• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 24 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Biro Perjalanan Haji Wajib Penuhi Kontrak, Tegas Kemenhaj

Editor
Jumat, 08 Mei 2026 - 07:37
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah memberikan keterangan kepada awak media terkait biro perjalanan haji.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah memberikan keterangan kepada awak media terkait biro perjalanan haji.(Foto: Dok. Kemenhaj)

SATUJABAR, BATAM – Biro perjalanan haji wajib memenuhi kontrak kesepakatan dengan pengguna asanya, tegas Kementerian Haji dan Umrah. Menurut Kemenhaj, hal itu sebagai komitmen pemerintah dalam mengawasi penyelenggaraan ibadah haji. Khususnya pada layanan haji khusus, guna memastikan perlindungan dan kenyamanan jemaah.

Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah, mengatakan bahwa pengawasan yang dilakukan hingga ke daerah merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan maksimal kepada jemaah.

RelatedPosts

Ditjenpas Bentuk Tim Periksa Tindaklanjut Temuan Ombusman di Lapas Cibinong Bogor

Uang Beredar Agustus 2026 Tumbuh Positif

Kemenhaj Pulihkan Akses SISKOPATUH PT Yastha Mandiri

“Kehadiran kami di daerah adalah dalam rangka melakukan pengawasan sekaligus memastikan perlindungan terhadap jemaah,” ujar Ahmad Abdullah melalui keterangan resmi.

Ia menegaskan, Kementerian Haji dan Umrah juga ingin memastikan seluruh layanan yang diberikan penyelenggara kepada jemaah telah sesuai dengan kontrak dan komitmen yang disepakati.

“Seluruh layanan harus diberikan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati antara penyelenggara dan jemaah,” ucap Ahmad Abdullah pada saat pengawasan Jemaah Haji Khusus di Batam, Rabu (06/05/2026).

Perlindungan Jamaah

Ahmad Abdullah menambahkan tujuan Kementerian Haji dan Umrah melaksanakan pengawasan adalah untuk melindungi hak jamaah, menjamin kepatuhan aturan, menjamin kualitas layanan dan mencegah penyimpangan.

Menurut Ahmad Abdullah, pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan haji.

“Kementerian Haji dan Umrah akan terus melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelayanan kepada jemaah,” tambahnya.

Khusus terhadap biro travel penyelenggara haji, pihaknya akan menitikberatkan pengawasan pada kepatuhan terhadap kontrak layanan yang telah dibuat bersama jemaah.

“Kami ingin memastikan travel penyelenggara benar-benar taat terhadap kontrak dan memberikan pelayanan sebagaimana yang telah dijanjikan kepada jemaah,” jelas Abdullah.

Ia juga menegaskan, apabila terjadi permasalahan dalam penyelenggaraan, Kementerian Haji dan Umrah akan hadir untuk mendorong penyelesaian yang adil dan tidak merugikan jemaah.

“Ketika ada persoalan, kami akan terus berupaya agar penyelesaiannya berjalan baik tanpa merugikan jemaah haji,” katanya.

Dengan hadirnya regulasi baru di bidang penyelenggaraan haji dan umrah, Kementerian Haji dan Umrah berkomitmen memperkuat sinergi dengan seluruh travel resmi yang terdaftar agar mampu memberikan pelayanan terbaik sesuai ketentuan.

“Ke depan, kami akan terus bersama travel yang terdaftar dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sesuai kontrak yang telah disepakati dengan jemaah,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Ahmad menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah akan terus menjalankan fungsi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada seluruh jemaah secara optimal.

“Kementerian Haji dan Umrah akan terus hadir memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah,” tutupnya.

Tags: biro hajibiro umrahkemenhajKementerian Haji dan Umrah

Related Posts

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Cibinong, Kabupaten Bogor.(Foto:Istimewa).

Ditjenpas Bentuk Tim Periksa Tindaklanjut Temuan Ombusman di Lapas Cibinong Bogor

Editor
24 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Temuan hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombusman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,...

Uang

Uang Beredar Agustus 2026 Tumbuh Positif

Editor
24 September 2026

JAKARTA - Likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) tumbuh positif pada Agustus 2026. Menurut laporan Bank Indonesia,...

haji,umrah,masjid,arafah,religi

Kemenhaj Pulihkan Akses SISKOPATUH PT Yastha Mandiri

Editor
24 September 2026

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia memulihkan akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH)...

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.(Foto:Instagram Yusril/Istimewa).

Menko Yusril Persilahkan Media Cek Langsung Temuan Ombusman di Lapas Cibinong Bogor

Editor
24 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mempersilahkan media mengecek dan meliput langsung kondisi di Lembaga...

Operasi darat pemadaman karhutla.(Foto: Humas Kemenhut)

Hotspot Nasional Turun, Operasi Darat Karhutla Diperkuat

Editor
24 September 2026

JAKARTA - Pemantauan terbaru menunjukkan penurunan signifikan hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi atau high confidence secara nasional. Pemerintah tetap mempertahankan...

Penertiban kawasan di Bentang Alam Seblat.(Foto: Humas Kemenhut)

Petugas Temukan Ranjau di Koridor Gajah Bentang Alam Seblat

Editor
24 September 2026

BENGKULU - Kementerian Kehutanan kembali menguasai sekitar 300 hektare kawasan hutan yang terindikasi dirambah di Hutan Produksi (HP) Teramang, Kabupaten...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.