• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Cabuli Mahasiswa Magang, Pegawai Honorer PN Sukabumi Dipecat

Editor
Sabtu, 01 Maret 2025 - 04:16
Ilustrasi korban pelecehan.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi korban pelecehan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, SUKABUMI — Kasus dugaan perbuatan asusila seorang pegawai honorer Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi terhadap mahasiswa magang, berujung pemecatan. Pelaku juga telah dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisian.

Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi tidak memberikan toleransi terhadap perbuatan asusila yang diduga dilakukan pegawai honorernya, berinisial ES, 46 tahun, terhadap mahasiswa magang. Pelaku yang sudah 20 tahun menjadi tenaga honorer, diberhentikan.

RelatedPosts

Bank Indonesia: BI-Rate 5,75%, Tetap!

Kapolrestabes Bandung: Zona Rawan Begal Kota Bandung di Media Sosial Hoaks, Masyarakat Jangan Resah!

Kasus Dana Syariah Indonesia, OJK Serahkan Berkas Pemeriksaan ke Bareskrim Polri

“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran norma kesusilaan di lingkungan kerja. Usai peristiwa tersebut (dugaan perbuatan asusila), PN Sukabumi langsung membentuk tim pemeriksaan internal untuk menyelidiki kejadian hingga memberhentikan bersangkutan (pelaku), ujar Ketua PN Sukabumi, Himelda Sidabalok, dalam keterangan resminya, Sabtu (01/03/2025).

Imelda menyampaikan, sanksi pemberhentian merupakan hukuman disiplin buat pegawai sebagai terlapor, yang direkomendikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tim internal merekomendasikan, memberikan sanksi berat.

Selain itu, arahan dari Pengadilan Tinggi Bandung, pemeriksaan eksternal juga telah dilakukan. Dalam pertemuan bersama Universitas Nusa Putra, pihak kampus, korban ditemani orangtuanya, hadir memberikan penjelasan.

“Hasil pemeriksaan eksternal di kampus korban, juga menyimpulkan, terlapor harus diberi sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku di PN Sukabumi,” kata Imelda.

Hasil dari pemeriksaan internal dan eksternal, telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi Bandung. Sebagai tindak lanjut, Ketua PN Sukabumi menerbitkan Surat Keputusan (SK) No. 406/KPN W11-U4/SK.HK1.2.5/II/2025, tanggal 26 Februari 2025.

Dalam SK tersebut dinyatakan, pegawai bersangkutan (terlapor), diberhentikan secara sukarela. Segala urusan terkait urusan kepegawaian sudah tidak lagi menjadi kewenangan PN Sukabumi.

Dugaan perbuatan cabul pegawai honorer PN Sukabumi terhadap mahasiswa magang, terjadi di ruangan kesehatan, atau ruangan laktasi, pada Kamis (20/02/2025) lalu. Kejadian tersebut menjadi perbincangan masyarakat dan viral, setelah disampaikan di media sosial.

Orangtua korban yang telah menunjuk kuasa hukum, juga telah melaporkan kasusnya ke Polres Sukabumi Kota. Keluarga korban meminta polisi mengusutnya, dan pelaku diberi hukuman setimpal.(chd).

Tags: pns sukabumi

Related Posts

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75% dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%.(Dok. Bank Indonesia)

Bank Indonesia: BI-Rate 5,75%, Tetap!

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku...

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dedi Supriyadi.(Foto:Istimewa).

Kapolrestabes Bandung: Zona Rawan Begal Kota Bandung di Media Sosial Hoaks, Masyarakat Jangan Resah!

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus begal di Kota Bandung, Jawa Barat, yang menjadi perhatian serius aparat kepolisian, memunculkan informasi titik-titik zona rawan kejahatan...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

Kasus Dana Syariah Indonesia, OJK Serahkan Berkas Pemeriksaan ke Bareskrim Polri

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian dana lender PT Dana Syariah Indonesia...

Sudaryono.(Foto: Dok. Setneg)

Sudaryono Jabat Kepala BGN, Dilantik Rabu 22 Juli 2026

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta,...

Ilustrasi Aksi Penculikan. (Foto:Istimewa).

Meila Nurpadilah, Gadis Asal Bandung Barat Diculik Mantan Pacar Sudah Kembali

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Meila Nurpadilah, gadis berusia 23 tahun asal Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, yang dilaporkan hilang diduga diculik mantan pacarnya,...

Presiden Prabowo Subianto memimpin Upacara Prasetya Perwira (Praspa) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Tahun 2026 yang digelar di halaman depan Istana Merdeka, Jakarta.(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memimpin Upacara Prasetya Perwira (Praspa) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat