SATUJABAR, BANDUNG–Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah meminta seluruh kepala daerah di wilayahnya menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Permintaan yang disampaikan melalui surat imbauan tersebut, ditanggapi sejumlah bupati dan wali kota di Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan, permintaan penghapusan tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB), yang telah disampaikan melalui surat imbauan, ada daerah sudah melaksanakannya, dan akan menindaklanjutinya. Salah satunya Kabupaten Bekasi, yang menyatakan kesiapannya dan segera menindaklanjuti.
“Ada daerah yang sudah melaksanakan, dan akan melaksanakan. Kabupaten Bekasi siap menindaklanjuti surat yang telah saya buat,” ujar Dedi Mulyadi, seusai menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi, Jumat (15/08/2025).
Dedi mengatakan, pembebasan tunggakan PBB yang dimintanya, berlaku untuk tahun 2024, dan tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan tersebut diminta diterapkan di seluruh Kota dan Kabupaten di Jawa Barat.
“Secara umum yang sudah melaksanakan itu Kabupaten Bogor, Purwakarta, Kuningan, Majalengka. Saya yakin langkah tersebut, jika diterapkan tidak akan menurunkan pendapatan daerah,” kata Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi mengungkapkan, bukan penurunan justru yang terjadi bisa meningkatkan penerimaan. Alasannya, wajib pajak yang sudah menunggak bertahun-tahun, tidak akan membayar jika tidak ada kebijakan penghapusan.
“Mekanisme kebijakan ini, seperti penghapusan pada pajak kendaraan bermotor saja. Namun, jika ada daerah tidak mengikuti arahannya, penilaiannya diserahkan kepada masyarakat. Biarkan masyarakat menilai,” ungkap Dedi Mulyadi.
Ditanggapi Bupati Walikota
Permintaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ditanggapi sejumlah kepala daerah. Walikota Bekasi, Tri Adhianto menyatakan, akan mempelajari terlebih dulu instruksi dari Gubernur, Dedi Mulyadi.
“Kami pelajari dulu. Pemkot Bekasi pada prinsipnya selalu melaksanakan instruksi dan kebijakan dari Pak Gubernur.,” ujar Tri kepada wartawan, Jumat (15/08/2025).
Tri mengatakan, rencana penghapusan tunggakan PBB, tetap perlu dikaji terlebih dahulu. Kebijakan pemerintah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, menjadi acuan buat pemerintah daerah di bawahnya.
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail, menyatakan, kesiapannya mengikuti arahan dari Gubernur Jawa Barat. Perlu pembahasan lebih lanjut, sebelum menerapkan kebijakan penghapusan tunggakan PBB di Kabupaten Bandung Barat.
“Pada saat ini kita pasti mengikuti saran dari Pak Gubernur. Perlu pembahasan lebih lanjut, dan tentunya kita akan mengkaji terlebih dah2ulu,” ujar Jeje, kepada wartawan, Jum’at (15/08/2025).
Jeje menilai, kajian diperlukan untuk mengetahui potensi dan dampak dari kebijakan penghapusan tunggakan PBB tersebut. Kajian akan dilakukan tim agar tidak sampai merugikan masyarakat.
Walikota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menyatakan, tidak akan langsung menerapkan arahan tentang pembebasan tunggakan PBB untuk tahun 2024 ke bawah. Alasannya, Kota Tasikmalaya sedang membutuhkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memperkuat fiskal, dan mendapatkan tambahan bantuan anggaran dari Pusat maupun Provinsi.
“Tentu kita akan kaji dulu arahan dari Pak Gubernur. Nanti seperti apa, Kota Tasikmalaya akan menyesuaikan postur dan pemetaan kebijakan yang harus diambil oleh Kota Tasikmalaya,” ujar Viman, Juma’t (15/8/2025).
Viman menjelaskan, PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Tasikmalaya hanya sekitar Rp.440 miliar lebih, dari berbagai sumber pendapatan. Pemkot bersama DPRD Kota Tasikmalaya, sudah sepakat untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan, termasuk dari PBB.
“Jadi, optimalisasi sampai pengawasan terhadap obyek potensi PAD akan ditingkatkan. Kita sudah sepakati bersama DPRD,” jelas Viman.