• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 20 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Circle K Geger Kalong Kota Bandung Disegel

Editor
Minggu, 03 Maret 2024 - 08:02
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Geger Kalong Girang yang melanggar Perda Kota Bandung karena tidak memiliki izin operasional dan melakukan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) serta melewati jam operasional.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Geger Kalong Girang yang melanggar Perda Kota Bandung karena tidak memiliki izin operasional dan melakukan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) serta melewati jam operasional. (FOTO: Humas Kota Bandung)

SATUJABAR, BANDUNG – Circle K Geger Kalong Kota Bandung disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

Satpol PP menyegel sebuah minimarket di Jalan Geger Kalong Girang yang melanggar Perda Kota Bandung karena tidak memiliki izin operasional.

RelatedPosts

Hindari Kecepatan di Atas 80 Km/Jam Saat Ada Aquaplaning

Menko Airlangga Lirik Peluang Transfer Teknologi Robotika dan AI ke Indonesia

Indonesia Siap Jadi Garda Terdepan Pengembangan AI Kelas Dunia

Selain itu melakukan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) serta melewati jam operasional.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, setelah mendapatkan laporan aduan masyarakat, pihaknya langsung memeriksa ke lokasi.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh PPNS didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan. Hasil pemeriksaan ada tiga pelanggaran. Pertama belum ada izin operasional. Kedua melewati jam operasional dan ketiga gangguan trantibum linmas,” kata Rasdian, Sabtu 2 Maret 2024.

Rasdian menyebut, setelah pemeriksaan didapati bahwa minimarket tersebut tidak memiliki izin operasional di lokasi tersebut dan tidak terdaftar pada database Disdagin Kota Bandung.

“Dia memang dari pusatnya ada atas nama Akhmad Jaelani tapi di titik itu tidak ada izin operasional. Di titik yang lain ada pengaduan tidak ada izin operasionalnya,” katanya.

“Itu bisa dilihat di dalam database Disdagin, tidak masuk itu. Kita juga dapat informasi dari OPD terkait,” imbuhnya.

Selain itu, jam operasional minimarket tersebut melewati batas yang telah ditentukan sehingga mengakibatkan adanya gangguan trantibumlinmas yang dirasakan masyarakat sekitar terkait dengan aktivitas minimarket tersebut.

Minimarket tersebut, tegas Rasdin, melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.

Atas dasar tersebut, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi penutupan sementara dan melakukan penyegelan.

“Selanjutnya kita lakukan penutupan sementara dan disegel sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya ada izin operasionalnya nanti PPNS menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibumlinmas nya dan bisa dikenakan sanksi lebih lanjut,” ungkapnya.

“Kita akan lakukan pengawasan terkait jam operasionalnya,” katanya menambahkan.

Rasdian pun mengimbau bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan yang melanggar trantibumlinmas dapat segera melaporkan kepada Satpol PP Kota Bandung.

“Kita akan segera tindak lanjuti apabila terdapat pelanggaran trantibumlinmas yang dilaporkan,” katanya.

Tags: AA GymCircle Kkota bandung

Related Posts

prakiraan cuaca hujan februari

Hindari Kecepatan di Atas 80 Km/Jam Saat Ada Aquaplaning

Editor
19 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Berkendara saat hujan memerlukan kewaspadaan ekstra, terutama ketika melintasi jalan yang dipenuhi genangan air. Di balik genangan...

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan kunjungan benchmarking dan serangkaian pertemuan dengan beberapa perusahaan teknologi terkemuka di tengah acara pameran World Artificial Intelligence Conference (WAIC) 2026 di Shanghai, Tiongkok.(Foto: Kemenko Perekonomian)

Menko Airlangga Lirik Peluang Transfer Teknologi Robotika dan AI ke Indonesia

Editor
19 Juli 2026

SATUJABAR, SHANGHAI - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan kunjungan benchmarking dan serangkaian pertemuan dengan beberapa perusahaan teknologi terkemuka...

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di World Artificial Intelligence Conference atau WAIC 2026 di Shanghai, Tiongkok, Sabtu (18/07).(Foto: Kemenko Perekonomian)

Indonesia Siap Jadi Garda Terdepan Pengembangan AI Kelas Dunia

Editor
19 Juli 2026

SATUJABAR, SHANGHAI - Pada acara dalam High-Level Meeting of WAICO Founding State, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan komitmen...

Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

Pelajar SMP di Cianjur Terlibat Aksi Begal Sepeda Motor Ditangkap

Editor
19 Juli 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Seorang pelajar SMP di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus kejahatan begal sepeda motor. Remaja...

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan pernyataan bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, beserta jajaran komisioner KPAI dalam acara Gerak Bersama Anak Indonesia, di XXI Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (19/07/2026). Foto: Ahmad Tri Hawaari/Komdigi

Menkomdigi: Orang Tua Kunci Keberhasilan PP TUNAS

Editor
19 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menkomdigi Meutya Hafid memberikan pernyataan bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Hak Asasi...

Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Taufik Hidayat Masih Ditempatkan di Sel Khusus Isolasi Tunggu Berkas Perkara Rampung

Editor
19 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YT, wanita berusia 29 tahun asal Kabupaten Bandung, masih menempati...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat