SATUJABAR, BANDUNG–Dendam yang sudah dipendam lama memicu pria di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tega membunuh temannya. Pelaku menghabisi temannya yang menghilang setelah dituduh telah mencuri ayam dan burung di rumahnya.
Dendam lama berawal dari rasa sakit hati, yang melatarbelakangi tindakan pembunuhan pemuda berinisial BS, 32 tahun. Korban sebelumnya ditemukan tewas bersimbah darah di semak-semak pinggir jalan di Tanjakan Benyeng, Kampung Margaluyu, Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, dekat sepeda motornya dalam kondisi menyala.
Korban dibunuh temannya sendiri, pria bernama Firman alias Toing, 30 tahun. Toing yang berhasil ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung dan Polsek Baleendah, tega menghilangkan nyawa korban karena sudah lama dendam.
“Motifnya sudah lama dendam karena sakit hati. Pelaku membunuh temannya sendiri yang dituduh telah mencuri ayam dan burung di rumahnya, kemudian menghilang,” ujar Kapolsek Baleendah, AKP Hendri Noki Rukmansyah, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (22/09/2025).
Hendri mengatakan, tindakan pembunuhan telah direncanakan pelaku. Saat dipertemukan agi dengan korban, pelaku berpura-pura mengajaknya membeli ayam.
“Pelaku berpura-pura mengajak korban membeli ayam. Pelaku yang dibonceng menggunakan sepeda motor korban, setelah tiba di TKP (tempat kejadian perkara), melancarkan tindakan jahatnya,” kata Hendri.
Korban dihabisi dengan cara disayat lehernya menggunakan pisau dari arah belakang, saat diminta berhenti. Korban kemudian terkapar berlumuran darah dan ditinggalkan begitu saja pelaku dalam kondisi sepeda motornya masih menyala.
“Saat korban terkapar berlumuran darah, pelaku membiarkankannya begitu saja dalam kondisi sepeda motor masih menyala. Pelaku langsung melarikan diri ke arah Kamojang,” ungkap Hendri.
Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Kamojang, Kabupaten Bandung, tidak lama setelah kejadian. Dalam perjalanan, pelaku membuang barang bukti pisau untuk menghabisi korban dan jaket yang dikenakan penuh darah ke sungai.
Pelaku yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengendara sepeda motor ditemukan warga tewas di semak-semak pinggir jalan di kawasan Tanjakan Benyeng, Kampung Margaluyu, Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Jum’at (19/09/2025) malam. Saat ditemukan, sekujur tubuh korban dipenuhi darah
Tim Inafis Satreskrim Polresta Bandung yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mendapatkan mayat korban bersama sepeda motornya dalam kondisi menyala. Namun, penyebab kematian korban dicurigai bukan akibat kecelakaan lalu-lintas.
“Kami menerima informasi dari warga terkait penemuan mayat korban di daerah antara Balendah dan Arjasari, Jumat (19/09/2025) malam, pukul 21.15 WIB. Kami datang ke TKP dan langsung menggelar olah TKP untuk proses penyelidikan,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, Sabtu (20/09/2025).
Luthfi memastikan, mayat korban ditemukan bersama sepeda motornya yang masih menyala. Hasil pemeriksaan, ditemukan luka terbuka lebar pada bagian leher korban.
Dari luka yang ditemukan, diduga akibat sabetan senjata tajam. Korban sengaja dibiarkan oleh pelaku setelah dianiaya.

