BANDUNG – Akhirnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026.
Penetapan itu dilakukan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tertanggal 24 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Penetapan UMK 2026 dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengupahan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan atas regulasi pengupahan, serta mempertimbangkan rekomendasi 27 Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Berikut daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 se-Provinsi Jawa Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025, ditetapkan 24 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.
- Kota Bekasi – Rp5.999.443
- Kabupaten Bekasi – Rp5.938.885
- Kabupaten Karawang – Rp5.886.853
- Kota Depok – Rp5.522.662
- Kota Bogor – Rp5.437.203
- Kabupaten Bogor – Rp5.161.769
- Kabupaten Purwakarta – Rp5.052.856
- Kota Bandung – Rp4.737.678
- Kota Cimahi – Rp4.090.568
- Kabupaten Bandung – Rp3.972.202
- Kabupaten Bandung Barat – Rp3.984.711
- Kabupaten Sumedang – Rp3.949.856
- Kabupaten Subang – Rp3.737.482
- Kabupaten Sukabumi – Rp3.831.926
- Kota Sukabumi – Rp3.192.807
- Kabupaten Cianjur – Rp3.316.191
- Kota Tasikmalaya – Rp2.980.336
- Kabupaten Tasikmalaya – Rp2.871.874
- Kabupaten Cirebon – Rp2.880.798
- Kota Cirebon – Rp2.878.646
- Kabupaten Indramayu – Rp2.910.254
- Kabupaten Majalengka – Rp2.595.368
- Kabupaten Garut – Rp2.472.227
- Kabupaten Ciamis – Rp2.373.644
- Kabupaten Kuningan – Rp2.369.380
- Kota Banjar – Rp2.361.241
- Kabupaten Pangandaran – Rp2.351.250
Dalam ketentuan keputusan tersebut ditegaskan bahwa UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah. Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil, serta dilarang menurunkan upah bagi pekerja yang telah menerima upah di atas ketentuan UMK.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan penetapan UMK 2026 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha, sekaligus menjaga daya beli pekerja serta keberlangsungan dunia usaha di daerah.
Sumber: Pemprov Jabar/SPSI/Diolah

