• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 2 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Cabuli Mahasiswa Magang, Pegawai Honorer PN Sukabumi Dipecat

Editor
Sabtu, 01 Maret 2025 - 04:16
pelecehan seksual

Ilustrasi korban pelecehan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, SUKABUMI — Kasus dugaan perbuatan asusila seorang pegawai honorer Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi terhadap mahasiswa magang, berujung pemecatan. Pelaku juga telah dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisian.

Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi tidak memberikan toleransi terhadap perbuatan asusila yang diduga dilakukan pegawai honorernya, berinisial ES, 46 tahun, terhadap mahasiswa magang. Pelaku yang sudah 20 tahun menjadi tenaga honorer, diberhentikan.

RelatedPosts

Bocah Hilang Saat Mencari Belut Di Garut Ditemukan Tewas

Ini Dia Harga Acuan CPO dan Biji Kakao Periode Maret 2026

Lebaran 2026: Mudik Unik Pakai Kereta Panoramik

“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran norma kesusilaan di lingkungan kerja. Usai peristiwa tersebut (dugaan perbuatan asusila), PN Sukabumi langsung membentuk tim pemeriksaan internal untuk menyelidiki kejadian hingga memberhentikan bersangkutan (pelaku), ujar Ketua PN Sukabumi, Himelda Sidabalok, dalam keterangan resminya, Sabtu (01/03/2025).

Imelda menyampaikan, sanksi pemberhentian merupakan hukuman disiplin buat pegawai sebagai terlapor, yang direkomendikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tim internal merekomendasikan, memberikan sanksi berat.

Selain itu, arahan dari Pengadilan Tinggi Bandung, pemeriksaan eksternal juga telah dilakukan. Dalam pertemuan bersama Universitas Nusa Putra, pihak kampus, korban ditemani orangtuanya, hadir memberikan penjelasan.

“Hasil pemeriksaan eksternal di kampus korban, juga menyimpulkan, terlapor harus diberi sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku di PN Sukabumi,” kata Imelda.

Hasil dari pemeriksaan internal dan eksternal, telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi Bandung. Sebagai tindak lanjut, Ketua PN Sukabumi menerbitkan Surat Keputusan (SK) No. 406/KPN W11-U4/SK.HK1.2.5/II/2025, tanggal 26 Februari 2025.

Dalam SK tersebut dinyatakan, pegawai bersangkutan (terlapor), diberhentikan secara sukarela. Segala urusan terkait urusan kepegawaian sudah tidak lagi menjadi kewenangan PN Sukabumi.

Dugaan perbuatan cabul pegawai honorer PN Sukabumi terhadap mahasiswa magang, terjadi di ruangan kesehatan, atau ruangan laktasi, pada Kamis (20/02/2025) lalu. Kejadian tersebut menjadi perbincangan masyarakat dan viral, setelah disampaikan di media sosial.

Orangtua korban yang telah menunjuk kuasa hukum, juga telah melaporkan kasusnya ke Polres Sukabumi Kota. Keluarga korban meminta polisi mengusutnya, dan pelaku diberi hukuman setimpal.(chd).

Tags: pns sukabumi

Related Posts

Ilustrasi korban tenggelam di sungai.(Foto:Istimewa).

Bocah Hilang Saat Mencari Belut Di Garut Ditemukan Tewas

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, GARUT--Bocah berusia 9 tahun bernama Robi, yang dilaporlkan hilang di Sungai Cikandang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditemukan tewas. Korban...

Harga CPO atau minyak kelapa sawit,Indeks Harga Perdagangan Besar. Ekspor limbah,harga referensi cpo

Ini Dia Harga Acuan CPO dan Biji Kakao Periode Maret 2026

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif...

Kereta Priority

Lebaran 2026: Mudik Unik Pakai Kereta Panoramik

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) menyiapkan total 30.712 tempat duduk layanan kereta premium selama masa Angkutan...

Proses gerhana bulan.(Image: BMKG)

Warga Bisa Saksikan Gerhana Bulan Total Selasa 3 Maret Mulai Pukul 18.00 WIB

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Sebuah pemandangan menakjubkan akan hadir ke tengah-tengah kita. Masyarakat dapat melihat salah satu fenomena astronomi paling menakjubkan...

Rest Area Travoy KM 207A Ruas Palimanan-Kanci (Palikanci) alami lonjakan pengunjung pada H-5 jelang Hari Raya Idulfitri 1445 H yang jatuh pada Rabu (10/3/2024).

Info Penting Nih! Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2026

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Pengibaran bendera setengah tiang.(Foto: Setneg)

Try Sutrisno Wafat, Pemerintah Instruksikan Pengibaran Setengah Tiang Selama 3 Hari

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia yang...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.