• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 2 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Denger-Denger Bisa Dibeli, Eks Komisioner KPK Laode Kritisi Remisi Bagi Koruptor

Editor
Rabu, 29 Januari 2025 - 07:43
Pelaku pembuangan bayi

Ilusrasi tahanan. (foto: istimewa)

Pemerintah terlalu mudah memberikan remisi di hari-hari besar.

SATUJABAR, JAKARTA – Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief mengkritisi terkait pemberian remisi atau peringanan hukuman terhadap terpidana kasus korupsi. Padahal, pernyataan presiden Prabowo Subianto menyebut koruptor harus divonis berat dengan 50 tahun masa tahanan.

RelatedPosts

Bocah Hilang Saat Mencari Belut Di Garut Ditemukan Tewas

Ini Dia Harga Acuan CPO dan Biji Kakao Periode Maret 2026

Lebaran 2026: Mudik Unik Pakai Kereta Panoramik

Demikian disampaikan Laode di Menteng, Selasa (28/1/2025). Saat itu, Laode merespon pertanyaan awak media apakah UU Tipikor soal masa hukuman 20 tahun penjara perlu direvisi atau tidak.

Pihaknya menjelaskan, bahwa sebenarnya sudah ada peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur soal pemberian masa tahanan. Namun, dia menegaskan, yang terpenting adalah soal penegakan hukum yang konsisten.

“Itu sebenarnya, hukuman kita itu, sudah tinggi banget. Bahkan ada hukuman mati kalau dia mengulang. Cuma kamu bandingkan dengan hukum Singapura. Hukum antikorup Singapura itu yang paling tinggi 7 tahun. Jadi, nggak perlu ditambahin sampai 50 tahun menurut saya,” katanya.

“Yang paling penting adalah penegakan yang konsisten, terus dilakukan seperti itu. Jadi kalau soal hukumannya, maksimum 20 tahun itu,” katanya menambahkan.

Pihaknya pun mengkritisi pemberian remisi dengan mencontohkan apabila ada terpidana korupsi dihukum 10 tahun, namun sudah bebas setelah 3 tahun.

“Ini masalahnya begini sekarang, dihukum 10 tahun. Baru 3 tahun dia jalanin sudah keluar gara-gara remisi itu yang ada,” katanya.

Pihaknya pun menyinggung bahwa sebelumnya, belum ada kebijakan pemberian remisi. Dia pun mengatakan, pemerintah terlalu mudah memberikan remisi di hari hari besar.

“Kalau dulu kan sebelum ada diubah peraturan pemerintahnya, waktu itu kan tidak ada remisi untuk tindakan korupsi. Sekarang jadi ada. Akhirnya dapat 5 tahun, baru 2,5 tahun sudah bebas lagi,” katanya.

“Yang kayak begini-begini. Kalau di luar negeri, sekurang-kurangnya 2 per 3 menjalani hukuman, baru bisa dibicarakan apakah dia berkelakuan baik atau apa. Bukan Lebaran dapat, Natal dapat, Hari Kemerdekaan dapat,” katanya.

Pihaknya pun menilai pemberian remisi tersebut juga rawan tindakan korupsi. Pasalnya, ia mengaku pernah mendengar adanya jual beli masa remisi.

“Akhirnya semuanya seperti itu. Dan itu menjadi sangat korup juga. Dan itu jadi bisa dibeli remisi-remisi. Mau dapat revisi 10 hari, 1 bulan, 6 bulan. Dengar-dengar itu terjadi juga,” katanya. (yul)

Tags: hukuman koruptorkorupsikoruptorremisi dibeliremisi koruptor

Related Posts

Ilustrasi korban tenggelam di sungai.(Foto:Istimewa).

Bocah Hilang Saat Mencari Belut Di Garut Ditemukan Tewas

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, GARUT--Bocah berusia 9 tahun bernama Robi, yang dilaporlkan hilang di Sungai Cikandang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditemukan tewas. Korban...

Harga CPO atau minyak kelapa sawit,Indeks Harga Perdagangan Besar. Ekspor limbah,harga referensi cpo

Ini Dia Harga Acuan CPO dan Biji Kakao Periode Maret 2026

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif...

Kereta Priority

Lebaran 2026: Mudik Unik Pakai Kereta Panoramik

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) menyiapkan total 30.712 tempat duduk layanan kereta premium selama masa Angkutan...

Proses gerhana bulan.(Image: BMKG)

Warga Bisa Saksikan Gerhana Bulan Total Selasa 3 Maret Mulai Pukul 18.00 WIB

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Sebuah pemandangan menakjubkan akan hadir ke tengah-tengah kita. Masyarakat dapat melihat salah satu fenomena astronomi paling menakjubkan...

Rest Area Travoy KM 207A Ruas Palimanan-Kanci (Palikanci) alami lonjakan pengunjung pada H-5 jelang Hari Raya Idulfitri 1445 H yang jatuh pada Rabu (10/3/2024).

Info Penting Nih! Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2026

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Pengibaran bendera setengah tiang.(Foto: Setneg)

Try Sutrisno Wafat, Pemerintah Instruksikan Pengibaran Setengah Tiang Selama 3 Hari

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia yang...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.