• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 8 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Circle K Geger Kalong Kota Bandung Disegel

Editor
Minggu, 03 Maret 2024 - 08:02
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Geger Kalong Girang yang melanggar Perda Kota Bandung karena tidak memiliki izin operasional dan melakukan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) serta melewati jam operasional.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Geger Kalong Girang yang melanggar Perda Kota Bandung karena tidak memiliki izin operasional dan melakukan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) serta melewati jam operasional. (FOTO: Humas Kota Bandung)

SATUJABAR, BANDUNG – Circle K Geger Kalong Kota Bandung disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

Satpol PP menyegel sebuah minimarket di Jalan Geger Kalong Girang yang melanggar Perda Kota Bandung karena tidak memiliki izin operasional.

RelatedPosts

Sadis! Pemuda di Bandung Dibacok Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur

DPR dan Pemerintah Percepat Perbaiki Tata Kelola Ekspor

Operasi Patuh Lodaya 2026 Ditunda

Selain itu melakukan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) serta melewati jam operasional.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, setelah mendapatkan laporan aduan masyarakat, pihaknya langsung memeriksa ke lokasi.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh PPNS didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan. Hasil pemeriksaan ada tiga pelanggaran. Pertama belum ada izin operasional. Kedua melewati jam operasional dan ketiga gangguan trantibum linmas,” kata Rasdian, Sabtu 2 Maret 2024.

Rasdian menyebut, setelah pemeriksaan didapati bahwa minimarket tersebut tidak memiliki izin operasional di lokasi tersebut dan tidak terdaftar pada database Disdagin Kota Bandung.

“Dia memang dari pusatnya ada atas nama Akhmad Jaelani tapi di titik itu tidak ada izin operasional. Di titik yang lain ada pengaduan tidak ada izin operasionalnya,” katanya.

“Itu bisa dilihat di dalam database Disdagin, tidak masuk itu. Kita juga dapat informasi dari OPD terkait,” imbuhnya.

Selain itu, jam operasional minimarket tersebut melewati batas yang telah ditentukan sehingga mengakibatkan adanya gangguan trantibumlinmas yang dirasakan masyarakat sekitar terkait dengan aktivitas minimarket tersebut.

Minimarket tersebut, tegas Rasdin, melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.

Atas dasar tersebut, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi penutupan sementara dan melakukan penyegelan.

“Selanjutnya kita lakukan penutupan sementara dan disegel sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya ada izin operasionalnya nanti PPNS menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibumlinmas nya dan bisa dikenakan sanksi lebih lanjut,” ungkapnya.

“Kita akan lakukan pengawasan terkait jam operasionalnya,” katanya menambahkan.

Rasdian pun mengimbau bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan yang melanggar trantibumlinmas dapat segera melaporkan kepada Satpol PP Kota Bandung.

“Kita akan segera tindak lanjuti apabila terdapat pelanggaran trantibumlinmas yang dilaporkan,” katanya.

Tags: AA GymCircle Kkota bandung

Related Posts

Ilustrasi aksi begal.(Foto:Istimewa).

Sadis! Pemuda di Bandung Dibacok Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur

Editor
8 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali menyasar korbannya, setelah seorang pemuda di Kota Bandung, Jawa Barat, dibacok kemudian sepeda motornya dibawa...

shadow team

DPR dan Pemerintah Percepat Perbaiki Tata Kelola Ekspor

Editor
8 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - DPR bersama pemerintah kini tengah membahas sejumlah langkah strategis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Upaya ini dilakukan...

Ilustrasi tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).(Foto:Istimewa).

Operasi Patuh Lodaya 2026 Ditunda

Editor
8 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 di wilayah hukum Polda Jawa Barat, ditunda. Operasi Patuh Lodaya 2026, yang sedianya dijadwalkan...

Pertumbuhan ekonomi cadangan devisa,ekonomi jabar triwulan

Cadangan Devisa Indonesia Akhir Mei 2026 Turun

Editor
8 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Cadangan devisa Indonesia akhir Mei 2026 tercatat 144,9 miliar dolar AS, lebih rendah dibandingkan dengan posisi akhir...

Gempa Sulut - Filipna.(Image: BMKG)

Gempa Sulut Magnitudo 7,7, BMKG: Tsunami Pascagempa Terdeteksi

Editor
8 Juni 2026

JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis pemutakhiran peringatan dini tsunami menyusul gempa bumi tektonik kuat bermagnitudo 7,7...

Sebagian aset rampasan oleh KPK.(Foto: Dok. KPK)

Lelang Aset Rampasan oleh KPK 18 Juni Senilai Rp311 Miliar

Editor
8 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Lelang aset rampasan oleh KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi mencapai 108 aset rampasan hasil tindak pidana korupsi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.