• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 16 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Denger-Denger Bisa Dibeli, Eks Komisioner KPK Laode Kritisi Remisi Bagi Koruptor

Editor
Rabu, 29 Januari 2025 - 07:43
Pelaku pembuangan bayi

Ilusrasi tahanan. (foto: istimewa)

Pemerintah terlalu mudah memberikan remisi di hari-hari besar.

SATUJABAR, JAKARTA – Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief mengkritisi terkait pemberian remisi atau peringanan hukuman terhadap terpidana kasus korupsi. Padahal, pernyataan presiden Prabowo Subianto menyebut koruptor harus divonis berat dengan 50 tahun masa tahanan.

RelatedPosts

Pemkot Pastikan Satwa Kebun Binatang Bandung Sehat

Mendag: Distribusi Lewat DMO Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng Rakyat

Tinjau Klenteng See Hin Kiong, Menbud Tegaskan Komitmen Pelestarian Warisan Budaya

Demikian disampaikan Laode di Menteng, Selasa (28/1/2025). Saat itu, Laode merespon pertanyaan awak media apakah UU Tipikor soal masa hukuman 20 tahun penjara perlu direvisi atau tidak.

Pihaknya menjelaskan, bahwa sebenarnya sudah ada peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur soal pemberian masa tahanan. Namun, dia menegaskan, yang terpenting adalah soal penegakan hukum yang konsisten.

“Itu sebenarnya, hukuman kita itu, sudah tinggi banget. Bahkan ada hukuman mati kalau dia mengulang. Cuma kamu bandingkan dengan hukum Singapura. Hukum antikorup Singapura itu yang paling tinggi 7 tahun. Jadi, nggak perlu ditambahin sampai 50 tahun menurut saya,” katanya.

“Yang paling penting adalah penegakan yang konsisten, terus dilakukan seperti itu. Jadi kalau soal hukumannya, maksimum 20 tahun itu,” katanya menambahkan.

Pihaknya pun mengkritisi pemberian remisi dengan mencontohkan apabila ada terpidana korupsi dihukum 10 tahun, namun sudah bebas setelah 3 tahun.

“Ini masalahnya begini sekarang, dihukum 10 tahun. Baru 3 tahun dia jalanin sudah keluar gara-gara remisi itu yang ada,” katanya.

Pihaknya pun menyinggung bahwa sebelumnya, belum ada kebijakan pemberian remisi. Dia pun mengatakan, pemerintah terlalu mudah memberikan remisi di hari hari besar.

“Kalau dulu kan sebelum ada diubah peraturan pemerintahnya, waktu itu kan tidak ada remisi untuk tindakan korupsi. Sekarang jadi ada. Akhirnya dapat 5 tahun, baru 2,5 tahun sudah bebas lagi,” katanya.

“Yang kayak begini-begini. Kalau di luar negeri, sekurang-kurangnya 2 per 3 menjalani hukuman, baru bisa dibicarakan apakah dia berkelakuan baik atau apa. Bukan Lebaran dapat, Natal dapat, Hari Kemerdekaan dapat,” katanya.

Pihaknya pun menilai pemberian remisi tersebut juga rawan tindakan korupsi. Pasalnya, ia mengaku pernah mendengar adanya jual beli masa remisi.

“Akhirnya semuanya seperti itu. Dan itu menjadi sangat korup juga. Dan itu jadi bisa dibeli remisi-remisi. Mau dapat revisi 10 hari, 1 bulan, 6 bulan. Dengar-dengar itu terjadi juga,” katanya. (yul)

Tags: hukuman koruptorkorupsikoruptorremisi dibeliremisi koruptor

Related Posts

Pemeriksaan kesehatan hewan di Kebun Binatang Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Pastikan Satwa Kebun Binatang Bandung Sehat

Editor
16 April 2026

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh melalui berbagai metode medis untuk mendapatkan gambaran kondisi satwa secara komprehensif. SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Ketahanan...

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengunjungi pasar swalayan Tip Top dalam program promosi belanja Friday Mubarak di Jakarta, Jumat (7 Mar).

Mendag: Distribusi Lewat DMO Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng Rakyat

Editor
16 April 2026

Pemerintah memperkuat kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respons atas gejolak harga dan pasokan minyak goreng dalam beberapa...

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, meninjau Klenteng See Hin Kiong di Kota Padang, Sumatra Barat.(Foto: Humas Kemenbud)

Tinjau Klenteng See Hin Kiong, Menbud Tegaskan Komitmen Pelestarian Warisan Budaya

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, PADANG – Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, meninjau Klenteng See Hin Kiong di Kota Padang, Sumatra Barat. Kunjungan ini...

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra.(Foto:Istimewa).

Polres Cimahi Gulung Puluhan Anggota Geng Motor Aniaya dan Rampas Sepeda Motor

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil menggulung puluhan anggota geng motor yang terlibat dalam aksi penganiayaan dan perampasan sepeda motor...

(Foto: Dok KKP)

Benarkah Pulau Umang di Banten Dijual? Ini Penjelasan Pemerintah

Editor
16 April 2026

Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang kompromi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang...

Pengamanan satwa langka (Foto: Dok. Gakkum Kemenhut)

Penyelundup Ratusan Satwa Langka Segera Diproses Hukum, Diancam 15 Tahun Penjara

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan ratusan satwa...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.