• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 22 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Daftar Lengkap Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Tahun 2026

Editor
Kamis, 25 Desember 2025 - 07:13
literasi keuangan,lembaga keuangan mikro

Uang rupiah (pexels)

BANDUNG – Akhirnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026.

Penetapan itu dilakukan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tertanggal 24 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.

RelatedPosts

Anak Tusuk Ayah Tiri hingga Tewas di Garut Gegara Sakit Hati

Harga Emas Minggu 21/6/2026 Antam Rp 2.668.000 Per Gram

Haji 2026: 874 Jemaah Tiba di Kertajati Majalengka

Penetapan UMK 2026 dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengupahan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan atas regulasi pengupahan, serta mempertimbangkan rekomendasi 27 Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

Berikut daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 se-Provinsi Jawa Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025, ditetapkan 24 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.

  1. Kota Bekasi – Rp5.999.443
  2. Kabupaten Bekasi – Rp5.938.885
  3. Kabupaten Karawang – Rp5.886.853
  4. Kota Depok – Rp5.522.662
  5. Kota Bogor – Rp5.437.203
  6. Kabupaten Bogor – Rp5.161.769
  7. Kabupaten Purwakarta – Rp5.052.856
  8. Kota Bandung – Rp4.737.678
  9. Kota Cimahi – Rp4.090.568
  10. Kabupaten Bandung – Rp3.972.202
  11. Kabupaten Bandung Barat – Rp3.984.711
  12. Kabupaten Sumedang – Rp3.949.856
  13. Kabupaten Subang – Rp3.737.482
  14. Kabupaten Sukabumi – Rp3.831.926
  15. Kota Sukabumi – Rp3.192.807
  16. Kabupaten Cianjur – Rp3.316.191
  17. Kota Tasikmalaya – Rp2.980.336
  18. Kabupaten Tasikmalaya – Rp2.871.874
  19. Kabupaten Cirebon – Rp2.880.798
  20. Kota Cirebon – Rp2.878.646
  21. Kabupaten Indramayu – Rp2.910.254
  22. Kabupaten Majalengka – Rp2.595.368
  23. Kabupaten Garut – Rp2.472.227
  24. Kabupaten Ciamis – Rp2.373.644
  25. Kabupaten Kuningan – Rp2.369.380
  26. Kota Banjar – Rp2.361.241
  27. Kabupaten Pangandaran – Rp2.351.250

Dalam ketentuan keputusan tersebut ditegaskan bahwa UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah. Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil, serta dilarang menurunkan upah bagi pekerja yang telah menerima upah di atas ketentuan UMK.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan penetapan UMK 2026 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha, sekaligus menjaga daya beli pekerja serta keberlangsungan dunia usaha di daerah.

Sumber: Pemprov Jabar/SPSI/Diolah

Tags: UMK Jabar 2026ump jabarUpah Minimum di Jabar

Related Posts

Ilustrasi senjata tajam pisau.(foto: istimewa)

Anak Tusuk Ayah Tiri hingga Tewas di Garut Gegara Sakit Hati

Editor
21 Juni 2026

SATUJABAR, GARUT--Seorang pria di Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah menusuk ayah tirinya menggunakan pisau dapur hingga tewas. Pelaku...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Minggu 21/6/2026 Antam Rp 2.668.000 Per Gram

Editor
21 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 20/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.668.000 per gram...

Jemaah haji 2026 tiba di Bandara Kertajati Majalengka.(Foto: Humas Kemenhaj)

Haji 2026: 874 Jemaah Tiba di Kertajati Majalengka

Editor
21 Juni 2026

Haji 2026 memasuki fase pemulangan jemaah dari Tanah Suci ke Tanah Air secara bertahap dengan mengedepankan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan....

Jemaah haji 2026.(Foto: Humas Kemenhaj)

Haji 2026: Kepulangan Jemaah Capai 62 Persen

Editor
21 Juni 2026

Haji 2026 memasuki fase pemulangan jemaah dari Tanah Suci ke Tanah Air secara bertahap dengan mengedepankan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan....

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengecek harga kebutuhan pokok di pasar tradisional.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Harga Kebutuhan Pokok di Kota Bandung Stabil

Editor
21 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Harga kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas) di pasar tradisional dan toko ritel Kota Bandung terpantau relatif stabil. Bahkan...

Penumpang menaiki kapal di pelabuhan mewarnai lonjakan penumpang pada sektor angkutan laut saat libur Nataru 2025/2026.(Foto: Istimewa)

Libur Sekolah 2026: Pemerintah Beri Diskon Tarif Transportasi

Editor
21 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Libur sekolah 2026 serta Libur Natal dan Tahun Baru 2026/2027 menjadi memanjakan warga yang akan liburan. Sesuai...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.