• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 25 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Circle K Geger Kalong Kota Bandung Disegel

Editor
Minggu, 03 Maret 2024 - 08:02
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Geger Kalong Girang yang melanggar Perda Kota Bandung karena tidak memiliki izin operasional dan melakukan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) serta melewati jam operasional.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Geger Kalong Girang yang melanggar Perda Kota Bandung karena tidak memiliki izin operasional dan melakukan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) serta melewati jam operasional. (FOTO: Humas Kota Bandung)

SATUJABAR, BANDUNG – Circle K Geger Kalong Kota Bandung disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

Satpol PP menyegel sebuah minimarket di Jalan Geger Kalong Girang yang melanggar Perda Kota Bandung karena tidak memiliki izin operasional.

RelatedPosts

Puncak Ibadah Haji : Jaga Kondisi Badan, Taati Aturan

Operasi Patuh 2026 Digelar Polri Mulai 8 Juni – 21 Juni 2026

Mendag Luncurkan Layanan Persetujuan Tipe dan Tera Alat Ukur EVSE untuk SPKLU

Selain itu melakukan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) serta melewati jam operasional.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, setelah mendapatkan laporan aduan masyarakat, pihaknya langsung memeriksa ke lokasi.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh PPNS didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan. Hasil pemeriksaan ada tiga pelanggaran. Pertama belum ada izin operasional. Kedua melewati jam operasional dan ketiga gangguan trantibum linmas,” kata Rasdian, Sabtu 2 Maret 2024.

Rasdian menyebut, setelah pemeriksaan didapati bahwa minimarket tersebut tidak memiliki izin operasional di lokasi tersebut dan tidak terdaftar pada database Disdagin Kota Bandung.

“Dia memang dari pusatnya ada atas nama Akhmad Jaelani tapi di titik itu tidak ada izin operasional. Di titik yang lain ada pengaduan tidak ada izin operasionalnya,” katanya.

“Itu bisa dilihat di dalam database Disdagin, tidak masuk itu. Kita juga dapat informasi dari OPD terkait,” imbuhnya.

Selain itu, jam operasional minimarket tersebut melewati batas yang telah ditentukan sehingga mengakibatkan adanya gangguan trantibumlinmas yang dirasakan masyarakat sekitar terkait dengan aktivitas minimarket tersebut.

Minimarket tersebut, tegas Rasdin, melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.

Atas dasar tersebut, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi penutupan sementara dan melakukan penyegelan.

“Selanjutnya kita lakukan penutupan sementara dan disegel sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya ada izin operasionalnya nanti PPNS menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibumlinmas nya dan bisa dikenakan sanksi lebih lanjut,” ungkapnya.

“Kita akan lakukan pengawasan terkait jam operasionalnya,” katanya menambahkan.

Rasdian pun mengimbau bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan yang melanggar trantibumlinmas dapat segera melaporkan kepada Satpol PP Kota Bandung.

“Kita akan segera tindak lanjuti apabila terdapat pelanggaran trantibumlinmas yang dilaporkan,” katanya.

Tags: AA GymCircle Kkota bandung

Related Posts

Puncak ibadah haji di Arafah.(Foto: Humas Kemenhaj)

Puncak Ibadah Haji : Jaga Kondisi Badan, Taati Aturan

Editor
25 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan bahwa jemaah haji Indonesia mulai diberangkatkan secara bertahap dari hotel masing-masing menuju...

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin mengemukakan Operasi Patuh 2026 digelar 8 - 21 Juni 2026.(Foto: Korlantas Polri)

Operasi Patuh 2026 Digelar Polri Mulai 8 Juni – 21 Juni 2026

Editor
25 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin menyampaikan kesiapan pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang akan digelar...

Menteri Perdagangan Budi Santoso meluncurkan Layanan Persetujuan Tipe, Tera, dan Tera Ulang Alat Ukur Pengisi Daya Kendaraan Listrik di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin 25 Mei 2026.(Foto: Humas Kemendag)

Mendag Luncurkan Layanan Persetujuan Tipe dan Tera Alat Ukur EVSE untuk SPKLU

Editor
25 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso hari ini, Senin (25/5), menempelkan Stiker Tera/Tera Ulang pada unit-unit Pengisi Daya Kendaraan...

(Foto: Dok. bank bjb)

Inovasi dan Kepercayaan Publik Antar bank bjb Raih Penghargaan di Ajang Infobank–Isentia Digital Brand Appreciation 2026

Editor
25 Mei 2026

BANDUNG - Transformasi digital saat ini menjadi penggerak utama perubahan industri keuangan. Di tengah percepatan adopsi teknologi, perbankan dituntut menghadirkan...

tpk tpa sarimukti

BRIN Ubah Gas Metana TPA Jadi Sumber Energi

Editor
25 Mei 2026

SATUJABAR, TANGERANG SELATAN - Pusat Riset Teknologi Lingkungan dan Teknologi Bersih Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengembangkan teknologi pemanenan...

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menjelaskan progres jalan tol jakarta-serpong.(Foto: Humas Kementerian PU)

Jalan Tol Serpong–Bogor via Parung, Apa Kabarnya Sekarang?

Editor
25 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Jalan Tol Serpong–Bogor via Parung sebagai bagian dari penguatan konektivitas di kawasan Jabodetabek dikebut pembangunannya, ungkap Kementerian...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.