• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Denger-Denger Bisa Dibeli, Eks Komisioner KPK Laode Kritisi Remisi Bagi Koruptor

Editor
Rabu, 29 Januari 2025 - 07:43
Pelaku pembuangan bayi

Ilusrasi tahanan. (foto: istimewa)

Pemerintah terlalu mudah memberikan remisi di hari-hari besar.

SATUJABAR, JAKARTA – Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief mengkritisi terkait pemberian remisi atau peringanan hukuman terhadap terpidana kasus korupsi. Padahal, pernyataan presiden Prabowo Subianto menyebut koruptor harus divonis berat dengan 50 tahun masa tahanan.

RelatedPosts

Polda Jabar Bongkar Jaringan Judi Online Beromzet Rp.96 Miliar

Marak Begal, Polda Jabar Tempatkan Personel di Titik-Titik Rawan

E-Tilang Palsu, Aya-aya Wae Penipuan Teh!

Demikian disampaikan Laode di Menteng, Selasa (28/1/2025). Saat itu, Laode merespon pertanyaan awak media apakah UU Tipikor soal masa hukuman 20 tahun penjara perlu direvisi atau tidak.

Pihaknya menjelaskan, bahwa sebenarnya sudah ada peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur soal pemberian masa tahanan. Namun, dia menegaskan, yang terpenting adalah soal penegakan hukum yang konsisten.

“Itu sebenarnya, hukuman kita itu, sudah tinggi banget. Bahkan ada hukuman mati kalau dia mengulang. Cuma kamu bandingkan dengan hukum Singapura. Hukum antikorup Singapura itu yang paling tinggi 7 tahun. Jadi, nggak perlu ditambahin sampai 50 tahun menurut saya,” katanya.

“Yang paling penting adalah penegakan yang konsisten, terus dilakukan seperti itu. Jadi kalau soal hukumannya, maksimum 20 tahun itu,” katanya menambahkan.

Pihaknya pun mengkritisi pemberian remisi dengan mencontohkan apabila ada terpidana korupsi dihukum 10 tahun, namun sudah bebas setelah 3 tahun.

“Ini masalahnya begini sekarang, dihukum 10 tahun. Baru 3 tahun dia jalanin sudah keluar gara-gara remisi itu yang ada,” katanya.

Pihaknya pun menyinggung bahwa sebelumnya, belum ada kebijakan pemberian remisi. Dia pun mengatakan, pemerintah terlalu mudah memberikan remisi di hari hari besar.

“Kalau dulu kan sebelum ada diubah peraturan pemerintahnya, waktu itu kan tidak ada remisi untuk tindakan korupsi. Sekarang jadi ada. Akhirnya dapat 5 tahun, baru 2,5 tahun sudah bebas lagi,” katanya.

“Yang kayak begini-begini. Kalau di luar negeri, sekurang-kurangnya 2 per 3 menjalani hukuman, baru bisa dibicarakan apakah dia berkelakuan baik atau apa. Bukan Lebaran dapat, Natal dapat, Hari Kemerdekaan dapat,” katanya.

Pihaknya pun menilai pemberian remisi tersebut juga rawan tindakan korupsi. Pasalnya, ia mengaku pernah mendengar adanya jual beli masa remisi.

“Akhirnya semuanya seperti itu. Dan itu menjadi sangat korup juga. Dan itu jadi bisa dibeli remisi-remisi. Mau dapat revisi 10 hari, 1 bulan, 6 bulan. Dengar-dengar itu terjadi juga,” katanya. (yul)

Tags: hukuman koruptorkorupsikoruptorremisi dibeliremisi koruptor

Related Posts

Keterangan pers Polda Jawa Barat pengungkapan kasus judi online beromzet Rp.96 miliar.(Foto:Istimewa).

Polda Jabar Bongkar Jaringan Judi Online Beromzet Rp.96 Miliar

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan judi online berskala besar dengan omzet mencapai Rp.96 miliar. Praktik judi online tersebut...

Ilustrasi aksi begal sepeda motor.(Foto:Istimewa).

Marak Begal, Polda Jabar Tempatkan Personel di Titik-Titik Rawan

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat memastikan, meningkatkan pengamanan dengan banyaknya kasus begal yang terjadi. Personel kepolisian ditempatkan di titik-titik rawan, terutama...

e-tilang.(Image: Korlantas Polri)

E-Tilang Palsu, Aya-aya Wae Penipuan Teh!

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA – E-tilang palsu yang gentayangan dapat menyusup nomor telepon pribadi Anda. Korlantas Polri meminta masyarakat untuk mewaspadainya. Perkembangan...

TERASI atau Teras Inspirasi.(Foto: Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekraf/ Badan Ekraf)

TERASI Didorong Perluas Akses Pasar Ilustrator Lokal

Editor
21 Juli 2026

TERASI (Teras Inspirasi) 2026 merupakan gelar produk kreatif sejalan dengan pengembangan subsektor kriya serta desain komunikasi visual (DKV). SATUJABAR, JAKARTA...

Salah satu sesi dalam program Pertamuda.(Foto: Dok. Pertamina.com)

Pertamuda 2026 Resmi Dibuka Lagi

Editor
21 Juli 2026

Pertamuda merupakan kompetisi ide bisnis dan startup mahasiswa terbesar di Indonesia yang sudah memasuki tahun ke-enam. SATUJABAR, JAKARTA - PT...

Penandatanganan secara simbolis komitmen Geraka Anti Ruam yang digelar Wings Care bersamaan dengan Hari Anak Nasional.(Foto: Istimewa)

Hari Anak Nasional: WINGS CARE Kampanye Gerakan Anti Ruam

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Menyambut Hari Anak Nasional 2026, Baby Happy produk popok bayi dari WINGS Care, memperluas kampanye "Gerakan Anti...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat