait dengan perjudian tersebut.

Tersangka terancam hukuman penjara hingga sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar, sesuai aturan dalam UU ITE. Selain itu, ia juga dapat dikenakan hukuman tambahan berupa denda maksimal sepuluh juta rupiah berdasarkan ketentuan KUHP. (yul)

Tags: judijudi onlinepromosi judisitus judi

Related Posts

Ilustrasi korban kecelakaan lalu-lintas.(Foto:Istimewa).

Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Bus Damri di Jalan Pasteur Bandung

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas terlindas Bis Damri di Jalan Dr. Djunjunan, atau Jalan Pasteur, Kota Bandung, Jawa...

Tujuh tuntutan mahasiswa dalam aksi unjukrasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Jabar, Sampaikan 7 Tuntutan

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia di Jawa Barat menggelar aksi unjukrasa di depan Gedung...

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan insentif guru madrasah non ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026.(Foto: Humas Kemenhaj)

Alhamdulillah! Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026

Editor
17 Juni 2026

Insentif guru madrasah Non ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026, ungkap Menteri Agama Nasaruddin Umar saat rapat di...

Sistem koridor biometri di imigrasi saat kepulangan jemaah haji 2026.(Foto: Humas Kemenhaj)

Haji 2026: Sistem Koridor Biometrik Pangkas Antrean

Editor
17 Juni 2026

Pemulangan kali ini mencatatkan sejarah baru dalam pelayanan perhajian di Jawa Timur melalui implementasi sistem keimigrasian biometrik SATUJABAR, SURABAYA –...

PWP Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan salurkan ribuan paket sembako dan santunan anak yatim dalam menyambut HUT PWP XXVI PWP Pertamina.(Foto: Istimewa)

PWP Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Salurkan Ribuan Paket Sembako

Editor
17 Juni 2026

PWP Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan salurkan ribuan paket sembako dan santunan anak yatim dalam menyambut HUT PWP XXVI PWP...

Ilustrasi kebakaran.(Foto:Istimewa).

Kebakaran Kandang Ayam dan Puyuh di Kuningan, Ribuan Ekor Terpanggang

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, KUNINGAN--Ribuan ekor ayam dan burung puyuh mati terpanggang, setelah peristiwa kebarakan menghanguskan bangunan kandang di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.