• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 24 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Buntut Longsor di Gunung Kuda Cirebon, Izin 3 Perusahaan Tambang Dicabut

Editor
Minggu, 01 Juni 2025 - 05:11
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dan Kapolda, Irjen Pol. Rudi Setiawan, di lokasi longsor tambang di Kawasan Guunung Kuda, Kabupaten Cirebon.(Foto:Istimewa).

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dan Kapolda, Irjen Pol. Rudi Setiawan, di lokasi longsor tambang di Kawasan Guunung Kuda, Kabupaten Cirebon.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Buntut kejadian longsor di lokasi tambang galian C di Kawasan Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, izin tiga perusahaan tambang dicabut. Kejadian longsor tersebut memakan banyak korban jiwa, dan diketahui  melanggar ketentuan pertambangan, serta aturan berpedoman pada resiko.

Pencabutan izin tiga perusahaan dari empat izin tambang, disampaikan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi. Pencabutan izin tersebut, menyusul kejadian longsor di lokasi tambang galian C di Kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jum’at (30/05/2025), yang memakan banyak korban jiwa.

Menurut Dedi Mulyadi, ketiga perusahaan tambang yang dicabut izinnya, dinilai melanggar ketentuan pertambangan dan aturan berpedoman pada resiko. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, juga diminta segera meninjau ulang tata ruang wilayah, yang memungkinkan adanya aktivitas tambang di daerah rawan bencana.

“Jadi, saya menutup semua kegiatan tambang, dan izinnya sudah dicabut. Saya juga meminta Pemkab Cirebon segera mengubah tata ruang wilayahnya, termasuk pihak Perhutani agar mencabut seluruh ASO, atau kerjasama pertambangan, dan  mengembalikannya menjadi kawasan hutan,” ujar Dedi Mulyadi, Minggu (01/06/2025).

Dedi Mulyadi mengatakan, pencabutan izin mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 11 Tahun 2025, tentang Alih Fungsi Lahan. Tindakan tegas diberikan, juga sebagai bagian dari upaya Pemprov Jabar dalam mengembalikan keseimbangan ekologi, dan menjaga keselamatan warga yang tinggal di wilayah rawan bencana.

Berikut nama-nama tiga perusahaan yang dicabit izin usaha tambangnya:

1. Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah.

Jenis Izin: Izin Operasi Produksi Nomor: 5/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020. Diterbitkan: 5 November 2020

Lokasi Tambang: Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan, Dukupuntang, Kabupaten Cirebon

Jenis Izin: Perpanjangan Operasi Produksi Nomor: 91201098824860013
Diterbitkan: 1 Desember 2023
Lokasi Tambang: Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon

2. PT Aka Azhariyah Group

Jenis Izin: Izin Usaha Pertambangan Baru (Eksplorasi Batuan) Nomor: 91204027419550001
Diterbitkan: 30 Agustus 2023
Lokasi Tambang: Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon

3. Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah

Jenis Izin: Izin Operasi Produksi Nomor: 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020

Diterbitkan: 5 November 2020
Lokasi Tambang: Blok Blok Gunung Kuda, Cipanas, Kecamatan Dukupuntang,  Kabupaten Cirebon
Alamat Kantor: Desa Bantaragung, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

Hingga Minggu (01/06/2024), jumlah korban tewas tertimbun longsor di lokasi longsor galian C di Kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang ditemukan Tim SAR gabungan sudah 19 orang. Sebanyak tujuh orang mengalami luka-luka, dan enam lainnya masih dalam pencarian.(chd).

Tags: dedi mulyadigubernur jabarGunung Kuda CirebonIzin Tambangjawa baratKabupaten CirebonLongsor Tambang

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.