SATUJABAR, TASIKMALAYA–Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, dilaporkan seorang pengusaha ke pihak kepolisian. Laporan disampaikan ke Polres Tasikmalaya atas tuduhan pemerasan proyek pengadaan hewan kurban Idul Adha tahun 2025.
“Jadi klien kami (SG) telah menjadi korban dugaan pemerasan yang dilakukan pihak Pemkab Tasikmalaya. Bahkan uang yang telah dikeluarkan klien kami cukup besar,” ujar kuasa hukum SG, Firman Nurhakim, dalam keterangannya, Selasa (12/08/2025).
Firman menjelaskan, kasus dugaan pemerasan berawal saat SG mendapatkan proyek pengadaan sebanyak 352 ekor hewan kurban untuk Idul Adha 1446 Hijriah, 6 Juni 2025, di Kabupaten Tasikmalaya. Rinciannya, sebanyak 250 ekor domba, 100 ekor sapi, serta 2 ekor sapi jumbo, dengan total pagu anggaran Rp.4,25 miliar.
Sesuai kesepakatan dengan Pemkab Tasikmalaya, SG menyalurkan hewan kurban ke sejumlah wilayah di Kabupaten Tasikmalaya. Namun, sebelum hewan kurban didistribusikan, datang berbagai permintaan di luar kontrak kesepakatan e-Katalog.
Permintaan berupa fee sebagai syarat pencairan dana proyek. Permintaan datang dari Kepala Bagian (Kabag) Kesra, senilai Rp.50 juta, sebagai kompensasi penempatan calon penerima dan lokasi. Setelah itu Pemkab kembali meminta fee sebesar 3 persen dari total nilai hewan kurban.
“Klien kami juga menyerahkan uang Rp.126 juta melalui orang mengaku sebagai suruhan Bupati bernama David, untuk bisa memproses pencairan dana proyek. Total uang fee yang diserahkan kepada pihak Pemkab Tasikmalaya mencapai Rp.225 juta,” jelas Firman.
Pekerjaan pendistribusian hewan kurban sudah tuntas dikerjakan SG, pada 6 Juni 2025. Namun, sisa alokasi anggaran yang ditetapkan belum juga dibayarkan hingga 2 Agustus 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tasikmalaya, AKP. Ridwan Budiarta, membenarkan, telah menerima laporan dugaan kasus pemerasan dari pelapor yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.
“Benar, kami telah kedatangan kuasa hukum daru salah seorang warga, yang membuat laporan pengaduan. Tentunya sesuai mekanisme, terkait surat masuk adalah satu pintu, yaitu ke bagian Sium (seksi umum),” ujar Ridwan, saat dikonfirmasi, Selasa (12/08/2025).
Saat diminta tanggapannya, Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, mengatakan, sebagai warga negara yang baik menghormati pengaduan atau laporan dari setiap warga negara dengan menempuh jalur hukum.
“Saya sebagai warga negara yang baik, menghormati proses hukum. Saya juga menghormati setiap warga negara menyampaikan pengadusn atau laporan kepada aparat penegak hukum,” ujar Cecep, seusai melantik para pejabat di Aula Pendopo Baru Pemkab Tasikmalaya, Selasa (12/08/2025).
Cecep menyebutkan, kebijakan soal siapa saja penerima dalan pengadaan hewan kurban, ada pada kebijakan pimpinan Bupati sebelumnya. Pengadaan hewan kurban Idul Adha 1446 Hijriah, sebelum dirinya dilantik menjadi Bupati Tasikmalaya terpilih.
“Saya dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya, Rabu, 4 Juni 2025 di Gedung Negara Pakuan, Bandung oleh Bapak Gubernur. Sementara hari Idul Adha jatuh, Jumat, 6 Juni 2025. Jadi sebelum saya dilantik sebagai bupati, proses pengadaan hewan kurban telah dilaksanakan,” ungkap Cecep.
Cecep menegaskan, setelah dilantik sebagai Bupati, atau sehari sebelum Idul Adha, tepatnya Kamis 5 Juni 2025, mendapat laporan dari Kabag Kesra mengenai pengadaan hewan kurban di wikayah Kabupaten Tasikmalata, yang telah selesai dilaksanakan.