• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 24 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Denda Parkir Liar di Kota Bandung, Motor Rp 245.000, Mobil Rp 525.000

Editor
Selasa, 14 April 2026 - 06:19
Sepeda motor yang kedapatan parkir liar langsung diangkut.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Sepeda motor yang kedapatan parkir liar langsung diangkut.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

SATUJABAR, BANDUNG – Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan menyebutkan besaran denda bagi pelanggar perpakiran yakni Rp525.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp245.000 untuk roda dua,

Oleh karena itu, Pemkot Bandung meminta warga menaati aturan perparkiran di Kota Bandung jika tak mau terkena denda yang lumayan besar itu.

RelatedPosts

North Hub Genjot Produksi & Serap 8.000 Tenaga Kerja

Ekspor Kakao Naik, Mendag: Perkuat Kolaborasi

Rumah Sayur Kuningan, Bupati: Dorong Ekonomi Petani

Untuk mengawal pelaksanaan Perda itu, Pemkot Bandung terus memperketat penertiban parkir liar melalui operasi gabungan lintas instansi. Dinas Perhubungan (Dishub) bersama TNI dan Polri menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran demi menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di pusat kota.

Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menyampaikan operasi telah digelar di sejumlah ruas jalan strategis seperti Cihampelas, Braga, Wastukancana, Taman Sari, Djuanda, Dipatiukur, hingga Otista.

“Operasi gabungan sudah kami laksanakan dan menyasar sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi rawan parkir liar,” kata Ulloh saat dikonfirmasi, Senin 13 April 2026.

Ia menjelaskan, penindakan dilakukan sesuai aturan dan standar operasional prosedur (SOP). Pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari parkir di badan jalan, trotoar, hingga di bawah rambu larangan.

“Penindakan dilakukan sesuai aturan dan SOP, termasuk parkir di trotoar dan di bawah rambu larangan yang masih banyak terjadi,” ujarnya.

(Foto: Humas Pemkot Bandung)
(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Menurutnya, penertiban tidak dilakukan secara serentak, melainkan bertahap dan berkelanjutan. Hal ini untuk memastikan seluruh wilayah terjangkau pengawasan secara optimal.

“Tidak mungkin semua lokasi ditindak dalam satu hari. Operasi ini dilakukan bertahap dan akan terus berlanjut,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas tidak segan memberikan sanksi tegas. Kendaraan yang melanggar dan ditinggalkan langsung diangkut, baik menggunakan derek untuk roda empat maupun truk untuk roda dua. Sementara jika pengemudi berada di lokasi akan langsung dilakukan penilangan oleh kepolisian.

“Kalau kendaraan ditinggalkan kami angkut. Kalau ada pengemudi di tempat, langsung ditilang oleh kepolisian,” tegas Ulloh.

Saat ini, kendaraan hasil penertiban ditampung sementara di lokasi basemen Alun-alun Kota Bandung, mengingat kantor Dishub di Leuwipanjang tengah dalam proses pembongkaran. Pemilik kendaraan diwajibkan mengambil kendaraannya dengan membayar denda sesuai ketentuan.

“Karena kantor Dishub yang di Leuwipanjang masih dalam tahap pembongkaran, jadi untuk sementara kendaraan pelanggar ditampung di basemant Alun-alun Bandung,” tuturnya.

Tags: Denda Parkir Liar di Kota BandungDishub Kota Bandungparkir liar

Related Posts

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto memaparkan aksi korporasi North Hub Development.(Foto: Humas ESDM)

North Hub Genjot Produksi & Serap 8.000 Tenaga Kerja

Editor
24 Juli 2026

North Hub Development Project menelan investasi US$11,8 miliar menargetkan produksi 1.000 MMSCFD gas dan 80.000 BCPD kondensat pada kuartal IV...

Biji kakao,harga referensi kakao

Ekspor Kakao Naik, Mendag: Perkuat Kolaborasi

Editor
24 Juli 2026

Ekspor kakao Indonesia pada 2025 sebesar USD 3,60 miliar, naik tiga kali lipat bila dibandingkan dengan 2021 yang sebesar USD...

Rumah Sayur Kuningan.(Foto: Humas Pemkab Kuningan)

Rumah Sayur Kuningan, Bupati: Dorong Ekonomi Petani

Editor
24 Juli 2026

Rumah Sayur menjadi langkah strategis untuk memperkuat rantai pasok pangan, menjaga stabilitas harga, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. SATUJABAR, KUNINGAN -...

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i dalam konferensi pers peluncuran aplikasi AMAN.(Foto: Humas Kemenhaj)

Kemenag Luncurkan Aplikasi AMAN, Tangkal Perundungan dan Kekerasan Seksual

Editor
24 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama membuka akses pelaporan dugaan kekerasan melalui Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN). Melalui aplikasi yang dapat...

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak.(Foto: Humas Kemenhaj)

Wamenhaj: Integritas dan Meritokrasi Fondasi Budaya Baru

Editor
24 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Wamenhaj atau Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan integritas dan meritokrasi menjadi fondasi utama...

Pesawat milik maskapai Wings Air di Bandara Husein Sastranegara Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Reaktivasi Bandara Husein: Pemkot Terus Berbenah

Editor
24 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 menjadi angin segar bagi sektor pariwisata dan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat