• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 13 September 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bu Kades di Sukabumi Korupsi Dana Desa dan Jual Bangunan Posyandu

Editor
Senin, 28 Juli 2025 - 05:13
Heni Mulyani (53), Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.(Foto:Istimewa).

Heni Mulyani (53), Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, SUKABUMI–Sudah korupsi dana desa ditambah lagi menjual aset bangunan pos yandu, wanita kepala desa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara kasus tindak pidana korupsi, yang menjerat Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, dari Polres Sukabumi Kota.

Heni Mulyani, 53 tahun, Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, dibawa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi, untuk dipindahkan penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Sukamiskin, Kota Bandung, Senin (28/07/2205). Heni Mulyani adalah tersangka kasus tindak pidana korupsi dana desa, yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, dan berkas perkara tahap dua sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Sukabumi.

“Pada hari ini (Senin), kami menerima tahap dua (berkas perkara) dari Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa di Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukabumi Agus Yuliana, Senin (28/07/2025).

Agus menyebutkan, kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dilakukan tersangka Heni Mulyani, Rp.500 juta. Jumlah tersebut, mencakup dugaan penyelewengan dana desa, alokasi dana desa, dan pendapatan asli desa tahun anggaran 2019-2023, serta dugaan penjualan aset desa berupa bangunan Posyandu.

Bangunan Posyandu yang diberi nama Anggrek 09, telah dijual oleh tersangka pada Agustus 2022 lalu. Bangunan Posyandu dijual tersangka seharga Rp.46 juta dengan AJB total Rp.48 juta, kepada salah seorang warga Desa Cikujang, hingga berubah fungsi menjadi rumah hunian.

“Betul, termasuk dugaan jual-beli aset desa. Salah satu item-nya, bangunan Posyandu yang telah dijual dan berubah fungsi menjadi rumah hunian,” kata Agus

Agus mengungkapkan, bangunan Posyandu yang seharusnya menjadi fasilitas layanan kesehatan ibu dan anak buat warga, dijual secara pribadi oleh tersangka. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, dana desa diduga digunakan untuk kepentingan pribadi bukan kegiatan pemerintahan desa.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik, dana digunakan untuk kepentingan pribadi. Bukan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan desa,” ungkap Agus.

Heni Mulyani menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Tidak ada keterlibatan orang lain atas penggunaan dana desa, dinikmati sendiri oleh tersangka secara pribadi.

“Tersangka hanya kepala desa (Heni Mulyani), yang menikmati penggunaan dana desa sendiri,” jelas Agus.

Heni Mulyani akan menjalani masa penahanan di Lapas Perempuan Sukamiskin, selama 20 hari ke depan. Berkas perkara akan segeta dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, untuk disidangkan.

Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat empat tahun kurungan penjara.(chd).

Tags: Heni Mulyanijawa baratKabupaten SukabumiKasus Korupsi Dana DesaKecamatan GunungguruhKejari SukabumiKepala Desa CikujangMenjual Aset Bangunan PosyanduPolres Sukabumi Kota

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.