• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 14 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Deklarasi Pers 2026: Negara Harus Hadir Jaga Media dan Demokrasi

Editor
Senin, 09 Februari 2026 - 01:02
Deklarasi Pers 2026.(Foto: Istimewa)

Deklarasi Pers 2026.(Foto: Istimewa)

SATUJABAR, SERANG – Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers mendeklamasikan Deklarasi Pers Nasional 2026. Deklarasi tersebut, antara lain mendesak pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta. Juga mendesak platform teknologi digital, termasuk platform kecerdasan buatan (AI), untuk memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik.

Deklarasi bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” ini menegaskan peran pers nasional dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, sekaligus menghormati kebhinekaan serta menyampaikan informasi yang akurat, benar, dan dapat dipercaya kepada publik.

RelatedPosts

Satpam SPPG di Sukabumi Dikeroyok Gerombolan Bermotor, Polisi Buru Para Pelaku

Kredit Perempuan Prasejahtera Bunga 8% Flat, Pagu 15 Juta

Indonesia Incorporated Butuh Konsolidasi Seluruh Kekuatan Nasional

Pembacaan deklarasi dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, di Banten, Minggu (8/2/2026).

Dalam deklarasi tersebut, pers Indonesia mengakui masih menghadapi persoalan strategis, mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, keberlanjutan ekonomi perusahaan media, hingga keselamatan dan perlindungan wartawan.

“Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” kata Totok membacakan isi deklarasi.

“Dalam menjalankan peran tersebut, pers nasional menghadapi masalah strategis seperti kemerdekaan pers, ancaman keberlanjutan ekonomi media, dan perlindungan pada wartawan,” lanjut dia.

Melalui deklarasi ini, pers nasional menegaskan komitmen untuk tetap bekerja secara professional

dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, pers menyatakan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik serta mendesak penegakan hukum yang adil atas kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap wartawan.

Pers Indonesia juga mendorong negara untuk memberikan dukungan nyata bagi keberlanjutan industri media, antara lain melalui penyediaan infrastruktur digital, insentif fiskal dengan prinsip no tax for knowledge, pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers atau BEJO’s (bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri).

Selain itu, deklarasi tersebut mendesak pemerintah memastikan perusahaan platform digital menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, serta mendorong peningkatan regulasi tersebut menjadi undang-undang.

Pers nasional juga meminta pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Platform teknologi digital, termasuk platform kecerdasan buatan (AI), turut didesak untuk memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik, serta mencantumkan sumber media secara jelas dan dapat ditelusuri.

Dalam deklarasi itu, pers Indonesia juga mendorong pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencegah praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media.

Selain itu, percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan dinilai penting, disertai usulan moratorium sementara dan terukur terhadap penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) selama proses revisi berlangsung.

Deklarasi Pers Nasional 2026 ini menjadi penegasan sikap bersama insan pers Indonesia dalam menjaga kualitas jurnalisme, kemandirian media, serta keberlangsungan demokrasi di era digital.

Deklarasi Pers Nasional 2026 ini ditandatangani oleh Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Jaringan Media Siber Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, dan Serikat Perusahaan Pers.

Tags: Deklarasi Pers 2026

Related Posts

Ilustrasi aksi pengeroyokan.(Foto:Istimewa).

Satpam SPPG di Sukabumi Dikeroyok Gerombolan Bermotor, Polisi Buru Para Pelaku

Editor
13 Agustus 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Gerombolan bermotor kembali berulah. Kali ini, korban dari aksi brutalnya seorang satpam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), di Kabupaten...

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerbitkan Permenko Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera.(Foto: Kemenko Perekonomian)

Kredit Perempuan Prasejahtera Bunga 8% Flat, Pagu 15 Juta

Editor
13 Agustus 2026

Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS), yaitu skema kredit program yang menyediakan pembiayaan produktif dengan suku bunga/marjin 8% flat per tahun, plafon...

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh kekuatan nasional untuk mewujudkan kemandirian energi Indonesia.(Foto: Setneg)

Indonesia Incorporated Butuh Konsolidasi Seluruh Kekuatan Nasional

Editor
13 Agustus 2026

SATUJABAR, CIKARANG - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh kekuatan nasional untuk mewujudkan kemandirian energi Indonesia. Menurut Kepala Negara,...

Motor Listrik Nasional (MoLiNas) beserta ekosistem pendukungnya diresmikan Presiden Prabowo Subianto di Fasilitas Produksi ALVA, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (13/08/2026).(Foto: Setneg)

Motor Listrik Nasional Diluncurkan Presiden Prabowo Kamis 13 Agustus 2026

Editor
13 Agustus 2026

SATUJABAR, BEKASI – Motor Listrik Nasional (MoLiNas) beserta ekosistem pendukungnya diresmikan Presiden Prabowo Subianto di Fasilitas Produksi ALVA, Cikarang, Kabupaten...

Kunjungan kerja Dewan Energi Nasional ke Kabupaten Garut berlangsung di Ruang Rapat Pemengkang, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Kamis (13/8/2026). Pertemuan bahas akselerasi garap panas bumi(Foto: Moch Ahdiansyah/Diskominfo Kab. Garut)

Panas Bumi Garut, Pemkab & DEN Dorong Akselerasi

Editor
13 Agustus 2026

SATUJABAR, GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut bersama Dewan Energi Nasional (DEN) mendorong percepatan pengembangan potensi panas bumi di Kabupaten Garut....

PT Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan raih penghargaan Indonesia Social Responsibility Awards 2026, Peringkat Silver atas Program WIRALODRA (Wilayah Masyarakat Pengelola Daur Ulang Sampah) Kategori Economic Empowerent di Swiss-Belhotel Solo Hotel, Jumat (7/8) lalu yang diterima langsung oleh Officer I CSR & SMEPP Andromedo Cahyo Purnomo.

Program CID “WIRALODRA” Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Raih Penghargaan ISRA Awards 2026

Editor
13 Agustus 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU – Komitmen PT Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan dalam menjalankan bisnis dengan tetap memegang teguh prinsip berwawasan lingkungan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Ahadiat Hotel & Bungalow Bandung